BPJS : Kebijakan yang Perlu ditinjau Ulang

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan  jaminan pemeliharaan kesehatan  bagi seluruh rakyat  Indonesia.

 

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan  Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) yang diresmikan  pada tanggal  31 Desember  2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal  1 Januari 2014, sedangkan  BPJS Ketenagakerjaan  mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.  Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

 

Adapun azas asuransi BPJS adalah kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan prinsip : kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib dan dana amanat. Dan program-programnya, meliputi : jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

 

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

 

Adapun iuran peserta yang bukan pekerja adalah sebesar : Rp.25.500 ,  Rp.42.500 ,dan Rp.59.500 sesuai dengan kelasnya masing- masing

Adapun bagi anggota yang terlambat membayar iuran, maka :  Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

 

BPJS berwewenang menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Investasi bertujuan untuk pengembangan aset, tentunya dengan ketentuan yang disepakati. Instrumen investasi dana dialokasikan di berbagai lini, diantaranya : saham di bursa efek, real estate, tanah, bangunan dan alokasi investi lainya.

 

Lalu apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesuai dengan syariah Islam?

Apakah program BPJS itu mengandung riba ?

Bolehkah pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS ?

 

BPJS yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (UU BPJS Nomor 40/2011) adalah sejalan dengan semangat dan tujuan at-takmin at-ta’awuny, yaitu persekutuan beberapa orang dengan membayar iuran dalam jumlah tertentu, kemudian dari persekutuan itu digunakan untuk membiayai peserta yang tertimpa musibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.