Main Hakim Sendiri, Emang Boleh?

Viral di media sosial terkait main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Pria tersebut meninggal dunia usai dikeroyok massa setelah tepergok diduga mencuri ayam aduan, Jumat (24/7/2026) dini hari. Dalam literatur fikih, memangnya boleh untuk main hakim sendiri?

Baca juga: Nafkah Hasil Judi dan Korupsi, Bolehkah Menerimanya?

Larangan Mencuri dalam Islam

Larangan mencuri telah tertuang dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 38).

Selain itu, Rasulullah saw. juga memperingatkan keras perbuatan mencuri dalam sebuah hadis. Beliau bersabda:

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya: “Seorang pencuri tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman. Demikian pula seseorang tidak merampas harta yang menjadi perhatian banyak orang ketika ia melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Ternyata Ini Bahaya Ngobrol Saat Adzan Berkumandang

Bahaya Main Hakim Sendiri

Sebagaimana Islam melarang keras perbuatan mencuri, Islam juga melarang tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tidak serta-merta boleh dihukum, dipukul, disiksa, atau disekap oleh masyarakat. Penjatuhan hukuman dalam Islam harus melalui mekanisme yang sah dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam syariat Islam, pelaksanaan hukuman (iqāmat al-ḥudūd) merupakan kewenangan pemerintah atau pihak yang diberi mandat oleh penguasa. Ketentuan ini telah orang-orang Islam praktikkan sejak masa Rasulullah saw., kemudian berlanjut para Khulafaur Rasyidin. Tidak ada hukuman yang mereka jatuhkan tanpa izin dan otoritas dari pemimpin yang berwenang.

Hal tersebut sebagaimana oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i (w. 623 H) jelaskan dalam al-‘Aziz Syarh al-Wajiz:

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ

Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan hukuman had harus diserahkan kepada imam (pemimpin) atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman had yang dilaksanakan pada masa Rasulullah saw. kecuali atas izin beliau, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Abul Qasim ar-Rafi’i, Al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997], jilid XI, hlm. 162).

Baca juga: Mengapa Al-Qur’an Menyebut Pelaku LGBT Sebagai “Al-Fahisyah”?

Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang Perlu Dibenahi

Prinsip tersebut juga sejalan dengan konsep amar ma’ruf nahi mungkar dalam Islam. Meskipun setiap muslim memiliki kewajiban mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, pelaksanaannya tetap terbatas dengan memandang kapasitas dan kewenangan masing-masing. Tidak setiap orang memiliki hak untuk menggunakan kekuatan fisik dalam menghentikan suatu kemungkaran.

Sejumlah ulama yang dikutip oleh Imam al-Qurthubi (w. 671 H) menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan dalam amar ma’ruf nahi mungkar merupakan wewenang para pemimpin atau pihak yang memiliki otoritas. Dalam konteks Indonesia, kewenangan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian.

Sementara itu, para ulama menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar melalui nasihat dan bimbingan, sedangkan masyarakat umum berkewajiban mengingkari kemungkaran dalam hati serta tidak mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi haknya.

Imam al-Qurthubi mengutip pendapat para ulama sebagai berikut:

قَالَ الْعُلَمَاءُ: الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ بِالْيَدِ عَلَى الْأُمَرَاءِ، وَبِاللِّسَانِ عَلَى الْعُلَمَاءِ، وَبِالْقَلْبِ عَلَى الضُّعَفَاءِ، يَعْنِي عَوَامَّ النَّاسِ

Artinya, “Para ulama berkata: Amar ma’ruf dengan tangan (kekuasaan atau tindakan) merupakan kewajiban para pemimpin, amar ma’ruf dengan lisan merupakan kewajiban para ulama, sedangkan amar ma’ruf dengan hati merupakan kewajiban orang-orang lemah, yaitu masyarakat awam.” (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 2003], jilid IV, hlm. 49).

Baca juga: Memakai Parfum Beralkohol Apakah Najis?

Penjelasan Imam al-Ghazali

Selain itu, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar, terutama kepada penguasa, harus mempertimbangkan dampak setelahnya. Apabila cara yang ia tempuh justru memicu kemudaratan atau fitnah yang lebih besar daripada kemungkaran yang hendak ia cegah, maka cara tersebut tidak benar. Tentu prinsip ini lebih relevan lagi ketika berhadapan dengan masyarakat umum, sehingga tindakan yang berpotensi memicu kekerasan atau main hakim sendiri harus kita hindari.

Sebagaimana beliau menyatakan:

وَأَمَّا التَّخْشِينُ فِي الْقَوْلِ كَقَوْلِهِ يَا ظَالِمُ، يَا مَنْ لَا يَخَافُ اللَّهَ وَمَا يَجْرِي مَجْرَاهُ، فَذَلِكَ إِنْ كَانَ يُحَرِّكُ فِتْنَةً يَتَعَدَّى شَرُّهَا إِلَى غَيْرِهِ لَمْ يَجُزْ

Artinya, “Adapun bersikap keras dalam ucapan, seperti mengatakan, ‘Wahai orang zalim!’ atau ‘Wahai orang yang tidak takut kepada Allah!’, dan ungkapan semisalnya, maka apabila hal itu dapat memicu fitnah yang dampak buruknya meluas kepada orang lain, hukumnya tidak boleh.” (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.], jilid II, hlm. 343.)

Baca juga: Hati-Hati! Dua Kebiasaan Ini Kerap Dianggap Wajar Padahal Berdosa

Penutup

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, tindakan pengeroyokan yang berujung pada kematian terhadap pria yang mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, tidak benar menurut syariat Islam apabila dalam pelaksanaanya oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Dugaan seseorang melakukan tindak pidana tidak serta-merta memberikan hak kepada individu maupun masyarakat untuk menjatuhkan hukuman menurut kehendaknya sendiri.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses