Urgensi Ukhuwah Hadapi Pandemi (Bagian 2)

  • tubagus godhonfar
  • Apr 19, 2021

Baca Sebelumnya: Urgensi Ukhuwah Hadapi Pandemi (Bagian 1)

Pemahaman al-Ghozali disokong oleh hadits lain riwayat Aisyah, yang berbunyi “orang yang lari dari wabah tho’un seperti orang yang lari dari medan pertempuran” (HR. Muslim). Dan maklum, larangan kabur dari medan perang adalah karena melukai hati Muslimin dan membiarkan mereka binasa.

            Padahal, lanjut al-Ghozali, seharusnya Muslimin seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain dan Muslimin seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lain akan merasakan sakit pula. Analisa terakhir al-Ghozali sama persis dengan redaksi dan makna dua hadits Rasulullah Saw. tentang ukhuwah islamiyah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. Berangkat dari prinsip ukhuwah, al-Ghozali berpendapat, ketika dibutuhkan uluran tangan, relawan dilegalkan bahkan disunnahkan (istihbab) untuk memasuki wilayah wabah. (Al-Ghozali, Ihya Ulumuddin , 2015)

            Dari paradigma ini dapat disimpulkan, sejatinya Muslimin dilarang untuk menyakiti saudaranya, baik saudara seiman, atau saudara non Muslim dalam ranah kemanusiaan dan kebangsaan. Menyakiti tidak dapat dibenarkan secara aksi maupun verbal, seperti; memaksa mudik yang berpotensi menularkan virus wabah pada saudara-saudara di kampung halaman, terlebih sampai menjauhi keluarga dari tim medis atau menolak pemakaman korban wabah. Karena hal tersebut termasuk aniaya (dzalim). Aniaya yang dibicarakan hukum Islam mencangkup nyawa, harta dan harga diri. Mendzolimi non Muslim, hukumnya haram, terlebih sesama Muslim. Karena perspektif ini pula, Islam mewajibkan saling membantu antar umat Islam. (At-Thantowi, 2006)

            Sesuai prinsip saling membantu (tha’awun) dan menjauhi aniaya dalam ruh ukhuwah, tak mengherankan jika satu sama lain antar masyarakat Muslim berkewajiban berkontribusi demi rakyat negerinya. Bahkan Wahbah az-Zuhaily menyatakan;

أن للدولة الحق في فرض الضرائب على الأغنياء في حالة فقر بيت المال، وتهديد المجتمع بأي خطر كالمجاعة والوباء والحرب إذ «يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام»

“Negara berhak menetapkan pajak bagi orang-orang kaya ketika keadaan kas negara mengalami kekurangan dan masyarakat terancam oleh berbagai krisis seperti kelaparan, wabah penyakit, dan perang. Sesuai kaidah kerugian personal atau pribadi dapat ditolelir demi menangkal kerugian publik atau umum.” (Az-Zuhaily, 2009)

            Postulat az-Zuhaily sesuai dengan pandangan al-Ghozali, as-Syatibi, dan al-Qurtubi yang menyampaikan disyariatkan (masyru’iah) penerapan pajak baru bagi konglomerat, penghasilan, buah-buahan, dan sebagainya untuk menutupi kebutuhan negara secara umum. Pendapat ini pula telah menuai kesepakatan mujtama al-buhtus al-islami (konferensi riset keislaman) pada muktamar pertama tahun 1964 Masehi yang tertuang dalam butir keputusan kelima. (Az-Zuhaily, Fiqh Al-Islamy Wa-Adalatuha, 2009)

               Selagi masa pandemi Covid-19, andai kas negara tidak mencukupi untuk pelayanan dan sarana  kesehatan atau kebutuhan primer masyarakat, maka orang kaya berkewajiban mengulurkan tangan untuk yang papa dan kurang mampu. Dan jika tidak, maka berdosa. Tuntutan Islam untuk masyarakat tersebut, telah merepresentasikan ukhuwah wathoniyah.

               Sementara itu, acap kali terdengar suara penolakan ukhuwah basyariah atau insaniyah (humanitarian brotherhood). Untuk menepisnya, banyak ulama menguraikan segala problema, salah satu yang komplit yakni keterangan dari Ali bin Nayif as-Syahud, yaitu; ajaran Islam menyerukan seluruh Muslim untuk berperilaku baik pada seluruh manusia, entah seakidah atau tidak. Dan dari budi baik akan lahir dakwah Islam sejati kepada mereka. Rasulullah Saw. telah mempraktekkan sendiri, bagaimana beliau senantiasa mengunjungi non Muslim, memuliakan, berperilaku baik, dan menjenguk yang sakit. Apa yang dilaksanakan Nabi Saw. telah dijaga oleh khulafaur rasyidin dan diwariskan kepada kita sampai hari ini.

            Al-Qur’an mengutarakan secara gamblang ukhuwah basyariah dalam surat al-Mumtahanah ayat 8 berupa: “Allah Swt. tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi karena agama dan meraka tidak pula mengusir kalian dari negerimu sekalian.”

            Berpijak pendapat paling valid, ayat di atas tidak diganti hukum (mansukh) dengan ayat qital (perang), menurut Ibnu Jarir at-Thobari. Beliau menuturkan, tidak dilarang dan tidak diharamkan untuk berbuat baik pada kafir harbi (non Muslim tanpa perjanjian damai) dari segala jenis kepercayaan dan agama, baik memiliki hubungan keluarga atau tidak. Selama kebaikan kepada mereka tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat Muslim. Pemikiran at-Thobari sejalan dengan Imam asy-Syafi’i, menukil dari Syekh Amin as-Syangqithy. Lebih lanjut, as-Syangqithy mengungkapkan, gagasan dua imam tersebut menemukan ruang urgen di era sekarang, sebab beraneka kepentingan interest harus berkerja sama antar negara yang notabene lain agama. Terlebih di bidang ekonomi. (Asy-syangqithy, 1995)

            Pandemi menyerang, pemikiran tersebut suka atau tidak suka akan menemukan konteksnya, dilatarbelakangi bahwa seluruh alat medis dan obat dipasok dan ‘disumbang’ dari negara asing non Muslim. Maka, alangkah soleh mengikuti ajaran Islam, untuk berbuat baik pula pada ‘liyan’ atau non Muslim. Minimal yang ada di negeri kita sendiri. Dengan membantu kesulitan ekonomi, atau sekedar menguatkan dengan berkirim kata dan ucapan di media digital jika raga tak bersua. Sebagaimana fatwa Mufti Mesir, DR. Ali Jum’ah. (Jum’ah, tt)

            Tentunya, sumbangan ekonomi pada non Muslim, sekalipun harbi, masih mendapatkan pahala, sebagaimana keterangan dari as-Shamiri, berlandaskan al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8 “dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan.” Dan lumrah dimengerti, maksud kata tawanan adalah kafir harbi. (An-Nawawi, tt)

            Andai masih menyangsikan, perhatikan pernyataan tegas Syekh Said Ramadhan al-Buthy: “Ukhuwah insaniyah (basyariah, red) antar anak cucu Adam telah terbentuk nyata. Takkan pernah ada ruang untuk diingkari serta tak ada guna pura-pura bodoh tentangnya. Tak ada bedanya antara anak Adam terhimpun dalam satu akidah agama, atau terpisahkan oleh kepercayaan dan sektarian yang berbeda-beda.”[]  (Al-Buthy, 2011).

Baca Juga: Kepekaan Sosial.

Simak Juga: Memaksimalkan Ibadah Pada Bulan Ramadhan.

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.