Dakwah Lintas Aliran

Hukum Berdakwah Lintas Aliran

Deskripsi masalah :

Berbagai metode dilakukan untuk menyampaikan ilmu pada pencarinya. Jika di dalam pesantren cara yang paling terkenal adalah sororgan dan bandongan. Akhir-akhir ini kedua metode tersebut bukanlah satu-satunya metode yang dijalankan di pesantren, melainkan masih banyak metode-metode yang lain yang diterapkan biasanya disebut diklat atau seminar.

         Metode pengajaran yang beragam tak ayal membuat orang-orang pesantren terutama kang santri juga memiliki keahlian yang beragam. Ada sebagian santri yang ahli dalam model pengajaran sorogan, ada yang lihai menemani masyarakat dalam memikul beban hidup dengan petuah-petuahnya, mengahadapi kerasnya modernisasi, ada juga yang layak untuk mengisi seminar atau bahkan ahli.

Salah satu teman santri kita misalnya, ada yang pandai dalam berbagai fan ilmu dan lihai pula menyampaikannya pada khalayak umum. Keahliannya tidak hanya diakui oleh kalangan sendiri, melainkan juga kalangan lain yang notabene bukanlah kategori islam aswaja.

Liburan kemarin ketenarannya itu terbukti. Salah satu organisasi yang dibentuk oleh islam radikal mengundangnya untuk mengisi seminar di salah satu acara yang mereka bentuk. Ia berfikir, disalah satu sisi, sebenarnya ia memiliki keuntungan untuk bisa menyampaikan faham isalm Rahmatan Lil Alamin pada kaum radikal. Namun di sisi lain, ia harus rela dianggap radikal pula jika foto-foto seminar tersebar di media sosial atau mungkin muncul anggapan benar terhadap islam radikal, dengan bukti pengisi acara adalah dirinya, dan masih banyak dampak yang lain>

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum mengisi seminar di acara organisasi atau ceramah di organisasi selain Aswaja An-Nahdliyah?

Jawaban :

               Pada dasarnya dakwah kepada ahli bid’ah adalah fardlu kifayah. Namun apabila menimbulkan mafsadah yang kembali pada dirinya, seperti nama baiknya jatuh, maka kewajibannya gugur namun tetap diperbolehkan.

Apabila diyakini atau diduga kuat akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar seperti memperkokoh eksistensi golongan mereka dan merugikan ormas Aswaja An-Nahdliyah, maka tidak diperbolehkan.

Referensi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.