Akhir-akhir ini ramai beredar di sosmed berita penangkapan bandar-bandar judi online. Dari beberapa penangkapan dinyatakan bahwa salah satu bandar judi online omset perhari bisa mencapai 3,9 Miliar. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa total penghasilan judi online tiap tahunnya bisa sampai kisaran 300 triliun rupiah, wow jumlah yang fantastis.
Memang belakangan ini beragam jenis judi online begitu menjamur di tiap gadget. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga usia tua hampir merata memainkan judi online. Selain dari mudah diakses juga karena tak sedikit dari aplikasi tersebut yang telah resmi disediakan di play store bagi android juga sistem operasi gawai lainnya.
Hal demikian menunjukkan tingkat pengetahuan masyarakat yang terlampau minim melihat banyaknya jenis judi yang masih mereka anggap hanya hiburan semata. Padahal secara tegas syari’at Islam jelas melarang segala bentuk judi.
Tertera secara lugas dalam Al-Qur’an
{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ }
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” [QS. Al-Ma’idah: 90]
Oleh karena itu mari kita pelajari bersama jenis permainan apa saja yang dilegalkan oleh syari’at, dan jenis permainan apa saja yang termasuk dari kategori judi yang tentunya jelas merupakan perbuatan yang haram.
Permainan atau game yang dalam term Arab dinamakan la’bun atau lahwun merupakan suatu kegiatan uang berdasarkan kesenangan dan tidak memiliki faidah yang berarti. Sebagaimana permainan yang dimainkan oleh anak-anak kecil yang tentunya mereka tidaklah memikirkan apa fungsi dan faidah permainan tersebut, asalkan asik dan seru maka itulah yang mereka cari untuk dimainkan.
Kemudian dalam syari’at Islam sendiri permainan itu memiliki varian hukum yang beragam tergantung dari motif jenis dan faktor yang lainnya, bisa jadi hanya dihukumi jawaz, atau bisa sampai sunnah, atau mungkin saja makruh bahkan ada pula yang sampai haram.
Jenis permainan yang memiliki hukum boleh atau jawaz adalah sebagaimana yang Rasulullah Saw. contohkan saat bersama istrinya Aisyah Ra. beliau bermain balap lari bersama istrinya hingga saling susul menyusul. Atau juga jenis permainan lainnya asalkan tidak mengandalkan keberuntungan, tidak disertai taruhan, tidak pula membahayakan atau sampai melalaikan kewajiban syari’at seperti lupa sholat dan juga ibadah-ibadah lainnya. Karena apabila terdapat permainan yang mengandung hal-hal tersebut maka akan menjadi haram hukumnya.
Selanjutnya jenis permainan yang sunnah adalah segala bentuk olah fisik yang mampu menempa kemampuan seseorang guna membela diri sehingga bermanfaat saat bertempur di medan perang seperti memanah, berkuda, bela diri dan lain sebagainya.
Kemudian permainan yang memiliki hukum makruh adalah permainan yang saat dimainkan dapat menghilangkan muru’ah atau harga diri. Selain itu juga segala permainan yang hukumnya jawaz bila terlalu inten dimainkan tanpa mengenal waktu maka juga makruh hukumnya.
Sedangkan permainan yang dilarang keras oleh syari’at serta harom dimainkan adalah jenis permainan yang mengandalkan keberuntungan (tahmin) seperti lempar dadu, atau sekarang yang sedang ramai adalah permainan slot.
Karena secara alam bawah sadar saat seseorang bermain jenis permainan ini maka ia akan senantiasa bergantung pada keberuntungan tanpa mau melakukan usaha nyata. Sehingga tak jarang dari orang yang sudah kecanduan akan mendambakan kemenangan tanpa usaha padahal secara tidak sadar harta yang ia miliki akan terkuras tak bersisa.
Kurang jelas bagaimana lagi, bila bandar memiliki penghasilan perhari hampir mencapai angka empat miliar yang jelas merupakan konstruksi untuk mengeruk uang para pemain.
Meski telah jelas dan merupakan suatu yang maklum adanya, akan tetapi masih saja banyak masyarakat yang tergiur akan permainan jenis judi. Beragam diskusi digelar banyak pula fatwa telah dilontarkan banyak bandar yang telah di tangkap. Akan tetapi tak surut juga merebaknya judi online di masyarakat Indonesia. Ya saat seseorang telah terlanjur candu maka terangnya cahaya hanya gelap dimatanya.
Alangkah baiknya bila disela-sela penatnya jam kerja dan jam belajar, sedikit waktu luang yang kita miliki digunakan dengan bijak dengan memilih permainan yang menghibur juga memiliki manfaat seperti halnya berolahraga sepakbola bulu tangkis bersepeda dan juga bentuk olah fisik lainnya. Karena meski hukum asalnya mubah bila disertai dengan niat menjaga jasmani agar tetap prima serta mensyukuri nikmat kesehatan dengan cara menjaganya maka tak menutup kemungkinan justru akan mengandung unsur ibadah.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw;
فَإنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Artinya: “Karena sungguh dalam ragamu terdapat hak atasmu.” HR. Bukhari
Wallahu a’lam.