Pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menyebutkan bahwa sekitar 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online dengan nilai perputaran uang mencapai Rp327 triliun. Di sisi lain, berbagai kasus korupsi yang terus bermunculan semakin menunjukkan bahwa harta haram masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Lantas, bagaimana hukum orang tua menafkahi anak dengan harta yang berasal dari judi atau korupsi? Dan bagaimana hukum anak yang menerima nafkah dari harta semacam itu?
Baca juga: Ternyata Ini Bahaya Ngobrol Saat Adzan Berkumandang
Haram menafkahi anak dengan harta hasil judi
Dalam Islam, orang tua haram menafkahi keluarganya dengan harta yang ia dapat melalui cara-cara yang haram, seperti hasil judi maupun korupsi. Adapun bagi anak, hukumnya berbeda sesuai dengan kondisi yang ia alami.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syaikh Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam Masyurat Ijtima’iyyah:
هَلْ يُعَاقِبُ اللَّهُ تَعَالَى الرَّجُلَ إِذْ غَذَّاهُ وَالِدُهُ بِالْحَرَامِ، أَمْ أَنَّ هٰذَا فَقَطْ إِذَا عَرَفَ أَنَّ ذٰلِكَ حَرَامٌ وَرَضِيَ بِهِ وَهُوَ مُكَلَّفٌ؟ – إِلَى أَنْ قَالَ –إِذَا تَغَذَّى الطِّفْلُ بِالْمَالِ الْحَرَامِ عَنْ طَرِيقِ وَالِدِهِ، فَلَا وِزْرَ عَلَى الطِّفْلِ، إِنَّمَا الْوِزْرُ عَلَى أَبِيهِ. فَإِنْ بَلَغَ الطِّفْلُ سِنَّ الرُّشْدِ، وَعَلِمَ أَنَّ الْمَالَ الَّذِي يُطْعِمُهُ وَالِدُهُ مِنْهُ مَالٌ حَرَامٌ، لَا يَجُوزُ لِلِابْنِ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ مَالِهِ شَيْئًا. أَمَّا إِنْ كَانَ الْمَالُ الَّذِي يُنْفِقُ مِنْهُ الْوَالِدُ عَلَى ابْنِهِ مَشْبُوهًا، أَيْ مَزِيجًا مِنْ حَلَالٍ وَحَرَامٍ، فَلَا حَرَجَ عَلَى الْوَلَدِ فِي الْأَكْلِ مِنْهُ، إِلَّا أَنْ يَتَوَرَّعَ عَنْهُ.
Baca juga: Mengapa Al-Qur’an Menyebut Pelaku LGBT Sebagai “Al-Fahisyah”?
Pertanyaan:
Apakah Allah akan menghukum seorang anak karena sejak kecil diberi makan oleh ayahnya dari harta yang haram? Ataukah hukuman itu hanya berlaku apabila setelah mengetahui bahwa harta tersebut haram, ia tetap rela menerimanya ketika sudah mukalaf?
Jawaban:
Jika seorang anak diberi makan dari harta haram melalui ayahnya ketika masih kecil, maka tidak ada dosa yang ditanggung oleh anak tersebut. Dosa itu sepenuhnya menjadi tanggungan ayahnya.
Namun, apabila anak itu telah mencapai usia balig dan berakal (mukalaf), lalu mengetahui bahwa harta yang ayahnya gunakan untuk memberinya nafkah adalah harta yang haram. Maka tidak boleh baginya memakan harta tersebut sedikit pun.
Adapun jika harta yang ayahnya gunakan untuk menafkahinya adalah harta syubhat, yaitu harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram, maka tidak mengapa bagi anak untuk memakannya, meskipun bersikap wara’ (berhati-hati dengan meninggalkannya) adalah sikap yang lebih utama. (Sa’íd Ramadhan al-Buthí, Masyúrát Ijtimá’iyah, [Beirut: Dár al-Fikr], 207.)
Baca juga: Memakai Parfum Beralkohol Apakah Najis?
Penutup
Dengan demikian, anak yang belum mukalaf tidak memikul dosa atas nafkah haram yang orang tuanya berikan. Setelah balig dan mengetahui bahwa nafkah tersebut berasal dari harta haram murni, ia wajib menghindarinya. Namun, apabila harta orang tua merupakan harta yang bercampur antara halal dan haram, para ulama memberikan keringanan bagi anak untuk tetap menerimanya, meskipun bersikap wara’ dengan meninggalkannya lebih dianjurkan. Wallahu a’lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





