Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat, Apakah Salat Jumat Masih Wajib?

Wajibkah salat jumat pada hari raya idul adha? Wajibkah salat jumat pada hari raya idul adha?

Sesuai keputusan kemenag dalam konferensi pers memutuskan bahwa “1 Dzulhijjah 1446 H. bertepatan pada hari Rabu 28 Mei 2025 M sehingga nanti 10 Dzulhijjah—hari raya Idul Adha—bertepatan dengan hari jumat tanggal 6 Juni 2025 M.” Ucap KH. Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI. Namun, dengan adanya Idul Adha jatuh pada hari jumat, apakah salat jumat masih wajib? Ataukah boleh menggantinya dengan salat dzuhur?

Baca juga: Tafsir “Nikah Dulu Baru Mapan”

Kewajiban salat jumat

Seperti yang kita ketahui, salat jumat merupakan pengganti salat dzuhur yang juga wajib melaksanakannya. Oleh karena itu, menurut qaul jadid bahwa salat jumat hanya sebatas waktunya salat dzuhur terpakai olet.

Namun, ketika pagi harinya orang muslim melaksanakan salat hari raya, ulama berbeda pendapat mengenai gugur atau tidaknya kewajiban salat jumat.

Baca juga: Bolehkah Memberi Julukan “Haji” kepada Orang yang Belum Haji?

Hadis yang menerangkan gugurnya kewajiban salat jumat

Ada sebagian ulama yang memperbolehkan mengganti salat jumat dengan dzuhur karena berpijak pada hadis Nabi yang berupa:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ .أخرجه أبو داود وابن ماجه.

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda: “Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barang siapa yang mau, maka cukup baginya tidak mengikuti salat Jumat. Namun kami tetap akan melaksanakannya (salat Jumat).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dan hadis mengenai rukhsah (keringanan) yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam sebagai berikut:

 قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

“Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jumat, kemudian beliau bersabda,” Siapa ingin shalat Jumat, Silakan!” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).

Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?

Empat pendapat ulama mengenai gugur dan tidaknya salat jumat

Dalam kitab Buhgyah al-Mustarsyidin, setidaknya ada empat pendapat mengenai permasalahan ini.

مَسْأَلَةٌ فِيمَا إِذَا وَافَقَ يَوْمُ الجُمُعَةِ يَوْمَ العِيدِ، فَفِي الجُمُعَةِ أَرْبَعَةُ مَذَاهِبَ:

(Permasalahan): Jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya (‘Id), maka dalam kewajiban salat Jumat terdapat empat pendapat mazhab:

فَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ إِذَا حَضَرَ أَهْلُ القُرَى وَالبَوَادِي العِيدَ، وَخَرَجُوا مِنَ البِلَادِ قَبْلَ الزَّوَالِ، لَمْ تَلْزَمْهُمُ الجُمُعَةُ، وَأَمَّا أَهْلُ البَلَدِ فَتَلْزَمُهُم.

Mazhab kami (Syafi’i): Jika penduduk desa dan pedalaman telah menghadiri salat ‘Id dan mereka keluar dari kota sebelum tergelincir matahari (sebelum waktu Zuhur), maka mereka tidak wajib untuk salat Jumat. Adapun penduduk kota, maka mereka tetap wajib salat Jumat.

وَمَذْهَبُ أَحْمَدَ: لَا تَلْزَمُ أَهْلَ البَلَدِ وَلَا أَهْلَ القُرَى، فَيُصَلُّونَ ظُهْرًا.

Mazhab Ahmad (Hanbali): Baik penduduk kota maupun desa tidak wajib salat Jumat; mereka hanya melaksanakan salat Zuhur.

وَمَذْهَبُ عَطَاءٍ: لَا تَلْزَمُ الجُمُعَةُ وَلَا الظُّهْرُ، فَيُصَلُّونَ العَصْرَ.

Mazhab ‘Aṭā’: Tidak wajib salat Jumat maupun salat Zuhur; mereka cukup salat Ashar saja.

وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ: تَلْزَمُ الكُلَّ مُطْلَقًا

Mazhab Abu Hanifah (Hanafi): Semua tetap diwajibkan salat Jumat secara mutlak, tanpa pengecualian. [Baca: Syekh Muhammad bin Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Beirut: Dar al-Fikr) hal. 187]

Baca juga: Mengambil Berkah (Tabarruk), Bolehkah?

Kondisi masjid zaman dahulu

Pada masa lampau, dalam satu wilayah setingkat kecamatan/kabupaten, terkadang hanya terdapat satu atau dua masjid saja. Hal ini menyebabkan masyarakat yang tinggal di pedesaan atau daerah pedalaman memerlukan waktu cukup lama untuk mencapai tempat ibadah. Oleh karena itu, mengingat perjalanan yang harus ditempuh cukup jauh dan dilakukan dua kali dalam satu hari, syariat memberikan rukhshah (keringanan) dengan memperbolehkan mengganti salat Jumat dengan Zuhur jika hari raya bertepatan pada hari jumat.

Hal ini sebagaimana perbedaan ulama mengenai orang-orang yang wajib salat jumat dalam kitab at-Tamhid li al-Muwattha’ yang secara garis besar perbedaan ini berdasarkan jarak, kemampuan mendengar adzan, dan kemampuan untuk pulang pada malam hari. [Baca: Syekh Ibnu Abd al-Barr, at-Tamhid li al-Muwattha’, (CD: Makatabah Syameela), vol. 10 hal. 278.

Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci

Kondisi masjid zaman sekarang

Dalam konteks Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Sumatera, hampir setiap desa memiliki masjid yang menyelenggarakan salat Jumat. Oleh karena itu, konsep tentang penduduk kota dan penduduk pedalaman yang kesulitan mengakses masjid karena jarak atau kendala geografis, sebagaimana dibahas dalam kajian fikih klasik, tidak lagi relevan atau kontekstual di sebagian besar wilayah Indonesia.

Kesimpulan

Oleh karena itu, kita harus mengembalikan hukum salat jumat ini sesuai hukum asalnya, yakni tetap harus dilakukan, meskipun pada pagi harinya kita sudah melaksanakan salat hari raya. Wallahu a’lam.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses