Sekilas Tentang Kuota Belajar
Selama pandemi Covid Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan kuota data internet kepada tenaga pengajar beserta peserta didiknya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan, pemberian kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari atas penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari publik. Dari data survei menunjukkan sebanyak 84,7% publik menilai program bantuan internet gratis merupakan langkah tepat menjawab sense of crisis di tengah wabah corona (Covid-19). Sementara itu, sebanyak 85,6% publik menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar atau mahasiswa dalam membeli paket internet. Bahkan, ada sebanyak 63,2% publik mengaku puas dengan kinerja Pusdatin Kemendikbud RI dalam menyalurkan bantuan kuota internet.
Namun perlu diketahui bahwa Bantuan kuota belajar Kemendik Ristek tersebut bersifat terbatas. Hanya bisa digunakan untuk mengakses situs-situs yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar.
Hal tersebut bertujuan agar bantuan kuota internet gratis dari pemerintah untuk para siswa dan mahasiswa ini benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, bantuan kuota internet ini hanya digunakan untuk mengakses aplikasi yang mempermudah para siswa dalam belajar.
Untuk itu, aplikasi yang tak terkait dengan pelajaran tak bisa diakses dengan kuota belajar Kemendikbud Ristek ini.
Sehingga, dengan terbatasnya akses internet, banyak warga yang tidak bertanggung jawab merubah paket data khusus tersebut menjadi paket data reguler. Banyak cara yang ditempuh untuk merubah paket data khusus menjadi paket reguler. Diantaranya adalah dengan menggunakan aplikasi VPN.
Dengan aplikasi tersebut kuota yang awalnya khusus untuk mengakses situs-situs tertentu dirubah menjadi kuota yang dapat digunakan untuk mengakses semua situs tanpa terbatas (unlimited).
Hukum Merubah Paketan Internet
Menurut pandangan fiqih, praktek merubah kuota data khusus menjadi kuota data regular termasuk praktik menggunakan hak orang lain dengan tanpa izin. Pandangan tersebut berdasar pertimbangan sebagai berikut;
- Kuota internet menurut ulama salaf adalah manfaat yang memiliki nilai komersil. Sedangkan menurut ulama kontemporer kuota internet adalah mal al ma’nawi (harta yang bersifat abstrak)
- Mengganti kuota khusus menjadi kuota reguler sama saja dengan memperluas akses internet yang mulanya terbatas menjadi tidak terbatas (unlimited/full akses)
- Akses internet di luar kuota khusus merupakan hak milik operator
Dari beberapa pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa memperluas akses internet tanpa izin dari operator sama saja dengan menggunakan hak milik dari operator tanpa izin.
Dalam al quran Allah Swt. berfirman;
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS: al Bqoroh ayat 188)
Rosulullah Saw. Juga pernah Menjelaskan;
عن ابن عباس رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ: (( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟، قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فَأَعَادَهَا مِرَارًا ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ – قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ – فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ )) رواه البخاري .
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari Idul Adha. Beliau bersabda: “Wahai manusia, hari apakah ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu negeri apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini tanah haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu bulan apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini bulan suci”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wasiat tersebut adalah wasiat untuk ummat beliau”. Nabi bersabda: “Maka hendaknya yang hari ini menyaksikan dapat menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, sehingga kalian satu sama lain saling membunuh”. (HR. Al Bukhari).
Salah satu contoh menambah akses pada hak orang lain tanpa izin adalah sebagaimana dijelaskan Syaikh Zainuddin al-Malaibari dalam Fath al-Mu’in;
ولو اكترى دابة ليركبها اليوم ويرجع غدا، فأقام بها ورجع في الثالث، ضمنها فيه فقط، لانه استعملها فيه تعديا.
“Jika seseorang menyewa hewan tunggangan selama sehari dan akan mengembalikan esok hari, lantas ia bermukim dan kembali dihari ketiga tanpa ada izin) maka ia wajib ganti rugi pada hari ketiga. Sebab dihari ketiga ia menggunakan hewan tunggangan dengan tanpa izin”
Sekian semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bi as shawab.
Baca Juga: Islam Dan Kemandirian Ekonomi (Economic Independence), Qosidah Tawassul Masyayikh Lirboyo
Dukung Akun Youtube Kami: Lirboyo
5