Syariat Tetap Relevan Hingga Akhir Zaman

Seiring waktu yang kian berlalu, zaman yang silih berganti, banyak pihak yang mengklaim syariat tidak lagi relevan. Tidak sedikit orang yang ikut-ikutan mengatakan apa yang sampai kepada kita tentang hasil kajian ulama salaf sudah “tidak bening” lagi, maka diserukan kalimat “kembali ke Alquran”. Banyak yang merasa canggung dan janggal ketika  menerapkan kembali kehidupan persis pada zaman nabi, mereka bilang hari ini sudah era globalisasi. Informasi demikian cepatnya menyebar dari satu benua ke benua lain, dan arus pemikiran begitu cepatnya berkembang, maka dengan tetap mempertahankan “tradisi” kita akan ketinggalan zaman, ujar mereka. Namun ada juga yang teguh, tetap menyerukan syariat harus tegak berdiri, hukum potong tangan, hukum rajam, harus diaplikasikan. Lantas pertanyaannya sebenarnya, apakah zaman yang harus mengikuti pakem syariat atau justru syariatlah yang ikut mengikuti perkembangan zaman?

Kita sadari, sangat jelas Allah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah rasul dan pembawa risalah untuk semua manusia hingga tiba hari kiamat. Nabi Muhammad tidak hanya diutus bagi “sepetak oase” kecil di gurun pasir, tapi lebih dari itu, Nabi Muhammad SAW membawa kabar gembira bagi seluruh umat manusia yang percaya akan risalah yang beliau bawa. Bahasa “semua manusia” mewakili seluruh bangsa yang ada di dunia. Dengan berbagai kultur budayanya, dengan berbagai sifat dan karakternya. Memang Nabi diutus di tanah Arab, dengan watak masyarakatnya yang keras, tapi sangat teguh memegang prinsip dan sumpah janji. Sangat fanatik dalam kesukuan. Kemudian pelan-pelan Nabi mengubah berbagai adat istiadat buruk yang telah terlanjur mengakar, menyelaraskannya dengan nilai-nilai Islam. Sementara yang sudah baik, tetap dipertahankan. Lihat, bagaimana Nabi memuji karakter “jahiliyyah” bangsa Arab yang positif dalam satu sabda beliau.

يَا سَائِبُ انْظُرْ أَخْلَاقَكَ الَّتِي كُنْتَ تَصْنَعُهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاجْعَلْهَا فِي الْإِسْلَامِ، أَقْرِ الضَّيْفَ، وَأَكْرِمِ الْيَتِيمَ، وَأَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ

(مسند أحمد)

“Wahai Saib, lihatlah akhlakmu yang kau lakukan pada masa Jahiliyyah. Lalu terapkanlah pada masa Islam ini. Jamulah tamumu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baik kepada tetanggamu.” (Musnad Ahmad)

Dan lihat bagaimana beliau mencela kebiasaan buruk mereka.

(عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيّ رض قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَلنَّائِحَةَ وَ اْلمُسْتَمِعَةَ. (ابو داود

“Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW melaknat perempuan yang meratapi mayit dan perempuan yang sengaja duduk untuk mendengarkan orang yang meratap tersebut’”.

(HR. Abu Dawud)

Kita sudah maklum, jika budaya bangsa Arab demikian, maka budaya dan karakter bangsa lain pasti berbeda. Lihat saja bagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 48, andai saja Ia menghendaki, niscaya kita hanya akan dijadikan satu bangsa. Tapi itu tidak terjadi. Maka sudah pasti, karena Nabi diutus untuk seluruh umat manusia hingga hari kiamat tiba, syariat yang dibawa Nabi juga haruslah relevan untuk dibawa ke negri selain Arab. Hal tersebut tidak mungkin terjadi jika syariat Nabi jumud dan tekstual.

وشريعة نبينا صلى الله عليه وسلم ليست شريعة جمود وآصار، كما كانت شريعة بني إسرائيل، ولا هي شريعة مانعة للأمة من الترقي والتطور مع الأحوال، بل شريعة صالحة لكل زمان وكل مكان وكل أمة، فلذا كانت بعثته عليه السلام عامة لسائر الأمم إلى قيام الساعة، وذلك لا يتأتى مع الجمود؛ لأن العالم كله متغير ومتطور[1]

“Syari’at nabi kita SAW, bukan syariat yang jumud seperti syariatnya Bani Israil. Dan bukan pula syari’at yang mencegah umatnya berkembang mengikuti keeadaan. Akan tetapi syari’at nabi kita adalah syari’at yang relevan kapanpun, dimanapun, dan untuk bangsa apapun. Kearena hal inilah diutusnya Nabi Muhammad SAW umum untuk seluruh bangsa hingga tiba hari qiyamat. Hal tersebut tidak akan mudah jika syari’at nabi kita cenderung kaku, karena kehidupan seluruhnya akan senantiasa berubah dan berkembang.”

Fleksibel dan relevannya syariat Islam, bisa kita lihat pada contoh dulu ketika Nabi Muhammad SAW sendiri masih hidup. Allah SWT dalam masalah hukum sering sekali memberlakukan adanya nasikh dan mansukh. Menganulir beberapa hukum syariat untuk diganti dengan hukum baru yang lebih sesuai. Tentu saja karena waktu itu ada beberapa perubahan kultur dan peningkatan iman para sahabat. Dahulu lelaki-lekaki bangsa Arab dikenal sebagai pemabuk yang ulung. Tapi Alquran tidak langsung melarang minum minuman keras. Arak, atau khamr dilarang setahap demi setahap. Pada awalnya ditegaskan, minuman keras punya bahaya yang besar, maka siapapun yang mau berhenti minum minuman keras akan diampuni. Saat itu hukumnya masih boleh. Kemudian turun ayat yang melarang salat dalam pengaruh minuman keras. Ketika itu, iman para sahabat sudah makin tinggi, maka arak yang sudah terlanjur menjadi hal tak terpisahkan dilarang dikonsumsi ketika hendak mendekatkan diri kepada-Nya. Terakhir, setelah iman para sahabat kian kuat, barulah turun larangan tegas bahwa minuman keras itu mutlak haram hukumnya. Itu baru satu contoh, dari sekian banyak contoh lain kita bisa merenungkan betapa syariat sangat fleksibel dan relevan, bahkan sejak masa Nabi masih hidup. Syariat dengan “terbuka”menerima perubahan.

“Pada awalnya hukuman melakukan zina ketika islam baru mulai tumbuh adalah hukuman yang ringan dan terbatas waktu. Karena pada saat itu masyarakat baru saja terbebas dari era jahiliyyah. Dan termasuk dari sunnatullah dalam mensyariatkan hukum, adalah memberlakukan hukum kepada umat dengan pelan-pelan, agar lebih bisa berhasil diterapkan, lebih kuat saat diterapkan, dan lebih mudah diterima dihati. Seperti kita lihat dalam contoh pengharaman minuman keras, riba dan lain sebagainya.”[2]

Kemudian syari’at tetap fleksibel dengan munculnya sarjana-sarjana muslim hebat yang mampu merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Dibuktikan dengan adanya khilafiyyah dan ragam pendapat dalam masalah fikih. Membuktikan betapa sejatinya Islam adalah rahmat bagi semesta. Kaidah fatwa juga menyebutkan, dalam beberapa kasus jika kondisi sangat mendesak boleh berfatwa dengan pendapat yang lemah (dho’if). Jika memang pendapat tersebut bisa menjadi solusi terakhir akan permasalahan yang tengah dihadapi. Dengan demikian nampak bahwa Islam tetaplah relevan.

Bisa berkembangnya Islam di tanah Jawa sebagai bukti kesuksesan dakwah walisongo adalah bukti kuat Islam demikian relevan dimanapun dan kapanpun. Meskipun “lahir” di tanah Arab, namun menghadapi perbedaan kondisi dan budaya di tanah Jawa Islam terbukti mampu. Dengan mengadopsi trik dakwah yang mampu diterima oleh masyarakat Jawa, Islam dapat mengakar kuat hingga hari ini di bumi nusantara. Untuk hari ini, tinggal siapa dan bagaimana seorang muslim mengenalkan nama Islam kepada pemeluk agama lain.

Yang paling kentara nampak oleh sebagian orang Islam mulai “tak relevan” memang adalah dalam konteks fikih. Konteks fikih dipandang oleh sebagian orang sebagai dimensi yang keras dan jumud. Di era globalisasi dan modernisasi, dimana hak asasi manusia diserukan, fikih Islam nampak kian tenggelam. Padahal fikih adalah samudra teramat luas yang tetap bisa hidup sebagai solusi sepanjang masa, tentu hanya bila kita memahaminya. Fikih dianggap aturan baku, dan lebih dipersempit lagi dengan hanya memahami jika fikih itu terbatas hanya pada satu madzhab saja. Padahal, fikih bukanlah air tenang. Ia bergelora dan terus mengalir, sebab fikih ibarat kalkulasi, bukan rumus. Fikih adalah hasil akhir dan jawaban dari teori yang disebut Ushul Fikih. Jika kita mampu benar-benar menguasai Ushul Fikih, tentu tak akan ada anggapan bahwa fikih itu tekstual, justru fikih itu kontekstual dan bisa mengikuti zaman. Imam Syairazi pengarang kitab al-Muhadzab mengatakan mengenai keutamaan Ushul Fikih sebagai jawaban tegas bahwa Islam sampai kapanpun tetaplah relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.