Seiring dengan perkembangan peradaban, peran wanita semakin signifikan di berbagai lini kehidupan. Tidak sedikit kaum hawa yang sejak dini telah menggali ilmu dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Namun, di sela-sela kesibukan tersebut, sering kali wanita muslimah menghadapi kendala saat hendak menunaikan salat, terutama terkait pakaian. Sebagian besar wanita muslimah Indonesia terbiasa menggunakan mukena saat salat.
Namun, dalam situasi tertentu—selain salat, sebagian dari mereka hanya mengenakan celana (tidak membawa mukena). Lalu, apakah wanita salat dengan mengenakan celana diperbolehkan?
Menutup aurat dan batasannya
Dalam kitab Fath al-Qarib, salah satu syarat sebelum masuk waktunya salat adalah menutupi warna (kulit) aurat meskipun dalam keadaan sendirian atau berada dalam ruangan gelap. Aurat sendiri secara bahasa adalah an-naqsh (kurang) sedangkan menurut terminologi ulama fikih adalah sesuatu yang wajib untuk menutupinya.
Menurut Syekh Ahmad ibn Musa ibn Ajil memberi dhabith (batasan) bahwa maksud menutupi warna kulit adalah:
بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنًا، أَي لَوْنَ الْبَشَرَةِ، فِي مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ، كَذَا ضَبَطَهُ بِذَلِكَ أَحْمَدُ بْنُ مُوسَى بْنِ عَجِيلٍ.
“Dengan sesuatu yang tidak menampakkan warna, yakni warna kulit, di ruang lingkup percakapan. Demikianlah yang Syekh Aḥmad ibn Mūsā ibn ‘Ajīl tetapkan.” [Zain al-Dīn al-Mīlībārī al-Hindī, Fatḥ al-Mu‘īn, (Beirut: Dār Ibn Ḥazm, cet. 1), hlm. 84.
Dari bahasa beliau yang menggunakan kata-kata “بِمَا” yang maknanya umum—sudah mengindikasikan bahwa dalam hal menutupi aurat, jenis pakaian apa saja bisa kita gunakan—yang terpenting suci.
Baca juga: Salat Subuh Kesiangan? Begini Cara Baca Qunut Tanpa Jadi Perbincangan
Aurat perempuan
Adapun auratnya perempuan merdeka ketika salat adalah anggota selain wajah dan telapak tangan bagian dalam maupun luar sampai pergelangan tangan. [Muḥammad ibn Qāsim ibn Muḥammad ibn Muḥammad, Abū ‘Abd Allāh, Syams al-Dīn al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb, hal. 87 (Beirut: Dār Ibn Ḥazm, cet. 1, 1425 H/2005 M).]
Baca juga: Hukum Wudu bagi Difabel: Perlukah Membasuh Anggota Tubuh Palsu?
Tanggapan Ulama kontemporer
Sebenarnya, kerisauan akan masalah ini sudah pernah ada jawaban dari ulama kontemporer, salah satunya adalah Syekh Ramadhan al-Buthi dalam kitab Masyurat Ijtimaiyyah.
Di salah satu pengalaman beliau mengajar di sebuah Universitas Islam di Kanada, di sana para mahasiswi memakai celana—karena mungkin adatnya semacam itu, dan juga setiap Jumat mereka (mahasiswi) juga ikut melaksanakan salat Jumat—yang memang hukumnya boleh meskipun tidak wajib—namun bisa menjadi pengganti dari salat dzuhur sebagaimana keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin. Oleh karenanya, Beliau mencurahkan pengalaman tersebut berikut jawabannya.
Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci
Tanggapan Syekh Ramadhan al-Buthi
فِي الْمَدْرَسَةِ الْعُلْيَا لَدَيْنَا (مُؤَسَّسَةُ الطَّلَبَةِ الْمُسْلِمِينَ) لَيْسَ بِإِمْكَانِنَا الذَّهَابُ لِأَدَاءِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، لِذَلِكَ نُصَلِّي فِي الْمَدْرَسَةِ. وَهُنَاكَ بَعْضُ الْأَخَوَاتِ اللَّوَاتِي يُصَلِّينَ وَهُنَّ يَرْتَدِينَ الْبِنْطَالَ، فَهَلْ هَذَا جَائِزٌ؟ وَإِذَا لَمْ يَتَوَفَّرْ هُنَا فِي كَنَدَا أَلْبِسَةٌ إِسْلَامِيَّةٌ كَالْجَلْبَابِ وَمَا شَابَهَ، فَهَلْ يَجُوزُ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَنَا الرِّجَالُ فِي الْمُقَدِّمَةِ وَخَلْفَهُمْ النِّسَاءُ؟
Di sekolah tinggi kami (Muslim Students Association), kami tidak bisa pergi untuk melaksanakan salat Jumat, sehingga kami melaksanakannya di sekolah. Ada beberapa saudari yang salat dengan mengenakan celana panjang, apakah hal itu boleh? Dan jika di sini, di Kanada, tidak tersedia pakaian Islami seperti jilbab atau sejenisnya, apakah boleh juga para pria salat di bagian depan dan wanita di belakang mereka?
لَا فَرْقَ بَيْنَ أَدَاءِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ فِي الْمَدْرَسَةِ، إِنْ كَانَ فِي الْمَدْرَسَةِ مَكَانٌ يَتَّسِعُ لِمَا لَا يَقِلُّ عَنْ أَرْبَعِينَ مُصَلِّيًا، وَكَانَ الْعَدَدُ لَا يَقِلُّ عَنْ ذَلِكَ. وَتَصِحُّ صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي الْبِنْطَالِ، الْمُهِمُّ أَنْ تَسْتُرَ مَا عَدَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ أَثْنَاءَ الصَّلَاةِ، وَلَا مَانِعَ مِنْ صَلَاتِهِنَّ بِهَذِهِ الثِّيَابِ خَلْفَ صُفُوفِ الرِّجَالِ.
Tidak ada perbedaan antara melaksanakan salat Jumat di masjid atau di sekolah, selama di sekolah terdapat tempat yang cukup luas untuk setidaknya empat puluh orang yang salat, dan jumlah jamaahnya tidak kurang dari itu. Salat wanita dengan mengenakan celana panjang adalah sah, yang terpenting adalah menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan saat salat. Tidak ada larangan bagi mereka untuk salat dengan pakaian seperti itu di belakang shaf pria. [Dr. Muḥammad Sa‘īd Ramaḍān al-Būṭī, Masywarāt Ijtimā‘iyyah, (Beirut: Dār al-Fikr), hlm. 31–32.]
Baca juga: Hukum dan Etika Menguap dalam Salat
Apakah wanita yang memakai celana menyerupai pakaian lelaki?
Selain Syekh Ramadhan al-Buthi, terdapat pula ulama lain yang memberikan jawaban terhadap realitas sosial di zaman modern ini—khususnya terkait perempuan yang mengenakan celana panjang. Sebab, sebagian orang beranggapan bahwa pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki, yang mana dianggap haram dikenakan oleh perempuan.
Dari kecemasan itu, ulama tersebut curahkan dalam kitabnya yang berjudul Qurrat al-Ain bi Fatawa Ismail Zain. Berikut redaksinya:
السُّؤَالُ: مَا قَوْلُكُمْ فِي الْمَرْأَةِ تَلْبَسُ بِنْطَالًا وَثَوْبًا طَوِيلًا فَوْقَهُ يَبْلُغُ إِلَى رُكْبَتِهَا، فَالْبِنْطَالُ يُرَى نِصْفُهُ الْأَسْفَلُ فَقَطْ. فَهَلْ ذَلِكَ تَحْتَ قَوْلِهِمْ: يُحْرَمُ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَلْبَسَ لِبَاسَ الرِّجَالِ، وَكَذَا عَكْسُهُ، أَوْ لَا؟
Pertanyaan: Apa pendapat Anda tentang seorang wanita yang mengenakan celana panjang dan di atasnya memakai baju panjang yang sampai ke lutut, sehingga celana tersebut hanya tampak bagian bawahnya saja? Apakah hal ini termasuk dalam pernyataan ulama: haram hukumnya wanita memakai pakaian laki-laki, begitu juga sebaliknya, atau tidak?
الْجَوَابُ: أَنَّ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ عَلَى الْمَرْأَةِ لُبْسُهُ، لِأَنَّهُ لَيْسَ خَاصًّا بِالرَّجُلِ. وَإِنَّمَا يُحْرَمُ عَلَيْهَا كَشْفُ عَوْرَتِهَا أَوْ بَعْضِ عَوْرَتِهَا أَمَامَ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ.
Jawaban: Hal tersebut tidak diharamkan bagi wanita untuk memakainya, karena pakaian itu bukan pakaian khusus untuk laki-laki. Yang diharamkan adalah jika wanita menyingkap auratnya atau sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram. [Ismā‘īl ‘Uṡmān al-Yamanī al-Makkī, Qurrat al-‘Ayn bi-Fatāwā Ismā‘īl az-Zain, (Maktabat al-Barakah), hlm. 258.]
Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?
Kesimpulan
Wanita salat memakai celana hukumnya boleh, asal menutup semua aurat saat salat (selain wajah dan telapak tangan) dan celana yang dipakai tidak memperlihatkan bentuk aurat.
Wallahu a’lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






saya rasa ini kurang menjawab sebagai wajhut takhlis,karna waqi’iyyah yang terjadi celana itu tidak sampai menutupi anggota kaki dibawa mata kaki dan telapaknya bagi perempuan