Di sebuah kampung yang tenang di tepi sawah, menjelang Idulfitri, suasana selalu punya ritme yang sama: anak-anak berlarian di halaman masjid, para ibu menanak ketupat, dan para bapak antre di depan pos zakat sambil memegang bungkus beras erat-erat—seolah kalau dilepas sedikit saja, niatnya ikut kabur. Apakah hal demikian termasuk keharusan?
Baca juga: Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah
Waktu niat zakat
Dalam kitab Nihāyah az-Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani, terdapat satu pembahasan penting yang sering menjadi tumpuan bagi masyarakat ketika menunaikan zakat: kapan sebenarnya niat zakat harus dilakukan?
(لا) يُشْتَرَطُ (مُقَارَنَتُهَا) أَيْ: النِّيَّةُ (لِلدَّفْعِ، بَلْ يَكْفِي) وُجُودُ النِّيَّةِ قَبْلَ الْأَدَاءِ، إِنْ وُجِدَتْ (عِنْدَ عَزْلٍ أَوْ) عِنْدَ (إِعْطَاءِ وَكِيلٍ) أَوْ إِمَامٍ.
“Tidak disyaratkan bahwa niat harus bersamaan dengan saat menyerahkan (zakat). Cukup adanya niat sebelum pelaksanaan, yakni ketika seseorang memisahkan harta (beras semisal) atau ketika memberikan harta kepada wakil atau imam.”
Artinya, ketika seseorang menakar atau memisahkan harta untuk zakat—meskipun belum diserahkan—di saat itulah niat sudah sah.
Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid
Memperbarui niat zakat
Namun, Syaikh Nawawi juga menyarankan sesuatu yang lebih utama. Menurut beliau, sangat baik bila muzakki atau wakil yang membagikan zakat memperbarui niat sebelum zakat tersebut benar-benar diberikan kepada mustahiq. Beliau menulis:
وَالْأَفْضَلُ لَهُمَا أَنْ يَنْوِيَا عِنْدَ التَّفْرِيقِ عَلَى الْمُسْتَحِقِّينَ أَيْضًا، أَوْ بَعْدَ أَحَدِهِمَا، وَقَبْلَ التَّفْرِيقِ، لِعُسْرِ اقْتِرَانِ النِّيَّةِ بِأَدَاءِ كُلِّ مُسْتَحِقٍّ.
“Akan tetapi, lebih utama bagi keduanya (pemilik dan wakil) untuk kembali meniatkan ketika membagikan kepada para mustahiq, atau setelah salah satunya (yaitu setelah memisahkan atau setelah mewakilkan), dan sebelum pembagian, karena sulit menyertakan niat pada saat memberikan kepada setiap mustahiq satu per satu.”
Penekanan Syaikh Nawawi adalah bahwa niat harus ada sebelum zakat sampai ke tangan mustahiq. Selama niat itu berada dalam rentang waktu tersebut, maka zakat sah.
Beliau bahkan memberi contoh situasi yang cukup menarik:
أَوْ) وُجِدَتِ النِّيَّةُ (بَعْدَ أَحَدِهِمَا) أَيْ: العَزْلِ وَالتَّوْكِيلِ، (وَقَبْلَ التَّفْرِيقَةِ فَلَوْ دَفَعَ مَالًا إِلَى وَكِيلِهِ لِيُفَرِّقَهُ تَطَوُّعًا، ثُمَّ نَوَى بِهِ الْفَرْضَ، ثُمَّ فَرَّقَهُ الْوَكِيلُ، وَقَعَ عَنِ الْفَرْضِ إِنْ كَانَ الْقَابِضُ مُسْتَحِقًّا.
“Atau bila niat ditemukan setelah salah satu dari dua hal itu (yaitu setelah memisahkan harta atau setelah mewakilkan), dan sebelum pembagian, hukumnya tetap sah.
Misalnya, seseorang menyerahkan sejumlah harta kepada wakilnya untuk dibagikan sebagai sedekah sunnah. Lalu ia berniat menjadikannya sebagai zakat wajib, kemudian sang wakil membagikannya. Maka pembagian itu sah sebagai zakat wajib jika orang yang menerimanya adalah mustahiq.”
Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul
Mendahulukan niat
Ini menunjukkan bahwa perubahan niat masih diperbolehkan asalkan terjadi sebelum proses distribusi.
Namun, Syaikh Nawawi memberi batasan penting:
أَمَّا تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى العَزْلِ أَوْ إِعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَلَا يُجْزِئُ، كَأَدَاءِ الزَّكَاةِ بَعْدَ الْحَوْلِ مِنْ غَيْرِ نِيَّةٍ.
“Namun, mendahulukan niat sebelum memisahkan harta atau sebelum memberi kepada wakil tidak sah, seperti membayarkan zakat setelah haul tanpa niat.”
Dengan kata lain, berniat zakat jauh sebelum proses pemisahan harta—misalnya berniat pagi hari tetapi baru memisahkan atau menyerahkan malam harinya—tidak mencukupi.
Lalu beliau memberi penjelasan tambahan berupa:
وَلَوْ نَوَى الزَّكَاةَ مَعَ الإِفْرَازِ، فَأَخَذَهَا صَبِيٌّ أَوْ كَافِرٌ وَدَفَعَهَا لِمُسْتَحِقِّهَا، أَوْ أَخَذَهَا الْمُسْتَحِقُّ لِنَفْسِهِ، ثُمَّ عَلِمَ الْمَالِكُ بِذٰلِكَ، أَجْزَأَ، وَبَرِئَتْ ذِمَّتُهُ.
Jika seseorang berniat zakat ketika memisahkan harta, lalu harta itu diambil oleh anak kecil atau orang kafir dan mereka menyerahkannya kepada mustahiq, atau mustahiq sendiri yang mengambilnya untuk dirinya, kemudian pemilik mengetahui hal itu, maka zakatnya tetap sah dan gugur tanggungannya.”
Kesimpulan
Tidak harus memegang beras ketika sedang niat zakat, karena niat zakat sudah sah mulai dari saat menimbang beras untuk zakat.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





