Memahami hakikat tawasul
Banyak yang salah paham dalam memahami bab tawasul. Dalam kitab Mafāhīm Yajibu an Tuṣaḥḥaḥ—Syaikh Muhammad bin Alwi al-Maliki menjelaskan perihal polemik itu:
Sebelum kita membahas mengenai tawasul, alangkah lebih baiknya kita mengetahui ihwal tawasul secara hakikat.
Dalam penjelasan ini, beliau memaparkan 4 analisa dalam memahami tawasul secara hakikat:
- Tawasul merupakan salah satu metode berdoa kepada Allah dan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Untuk itu, sejatinya tujuan asli dari tawasul adalah Allah. Adapun orang yang ditawasuli (mutawassal) hanya sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Adapun ketika orang yang tawasul tidak beriktikad demikian, maka dia telah menyekutukan Allah.
- Orang yang bertawasul terhadap suatu perkara (benda/orang) yang menjadikannya perantara itu tidak lain karena ia mencintai perkara tersebut, dan meyakini bahwa Allah juga mencintai perkara itu. Jika realitanya tidak demikian, maka sungguh ia adalah orang yang sangat benci akan perkara itu.
- Seandainya orang yang bertawasul itu beriktikad bahwa orang yang ditawasulinya dapat memberi manfaat dan madharat kepada dirinya dan menyamai atau membawahi kedudukan Allah, maka sungguh ia telah musyrik.
- Bahwa bertawasul itu bukanlah sesuatu yang wajib atau keharusan, dan dikabulkannya doa tidak bergantung padanya. Yang menjadi pokok adalah berdoa langsung kepada Allah secara mutlak, sebagaimana firman-Nya: ‘Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat.’ (QS. Al-Baqarah: 186) dan firman-Nya juga: ‘Katakanlah: Berdoalah kepada Allah atau berdoalah kepada Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih), dengan nama yang mana saja (kamu menyeru-Nya).’ “ (QS. Al-Isra: 110). (Lihat. Syaikh Muhammad Alwi al-Maliki, Mafāhīm Yajibu an Tuṣaḥḥaḥ, Haiah as-Shafwahhal. 123-124)
Jadi, analoginya, tawasul itu ibarat seseorang yang ingin bertemu dengan presiden, kita yang notabenenya orang jauh dengannya tanpa bantuan adanya orang dalem (asisten presiden) maka orang itu sulit untuk bertemu. Maka dari itu, kita harus meminta perantara kepada orang dalem itu agar mudah untuk bertemu.
Baca juga: Shalat dan Doa Istikharah dalam Menentukan Pilihan
Lafadz tawasul kepada baginda Nabi Muhammad
Dalam kitab Sunan Ibnu Majah dijelaskan sebuah hadist yang berupa:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ سَيَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْمَدَنِيِّ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ، وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ» فَقَالَ: ادْعُهْ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ، وَيُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ، وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ:
Dari Utsman bin Hunayf, bahwa seorang laki-laki buta penglihatannya datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
“Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku.”
Maka Nabi ﷺ bersabda:
“Jika engkau mau, aku akan menunda (doaku) bagimu, dan itu lebih baik. Namun jika engkau mau, aku akan berdoa (sekarang).”
Lelaki itu berkata: “Berdoalah.”
Lalu Nabi ﷺ menyuruhnya untuk berwudu dengan baik, kemudian salat dua rakaat, dan berdoa dengan doa berikut ini:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ، وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى، اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ»
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan bertawasul kepada-Mu dengan (perantaraan) Muhammad, Nabi rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku bertawasul denganmu kepada Tuhanku dalam hajatku ini agar hajatku dikabulkan. Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pemberi syafaat bagiku.”
قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ—فَيرى ذكر شَيخنَا عَابِد السندي فِي رسَالَته والْحَدِيث يدل على جَوَاز التوسل.
Abu Ishaq berkata:
“Hadis ini adalah hadis yang sahih.” Syekh kami, ‘Ābid as-Sindī menyebutkan dalam risalahnya, bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya tawasul (Lihat. As-Suyūṭī, Syarḥ Sunan Ibn Mājah, Qadimi Kutub Khana – Karachi hlm. 99)
Menurut Syaikh Muhammad bin Alwi al-Maliki lafadz tawasul ini tidak hanya berlaku ketika baginda Nabi masih hidup saja, melainkan juga ketika beliau sudah wafat. (Lihat. Syaikh Muhammad Alwi al-Maliki, Mafāhīm Yajibu an Tuṣaḥḥaḥ, Haiah as-Shafwahhal. 138)
Baca juga: Doa Ketika Dalam Keadaan Susah
Lafadz tawasul kepada para wali Allah dan orang-orang shalih
Bertawasul juga tidak hanya berlaku pada baginda Nabi saja, tawasul kepada orang-orang shalih pun menuai hukum boleh. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, Syaikh Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan:
ٱلتَّوَسُّلُ بِٱلْأَنْبِيَاءِ وَٱلْأَوْلِيَاءِ فِي حَيَاتِهِمْ وَبَعْدَ وَفَاتِهِمْ مُبَاحٌ شَرْعًا، كَمَا وَرَدَتْ بِهِ ٱلسُّنَّةُ ٱلصَّحِيحَةُ… نَعَمْ، يَنْبَغِي تَنْبِيهُ ٱلْعَوَام عَلَى أَلْفَاظٍ تَصْدُرُ مِنْهُمْ تَدُلُّ عَلَى ٱلْقَدْحِ فِي تَوْحِيدِهِمْ، فَيَجِبُ إِرْشَادُهُمْ وَإِعْلَامُهُمْ بِأَنَّهُ لَا نَافِعَ وَلَا ضَارَّ إِلَّا ٱللَّهُ تَعَالَى، لَا يَمْلِكُ غَيْرُهُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا إِلَّا بِإِرَادَةِ ٱللَّهِ تَعَالَى، قَالَ تَعَالَى لِنَبِيِّهِ عَلَيْهِ ٱلصَّلَاةُ وَٱلسَّلَامُ: قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا.
Bertawasul kepada para nabi dan wali, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat, adalah sesuatu yang boleh secara syar’i, sebagaimana telah disebutkan dalam kitab sunnah yang shahih. Namun, perlu memberikan peringatan kepada orang-orang awam terkait ucapan-ucapan yang mungkin menunjukkan cacat dalam tauhid mereka. Maka wajib membimbing mereka dan memberi tahu bahwa tidak ada yang dapat memberi manfaat atau menolak mudarat selain Allah Ta’ala. Tidak ada seorang pun selain-Nya yang memiliki kuasa atas manfaat atau mudarat untuk dirinya sendiri kecuali dengan kehendak Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya ﷺ: ‘Katakanlah: Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan mudarat maupun memberi petunjuk kepada kalian’.”
Adapun lafadz tawasul kepada orang-orang shalih adalah sebagaimana berikut:
Baca juga: Islam Mengajarkan Umatnya untuk Soft Spoken
Lafadz Umum:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِصَالِحِ عِبَادِكَ
Allāhumma innī atawassalu ilayka bi-ṣāliḥi ‘ibādik.
“Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu dengan (perantara) hamba-hamba-Mu yang shalih.”
Lafadz Khusus (misalnya kepada wali atau ulama tertentu):
اللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِوَلِيِّكَ الصَّالِحِ فُلَان
Allāhumma innī atawassalu ilayka bi-waliyyika aṣ-ṣāliḥ fulān.
“Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu dengan wali-Mu yang shalih, Fulan.”
Gantilah kata “Fulan” dengan nama orang shalih yang dimaksud.
Baca juga: Menyambut Idul Fitri: Keutamaan Hari Raya dan Hikmah di Baliknya
Tawasul dengan redaksi tambahan (sering ada dalam doa)
اللَّهُمَّ بِحَقِّ أَوْلِيَائِكَ وَصَالِحِي عِبَادِكَ، فَارْفَعْ عَنِّي هَذِهِ الْبَلِيَّةَ، وَاقْضِ حَاجَتِي، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Allāhumma bi-ḥaqqi awliyā’ika wa ṣāliḥī ‘ibādika, farfa‘ ‘annī hādhihi al-baliyya, waqḍi ḥājati, innaka ‘alā kulli shay’in qadīr.
“Ya Allah, dengan hak para wali-Mu dan orang-orang shalih dari hamba-hamba-Mu, angkatlah bala ini dariku dan kabulkanlah hajatku. Sungguh Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo
