Ini 6 Waktu Saktah (Diam) yang Sunah Kita Lakukan dalam Salat

Saktah Sholat

Pernahkah kita memperhatikan sejenak jeda atau waktu diam di antara bacaan-bacaan dalam shalat? Di dalam ibadah shalat, terdapat momentum di mana syariat Islam menganjurkan kita untuk tidak langsung menyambung satu bacaan ke bacaan berikutnya. Jeda diam sejenak ini biasa ulama sebut dengan istilah saktah.

Bagi kita yang ingin menyempurnakan kualitas salat agar lebih khusyuk, memahami titik-titik saktah ini sangatlah penting. Berdasarkan tuntunan fikih, terdapat enam tempat perhentian diam (saktah) yang menjadi anjuran di dalam salat.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Sabar dalam Islam dan Contohnya

6 Titik Saktah yang Sunah Kita Lakukan dalam Shalat:

  1. Antara Takbiratul Ihram dan Doa Iftitah

Setelah kita mengucapkan “Allahu Akbar” untuk memulai shalat, jangan langsung terburu-buru membaca doa iftitah. Berilah jeda diam sejenak.

  1. Antara Doa Iftitah dan Ta’awwudz

Setelah selesai merampungkan seluruh bacaan doa iftitah, berhentilah sejenak sebelum kita melafalkan “A’udzu billahi minash-shaitanir-rajim”.

  1. Antara Ta’awwudz dan Surat Al-Fatihah

Sesaat setelah membaca ta’awwudz, berikan jeda pendek sebelum kita memulai ayat pertama Surat Al-Fatihah (Basmalah), atau bacaan penggantinya bagi yang belum menghafalnya.

  1. Antara Kalimat “Aamiin” dan Akhir Al-Fatihah

Tepat setelah lisan kita menyelesaikan ucapan “Waladh-dhaalliin”, berhentilah sejenak sebelum menyambung ucapan “Aamiin”.

  1. Antara “Aamiin” dan Membaca Surat Pendek

Setelah mengucapkan “Aamiin”, kita sunah untuk diam sejenak sebelum kita melangkah ke bacaan surat al-Qur’an berikutnya.

  1. Antara Surat Pendek dan Ruku’

Ketika kita telah menyelesaikan ayat terakhir dari surat yang kita baca, jangan langsung bergerak turun untuk ruku’. Berikan jeda saktah terakhir sebelum mengumkitangkan takbir intiqal menuju ruku’.

Berapa lama durasi saktah? Secara umum, kadar waktu diam pada titik-titik saktah di atas adalah sekira durasi membaca tasbih yang ringkas, yaitu melafalkan kalimat “Subhanallah”.

Baca juga: Rahasia dan Adab Minum Air Zamzam yang Harus Kita Ketahui!

Pengecualian Khusus untuk Imam Shalat

Aturan durasi di atas berlaku bagi semua kondisi, kecuali satu hal, yakni jedanya Imam setelah membaca Aamiin menuju surat pendek dalam shalat jahriyyah (shalat yang bacaannya keras).

Pada titik ini, syariat menganjurkan durasi diamnya imam salat lebih lama, yaitu sekira waktu yang makmum butuhkan untuk merampungkan bacaan Surat Al-Fatihah mereka sendiri. Ketika imam sedang diam pada momen ini, syariat menganjurkan baginya untuk mengisi waktu tersebut dengan berdoa atau membaca suatu ayat secara lirih. Oleh karena itu, sebutan diam di sini sejatinya hanyalah tampak secara lahiriah saja bagi makmum.

Ketentuan Membaca “Aamiin” Bagi Makmum

Membaca “Aamiin” merupakan bagian yang tak terpisahkan dari runtunan Surat Al-Fatihah, baik dalam shalat yang lirih maupun shalat yang dikeraskan. Seorang makmum sunah mengucapkan amin bersamaan dengan amin-nya imam secara berbarengan jika ia mendengar bacaan Al-Fatihah imam. Di dalam shalat, tidak ada satu pun momentum di mana makmum sunah melakukan gerakan atau bacaan secara bersamaan dengan Imam kecuali dalam mengucapkan kalimat amin ini.

Kajian Kitab Syafiiyyah perihal Saktah Shalat

Keterangan menyeluruh mengenai kesunnahannya ini terekam secara gamblang oleh ulama terkemuka asal Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihāyatuz Zain:

فائدة السكتات المطلوبة في الصلاة ست سكتة. بين تكبيرة الإحرام ودعاء الافتتاح وسكتة بين دعاء الافتتاح والتعوذ وسكتة بين التعوذ والفاتحة أو بدلها وسكتة بين الضالين. وآمين وسكتة بين آمين والسورة وسكتة بين السورة والركوع. وكلها بقدر سبحان الله إلا سكوت الإمام بين آمين والسورة فإنه بقدر قراءة المأموم الفاتحة

Artinya: “Faidah: Saktah (diam sejenak) yang dituntut di dalam shalat ada enam. (1) saktah antara takbiratul ihram dan doa iftitah, (2) saktah antara doa iftitah dan ta’awwudz, (3) saktah antara ta’awwudz dan Al-Fatihah atau penggantinya, (4) saktah antara wa ladh-dhaallin dan amin, (5) saktah antara amin dan surat, serta (6) saktah antara surat dan ruku’. Semua saktah tersebut berkadar bacaan ‘Subhanallah’, kecuali diamnya Imam di antara amin dan surat, karena sesungguhnya kadar diam tersebut adalah sekira waktu makmum membaca Al-Fatihah…”

Referensi: Nihāyatuz Zain karya Syekh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani, Penerbit Dar al-Fikr – Beirut, hlm. 63-64)

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses