Pada tulisan sebelumnya, kita sudah membahas seputar tiga macam darah yang keluar dari wanita. Tiga darah tersebut adalah haid, nifas, dan istihadoh. Memahami hal tersebut erat kaitannya dengan kebolehan bagi mereka untuk melakukan aktivitas ibadah. Sebab, bagi perempuan yang sedang mengalami haid ataupun nifas, ada beberapa hal yang tidak boleh mereka lakukan. Oleh karenanya, pada tulisan kali ini kita akan membahas apa saja hal-hal yang tidak boleh seorang perempuan lakukan tatkala haid dan nifas.
Mendirikan Salat
Ketika seorang perempuan mengeluarkan darah haid atau nifas, maka ia tidak boleh mendirikan salat. Hal ini tidak mengherankan sebab salah satu syarat melaksanakan salat adalah harus suci dari hadas besar dan kecil.
Baca juga: Lima Syarat Sah Melaksanakan Salat
Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا أَقْبلْتِ الَحَيْضَةَ فَدَعِى الصَّلاةَ. الحديث (رواه البخارى)
“Ketika engkau (wanita) mengalami haid, maka tinggalkanlah salat”. (HR. Bukhori)
Kalau memang demikian, lantas apakah salatnya wajib qada’ ketika telah sucu dari haid ataupun nifas? Jawabannya adalah tidak wajib qada’ sebab tidak ada perintah dari syara’ untuk melakukannya. Dan lagi, seandainya wanita mendapat lkewajiban untuk mengqada’, niscaya hal tersebut akan memberatkan. Sebab, kewajiban salat yang harus kita kerjakan sehari lima kali.
Sujud Syukur dan Tilawah
Selanjutnya adalah sujud syukur dan sujud tilawah. Sujud syukur sendiri adalah sujud yang kita lakukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas karunia-Nya. Sedangkan sujud tilawah kita lakukan ketika mendengar bacaan ayat sajdah dalam Al-Qur’an.
Secara hukum, pada dasarnya kedua hal ini sunah untuk kita kerjakan. Bukan sesuatu yang wajib. Hanya saja, syarat untuk melakukan kedua sujud ini adalah sama dengan syarat-syaratnya salat. Maka, bagi perempuan yang mengalami haid ataupun nifas haram melakukan keduanya.
Baca juga: Hukum Adegannya Aktor
Melakukan Puasa
Larangan berikutnya adalah melakukan puasa. Baik puasa wajib ataupun puasa sunah. Hal ini sesuai dengan sabda nabi saw.
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتِ الْمَرَّأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ (متفق عليه فى حديث طويل)
“Bukankah perempuan ketika sedang haid tidak boleh sholat dan puasa?” (HR. Bukhori dan Muslim)
Kendati demikian, wanita yang haid ataupun nifas tetap wajib mengqada puasa wajib (Ramadan) yang ia tinggalkan. Hal ini menjadi berbeda dengan salat sebab puasa yang wajib untuk kita kerjakan hanya sebulan dalam setahun. Maka, kewajiban mengqadainya tidak menimbulkan kesulitan (masyaqoh).
Baca juga: Istighotsah Akhir dan Awal Tahun 1448 H oleh Ribuan Santri Lirboyo
Melaksanakan Tawaf
Hal yang tidak boleh wanita haid ataupun nifas lakukan adalah melaksanakan ibadah tawaf, mengelilingi kakbah. Sebagai catatan, semua ibadah haji boleh wanita haid lakukan kecuali tawaf, baik tawaf wajib atau sunah. Dalam salah satu hadits riwayat Sayyidah Aisyah ra. mengatakan
لَمَّا جِنْنًا سَرفَ حضْتُ فَقَالَ النَّبىُّ ﷺ افْعَلِىْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِىْ بالْبيْتَ حَتَّى تَطْهُرِىْ. (متفقَ عليه)
“Ketika perjalanan kami sampai di tanah Sarif, saya mengalami haidl. Maka Nabi saw. Bersabda: ‘Lakukanlah semua hal yang harus orang haji lakukan. Tapi engkau tidak boleh melakukan tawaf di Baitullah sebelum kamu suci’.”
Demikianlah beberapa larangan-larangan bagi perempuan yang sedang haid ataupun nifas lakukan. Tentu hal-hal semacam ini tidak boleh luput dari pemahaman kita agar ibadah yang kita jalankan jelas sah atau tidaknya. Larangan-larangan lainnya akan kita bahas di tulisan berikutnya.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





