Taqlid yang berarti mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya secara langsung merupakan topik penting dalam wacana keislaman klasik. KH. Hasyim Asy’ari, ulama besar pendiri Nahdlatul Ulama, menegaskan urgensi taqlid bagi orang yang tidak memiliki kapasitas ijtihad dalam salah satu kitabnya yakni Risalah Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah. Dalam kitabnya, beliau menjelaskan dengan tegas dan terperinci mengenai posisi hukum taqlid dalam Islam.
Baca juga: Mengenal Arti Ijtihad Beserta Komponennya
Siapa yang Wajib Bertaqlid?
Menurut KH. Hasyim Asy’ari, taqlid wajib setiap orang lakukan. Kewajiban ini syariat peruntukkan kepada yang tidak memiliki kemampuan (kapasitas untuk) ijtihad mutlak. Meskipun seseorang telah mempelajari sebagian ilmu-ilmu yang menjadi syarat mujtahid, selama dia belum mencapai tingkat ijtihad penuh, maka kewajiban taqlid tetap berlaku. Beliau mengutip firman Allah:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.
Dengan kata lain, selama seseorang tidak dapat menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah (hadis) dengan metode ilmiah, maka ia wajib mengikuti pendapat imam madzhab yang mu’tabar (dapat kita jadikan pijakan).
Praktik Taqlid dari Zaman Sahabat
KH. Hasyim Asy’ari juga menekankan bahwa praktik taqlid ini sudah berlaku sejak zaman sahabat dan tabi’in. Orang-orang awam ketika itu senantiasa meminta fatwa dari para mujtahid dan mengikuti keputusan mereka dalam urusan hukum syariat. Maka, mengikuti mazhab tertentu adalah praktik yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan ulama) dan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa setiap muslim harus menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah, dinilai tidak realistis dan bahkan membahayakan. Sebab, pemahaman individu terhadap teks tanpa dasar keilmuan yang mapan bisa menjerumuskan pada kesesatan dan kebingungan.
Baca juga: Agama Sebagai Pilihan Hidup
Apakah Harus Konsisten pada Satu Mazhab?
Salah satu poin menarik dari pandangan KH. Hasyim Asy’ari adalah soal komitmen terhadap satu mazhab. Beliau menyebutkan bahwa orang awam tidak wajib terikat selamanya pada satu mazhab dalam semua urusan. Artinya, boleh berpindah mazhab dalam kasus tertentu. Hal demikian selama tidak kita niatkan untuk mencari-cari kemudahan (talfiq yang tercela).
Taqlid Setelah Melakukan Ibadah
KH. Hasyim Asy’ari juga menyebut bahwa taqlid setelah amal dilakukan adalah sah. Misalnya, seseorang yang salat berdasarkan salah satu mazhab, kemudian diketahui salatnya batal menurut madzhab itu namun tetap sah menurut mazhab lain, maka ia boleh mengikuti mazhab lainsetelahnya dan salatnya dianggap sah. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam praktik fikih selama tetap berada dalam koridor mazhab yang mu’tabar.
Baca juga: Keruntuhan Argumentasi Paham Anti Mazhab dan Taqlid
Kesimpulan
KH. Hasyim Asy’ari dengan tegas mengajarkan bahwa taqlid adalah kewajiban bagi orang yang tidak mencapai derajat ijtihad. Beliau juga menegaskan bahwa berpindah mazhab tidak syariat larang selama tidak kita niatkan untuk mengikuti hawa nafsu. Pandangan beliau ini memberikan keseimbangan antara penghormatan terhadap otoritas keilmuan dan kemudahan dalam beragama bagi umat awam.
Referensi:
Risalah Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah, KH. Hasyim Asy’ari.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






Min,, bahas juga ibadahnya orang awam ya,,, apa yang perlu mereka lakukan dalam menjalankan ibadah sehari-hari,, apa yang terpenting bagi mereka mengingat mereka tidak mengenyam pendidikan agama secara mendalam..
Senang membaca tulisan anda (ahmad husnul yakin) 😀
Sudah kami siapkan di segmen tuntunan ibadah, Kak. Silakan kunjungi juga, ya.