Resensi Kitab Minhaj At-Thalibin | Part 2

  • Nasikhun Amin
  • Des 11, 2020
Resensi Kitab Minhaj Part 2

Imam An-Nawawi melakukan pembenahan kosa kata yang dipergunakan Imam Ar-Rafi’i dalam kitab Al-Muharrar yang masih mungkin berpotensi menimbulkan salah pemahaman. Misalkan redaksi ولا يحب ولي عبد صبي على النكاح diganti dengan redaksi ولا يزوج ولي عبد صبي . (halaman: 382)

Alasannya, redaksi yang digunakan oleh Imam Ar-Rafi’i dalam kitab Al-Muharrar bisa menimbulkan pemahaman bahwa seorang wali berhak menikahkan budak yang dimiliki anaknya yang masih kecil dengan persetujuan anak tersebut. Sehingga bagi wali tidak boleh menikahkan budak tersebut tanpa persetujuan dari anaknya yang masih kecil. Padahal, baik disetujui atau tidak, seorang wali tidak boleh menikahkan budak tersebut. Di sinilah pembaruan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj dapat meminimalisir kesalahan dalam mengambil kesimpulan hukum.

Dari usaha-usaha yang tidak sederhana itulah akhirnya Imam An-Nawawi berhasil menelurkan karya kitab Minhaj at-Thalibin. Tak heran, kitab Minhaj at-Thalibin diklaim mampu menjadi kitab Matan yang merepresentasikan keseluruhan rumusan fikih mazhab Syafi’i. Sistematika penulisannya pun hampir sama dengan kitab-kitab fikih pada umumnya, yakni pendahuluan, bersuci (dengan keseluruhan babnya), salat, salat jamaah, jenazah, puasa, iktikaf, haji, muamalah (dengan keseluruhan babnya), waris dan wasiat, pernikahan (dengan keseluruhan babnya), pidana, denda, dakwaan (dengan keseluruhan babnya), buruan dan sembelihan, kurban, makanan, sumpah, nazar, peradilan, persaksian dan barang bukti, hingga memerdekakan budak.

Akan tetapi, perlu kita akui jika kajian atas kitab Minhaj at-Thalibin pada beberapa pesantren di Indonesia termasuk literatur fikih tingkatan menengah ke atas. Kitab ini hanya dipelajari oleh mereka yang sudah memiliki bekal yang cukup dalam bidang fikih. Tanpa menafikan kemampuan para pengkaji fikih tingkat dasar, kitab ini ‘tidak layak konsumsi’ bagi pemula yang baru berkonsentrasi pada fikih.

Kesimpulan

Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa kitab Minhaj at-Thalibin karya Imam An-Nawawi ini sangat layak menjadi bacaan ‘wajib’ bagi pengkaji dan pemerhati fikih mazhab Syafi’i. Sajian istilah-istilah fikih memberikan nilai lebih dalam kitab ini, khususnya dalam rangka mengetahui karakteristik dan asal mula perbedaan pendapat yang terjadi dalam mazhab Syafi’i. Namun dalam rangka mendapatkan pemahaman yang utuh, mempelajari kitab ini perlu kajian lebih serius. Apalagi penyajian bahasanya terbilang ringkas dengan bobot pembahasan yang cukup mendalam. Untuk itu, sebagai saran, kita juga perlu mengkaji kitab-kitab yang mengurai lebih jauh terhadap kitab Al-Minhaj ini, baik yang berupa penjelasan (syarh), komentar (hasyiyah), hingga berupa bait-bait (nadzam). []

Baca juga:
RESENSI KITAB MINHAJ AT-THALIBIN Part 1

Subscribe juga:
Youtube Pondok Pesantren Lirboyo
Lim Production
Santri Mengaji

# RESENSI KITAB MINHAJ AT-THALIBIN | PART 2

0

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.