Larangan Saat Haid (Bagian Dua)

Larangan saat haid Larangan saat haid 2

Pada tulisan sebelumnya kita telah membahas setidaknya empat hal yang haram bagi wanita untuk melakukannya di kala haid atau nifas. Di kesempatan kali ini, kita akan melanjutkan pembahasan mengenai larangan berikutnya yang berjumlah kurang lebih lima hal.

Membaca Al-Qur’an

Membaca atau melafalkan Al-Qur’an bagi orang yang tengah junub, berhadats besar, ataupun wanita haid hukumnya adalah haram. Rasulullah telah melarang dalam salah satu hadisnya

لا يَقْرَأُ الْجُنْبُ وَلاَ الْحَائضُ شَيْئًا مِنَ الفُرْآن. (رواه الترمذى)

“Orang yang junub dan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca sesuatu apapun (ayat) dari Al-Qur’an”. (HR. Turmudzi)

Baca juga: Doa Ketika Sulit Mencari Nafkah, Arab, Latin, dan Terjemahnya

Lantas, bagaimana dengan nasib wanita yang punya tanggungan hafalan Al-Qur’an? Bagaimana agar dia tetap bisa mendaras hafalannya? Ternyata, keharaman ini berlaku apabila dalam melafalkan Al-Qur’an, kita meniatinya membaca al-Qur’an. Sedangkan jika ia membacanya saat haid dengan niat berzikir, membaca do’a, dimutlaqkan atau membaca dalam hati maka hukumnya boleh.

Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Qur’an

Larangan selanjutnya adalah menyentuh dan membawa lembaran dari mushaf Al-Qur’an. Sebelumnya, perlu kita ketahui; apa itu mushaf? Mushaf sendiri adalah segala sesuatu yang padanya terdapat tulisan Al-Qur’an kendati kurang satu ayat, dengan tujuan untuk dirosah (dibaca). Meskipun demikian, apabila yang kita sentuh atau bawa dalah ayat Al-Qur’an yang ada tafsirnya, maka hukumnya tidak haram. Atau saat membawa Al-Qur’an, kita ikut menyertakannya dalam suatu wadah bersama barang lain dengan tujuan bukan membawa Al-Qur’an.

Ketidakbolehan ini berdasarkan firman Allah:

إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌۭ كَرِيمٌۭ ٧٧ فِى كِتَـٰبٍۢ مَّكْنُونٍۢ ٧٨ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ٧٩

“Dan (ini) sesungguhnya Al-Qur`an yang sangat mulia. Di dalam Kitab yang terpelihara (Lauḥ Maḥfūẓ). Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79)

Meskipun begitu, ada pengecualian kebolehan menyentuh dan membawanya dalam keadaan berhadats. Yakni ketika dalam keadaan darurat untuk menjaga kemuliaan Al-Qur’an. Seperti menghindarkan Al-Qur’an dari banjir, kebakaran, jarahan orang kafir, dan lain-lain.

Baca juga: Hal-Hal yang Haram Wanita Lakukan Saat Haid dan Nifas (1)

Lewat atau Berdiam Diri dalam Masjid

Berikutnya adalah larangan untuk berdiam diri di masjid, atau bahkan hanya sekadar lewat di dalamnya. Keharaman ini sebab masjid adalah rumah Allah, sehingga tidak patut apabila di dalamnya terdapat orang dengan hadats besar. Namun, untuk kasus yang hanya sebatas lewat masjid, hal ini menjadi haram bagi wanita haid ketika khawatir darahnya mengotori masjid.

Wanita Haid Bercerai

Kemudian, haram hukumnya bercerai ketika istri masih dalam keadaan haid. Sebab, hal itu akan menjadi penyebab bertambahnya masa ‘iddah (penantian untuk memastikan kosongnya rahim). Sebab, masa ‘iddah yang seharusnya cuma tiga kali masa suci dari masa haid, akan bertambah molor. Sang istri harus memulai hitungannya setelah masa haidnya habis.

Bersetubuh atau Bersentuhan Kulit Pada Area Antara Pusar dan Lutut

Perkara yang haram wanita haid lakukan selanjutnya adalah bersenggama dan melakukan kontak fisik pada area antara pusar dan lutut. Para ulama bahkan menyatakan bahwa hal ini termasuk dosa besar kendati tidak sampai mewajibkan kafarat. Sedangkan dari sisi kesehatan, banyak pula dokter maupun ulama yang berpendapa bahwa bersenggama saat haid sangat riskan sekali. Seperti mengakibatkan penyakit kulit pada suami ataupun calon anak.

Baca juga: Serba-Serbi Keutamaan Salam

Allah Swt. berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid).”

Sedangkan dalam salah satu Hadits riwayat Imam Abu Daud, Nabi bersabda:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَبِىِّ  :مَا يَحِلُ لِلرَّجُلِ مِنِ امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ؟ فَقَالَ: مَا فَوْقَ اْلإِزَارِ. (رواه ابو داود)

“Dari sahabat Mu’adz bin Jabal, ia bertanya kepada Nabi,’Apa yang halal seorang suami lakukan pada istrinya?’ Nabi saw. menjawab ‘Bersentuhan kulit pada selain anggota antara pusar dan lutut.” (HR. Abu Daud)

Demikianlah perkara-perkara yang haram terjadi ketika wanita sedang haid. Dengan memahami hal-hal tersebut, setidaknya kita bisa mencegah diri agar tidak terjerumus melewati batas yang syariat tetapkan.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses