Masjid dan Muholla NU akan Diberi Prasasti

  • Nasikhun Amin
  • Feb 14, 2020

Deskripsi masalah :

Blitar, NU Online. Hilangnya beberapa aset NU, termasuk masjid dan musholla milik warga NU, menjadi perhatian khusus pada pengurus NU Kabupaten Blitar yang baru. PCNU Kabupaten Blitar akan memberikan prasasti untuk masjid dan musholla milik warga NU, dengan label Nahdlatul Ulama. “Ini perlu dilakukan. Karena berbagai cara orang luar banyak yang ingin menguasai masjid dan musholla milik warga kita. Ini bukan isapan jempol. Namun sudah banyak terjadi,’’ ungkap KH Mohammad Djais, Ketua Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia (LTMU NU) Kabupaten Blitar, Rabu (26/12) pagi.

Sebenarnya, lanjut Kiai Djais, program tersebut periode kepengurusan yang lalu sudah mulai dilaksanakan. Namun belum bisa maksimal. Karena belum semua masjid dan musholla diberi prasasti yang berlabel Nahdlatul Ulama.  “Dampaknya sangat besar sekali dengan pemasangan prasasti tersebut. Karena orang yang mau sembarangan merubah tatacara beribadah warga NU jadi segan dan tidak berani,’’ tandas Kiai Djais yang kini juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kerukunan Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Blitar ini. Menurut Mbah Djais, panggilan akrabnya, bukan tanpa alasan mengapa NU Kabupaten Blitar melakukan gerakan ini. “Belakangan, banyak masjid dan musholla di wilayah Kabupaten Blitar, tahu-tahu dikuasai sekelompok orang. Mereka kemudian melaksanakan kegiatan di luar kebiasaan yang dilakukan jamaah masjid NU. Sehingga meresahkan para jamaah masjid,” katanya.  Misalnya mereka membid’ahkan, mengkafirkan  jamaah lain yang tidak sesuai dengan amalan ubudiyahnya. “Sudah nunut (numpang: Red), lalu membid’ah-bid’ahkan lagi. Sehingga warga resah. Akhirnya NU turun tangan,’’ katanya. (Rabu 26 Desember 2012 09:55 WIB)

Pertanyaan :

Bagaimana hukum memberi prasasti NU di masjid?

Jawaban :

Hukumnya diperbolehkan, kecuali jika menimbulkan dampak negatif seperti  :

  • Memicu gesekan & perpecahan antar warga masyarakat setempat
  • Menyebabkan berkurangnya jamaah

Catatan : Pemasangan prasasti NU di wilayah kab. Blitar, yang diinisiasi PCNU setempat hukumnya mutlak diperbolehkan sebab pemasangan tersebut berdasarkan permintaan masyarakat warga NU setempat dan tanpa paksaan, sehingga potensi terjadinya dampak negatif sebagaimana di atas tidak mungkin terjadi.

Referensi :

  1. Tuhfah al-Muhtaj, juz III hlm. 197
  2. Fath al-Bari, juz I hlm. 515
  3. I’anah at-Thalibin, juz III hlm. 178

Selain membahas masjid dan musholla NU akan diberi prasasti, pada komisi B Bahtsul Masail FMPP XXXVI di Pondok Pesantren Lirboyo juga membahas ekspedisi Alquran, ayunan kaki, strategi bisnis, dan zakat peternak ikat dan zakat uang.

Untuk mendownload hasilnya, klik tautan di bawah ini:

[Hasil Bahtsul Masail FMPP XXXVI Komisi B]

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.