Hukum Bepergian Agar Boleh Tidak Puasa

Hukum Bepergian Agar Boleh Tidak Puasa

Sebagaimana kita tahu bahwa ada kriteria dan syarat tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak puasa, salah satunya yaitu ketika seseorang bepergian dengan jarak tempuh yang sudah diperkenankan untuk menjamak atau mengqashar salat, yakni 83 KM dan banyak versi lainnya. Maka boleh baginya untuk mengambil dispensasi dari syariat berupa tidak puasa. Adanya dispensasi ini sebab kebanyakan orang dalam perjalanan menghadapi kesulitan.

Lantas bolehkah seseorang sengaja bepergian demi memperoleh kemurahan ini? Dalam kitab Busyral Karim juz 2 hal. 459 ;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.