Rukun-rukun Wudu Mazhab Syafi’i – Pernahkah kalian memperhatikan wudu yang kalian lakukan. Dan apakah hal itu sudah sesuai dengan pedoman ilmu fikih yang benar atau malah belum. Cobalah sesekali perhatikan wudu kalian dari awal hingga tuntas. Sudah semestinya sebagai seorang muslim sejati untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah. Sebab dengan blunder pada satu hal saja bisa berpengaruh pada keabsahan ibadah yang dia lakukan. Apalagi jika ibadah tersebut adalah wudu. Sebab, wudu juga menjadi syarat sebelum melakukan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan suci dari hadats, seperti ibadah salat, membaca al-Quran, dan lain-lain. Dalam ritual ini pun juga ada rukun-rukunnya, kesunahannya, doa dan zikir saat melakukannya, dan hikmah-hikmahnya. Dan nanti akan penulis ulaskan satu persatu agar khazanah keilmuan Islam kita semakin kaya dan kuat.
Pada kesempatan kali ini, akan kami Jelaskan secara singkat dan padat terkait rukun-rukun Wudu Mazhab Syafi’i. karena mayoritas di berbagai negara adalah menggunakan Mazhab Syafi’i. Tentunya, penjelasan ini akan kami kutipkan dari kitab-kitab fikih yang otoritatif dan telah teruji kautentikannya. Berikut ulasannya.
Rukun-rukun Wudu
Rukun Wudu merupakan hal yang harus dilakukan saat berwudu. Tidak boleh meninggalkannya. Jika tidak melakukannya maka wudunya tidak sah, walaupun hanya meninggalkan satu saja. Berkaitan dengan ini, Imam Muhammad bin Qasim al-Ghazi, seorang pakar fikih mazhab Syafi’i terkenal, dalam karyanya Fath al-Qarib Mujib menjelaskan bahwa Rukun-rukun wudu itu ada 6 :
- Niat ketika membasuh wajah.
- Membasuh keseluruhan wajah.
- Membasuh kedua tangan besertaan kedua siku.
- Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tertib (berurutan)
Penjelasan Niat Ketika Membasuh Wajah
Niat dalam istilah fiqih adalah “qoshdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi”, yaitu tekad kuat melakukan sesuatu yang terbersit bersamaan dengan melakukan sesuatu tadi. Sedangkan tekad kuat yang ada dalam hati sebelum melakukan sesuatu dikenal dengan nama ‘azm. Inilah bedanya niat dalam bahasa Indonesia dengan niat dalam istilah fiqih. Oleh karena itu, niat dalam wudu adalah ketika membasuh wajah. Lebih tepatnya saat air mengenai bagian dari wajah, maka disitulah letak niat wudu. Berikut adalah niat wudu yang sah menurt ilmu fikih.
“نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى”
Penjelasan Membasuh keseluruhan wajah
Batas wajah secara vertikal (atas-bawah) adalah bagian wajah antara tempat tumbuhnya rambut (atas jidat) hingga kedua rahang bagian bawah. Sementara batas wajah secara Horizontal (kanan-kiri) adalah bagian wajah antara kedua daun telinga. Agar lebih maksimal dan hati-hati dalam membasuh wajah, maka basuhannya sampai melebihi batas-batas tersebut.
Penjelasan Membasuh kedua tangan besertaan kedua siku
Wajib membasih hal apapun yang ada pada kedua tangan hingga siku, seperti rambut, daging tumbuh (kutil), dan bagian bawah kuku. Jika terdapat kotoran atau sesuatu yang ada pada bawah kuku serta menjadi penghalang datangnya air, maka wajib menghilangkannya. Dan apabila terdapat seseorang yang tidak mempunyai dua siku-siku maka dengan mengkira-kirakan saat membasuhnya.
Penjelasan Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
Mengusap ini tidak harus menggunakan tangan, namun boleh jika ingin menggunakan sapu tangan dan sejenisnya. Dan apabila seseorang yang wudu hanya meletakkan tangannya yang basah ke sebagian kepala atau rambut kepala tanpa menggerak-gerakkannya, maka itu pun juga boleh. Batasan minimal mengusap sebagian kepala adalah sampainya basah air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di kepala. (Imam Nawawi, al-Majmu’, juz.1, hal. 399).
Batasan mengusap rambut yang sah untuk diusap sebagai bagian anggota kepala adalah dengan cara menjuntaikan rambut tersebut kebawah. Rambut yang belum keluar dari area kepala, sah untuk diusap sebagai bagian dari kepala.
Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyral Karim memerinci rinci mengenai batas-batas kepala yang sah untuk diusap, yaitu;
- Bagian depan (rambut ubun-ubun) adalah wajah.
- Pada bagian samping (rambut pelipis) adalah pundak.
- Pada bagian belakang adalah tengkuk.
Bagian rambut yang dapat menjuntai keluar batas-batas tersebut, tidak sah hukumnya untuk diusap dalam wudlu walaupun saat diusap diposisikan di area kepala yang sah.
Penjelasan Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Batas yang wajib terbasuh saat rukun ini adalah membasuh kaki sampai mata kaki. Namun yang lebih utama adalah melebihkan basuhan dari batas wajib tersebut.
Penjelasan Tertib (berurutan)
Tertib dalam pembahasan ini adalah menjalankan rukun-rukun wudu sesuai dengan urutannya. Jika tidak urut melakukannya, maka wudunya tidak sah dan harus mengulangi lagi.
Demikianlah ulasan singkat tentang rukun-rukun wudu menurut mazhab Syafi’i. Pada kesempatan berikutnya akan kami jelaskan lagi hal-hal yang berkaitan dengan wudu. Meski penjelasan diatas merupakan materi dasar dalam bab wudu, namun bagi para pembaca yang berkehendak untuk bertanya lebih lanjut dan lebih dalam terkait rukun-rukun wudu, silahkan tulis pada kolom komentar. sekian. semoga bermanfaat.
Baca Juga : Apakah Celak Dapat Menghalangi Sampainya Air Wudhu
Follow Instagram : Pondok Lirboyo