Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru (kiai). Pesantren dilengkapi asrama untuk tempat menginap santri.
Santri, sebutan bagi mereka yang belajar di pondok, berada dalam kompleks lengkap dengan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sudah sejak lama para orang tua mepercayakan anaknya kepada pondok pesantren untuk dititipkan sekaligus dibimbing dalam belajar khususnya terkait pendidikan agama.
Dengan diresmikannya hari santri nasional oleh Presiden Joko Widodo yang jatuh pada 22 oktober, kini semakin banyak orang tua yang memondokkan anaknya. Bahkan, banyak dari mereka memondokkan anaknya yang terbilang masih dibawah umur.
Dari satu sisi memondokkan anak yang masih kecil memiliki sisi positif yakni anak akan diarahkan dan dipantau kegiatannya setiap hari sesuai dengan kegiatan pondok yang terkenal padat dan disiplin.
Anak akan terlatih untuk mandiri karena hampir semua kebutuhan pribadi harus dikerjakan sendiri. Anak juga akan terbebas dari pengaruh dunia luar yang terlalu bebas, terutama dampak negatif narkotika dan gadget. Dan yang paling penting, pendidikan agama anak akan terjamin.
Sementara itu, memondokkan anak yang masih kecil, terutama mereka yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu, sedikit banyak akan berdampak pada kondisi perkembangan anak.
Hal ini selaras dengan keterangan dari para ulama mengenai hadist Nabi yang menjelaskan tentang Hadonah (hak asuh anak);
أَنَّ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ اِمْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّ ابْنِيْ هَذَا كَانَ بَطْنِيْ لَهُ وِعَاءٌ وَثَدْيِيْ لَهُ سَقَاءٌ وَحِجْرِيْ لَهُ حَوَّاءٌ وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِيْ وَأَرَادَ أَنْ يَنْزَعَهُ مِنِّيْ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتَ أَحَقُّ بِهِ مَالَمْ تَنْكِحِيْ
“Dari Abdullah bin ‘Amru, bahwasannya seorang wanita berkata,”Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi tempat berlindung baginya. Tetapi ayahnya telah menceraikanku dan hendak mengambilnya dariku. Maka Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah.”
Prioritas yang didapat oleh ibu dalam hak asuh anak dikarenakan hanya ibu yang memiliki kasih sayang dan perhatian lebih terhadap anak. Ibu juga lebih faham mengenai kebutuhan anak dan cara mengurusnya. Sehingga perkembangan anak akan lebih terjamin.
Sehingga As-Sayyid Ahmad bin Umar asy-Syathiri dalam Syarh Yaqut Nafis memberi kritikan keras kepada para ibu yang malah menitipkan anak-anak mereka kepada babysitter, berikut keterangannya;
وَمِمَّا يُلَاحِظُ الْيَوْمَ أَنَّ بَعْضَ الْأُمَّهَاتِ يَذْهَبْنَ لِلْوَظَائِفِ وَيَسْتَأْجَرْنَ مُرَبِّيَاتٍ لِتَرْبِيَّةِ أَوْلَادِهِنَّ وَقَدْ يَكُنْ أَجْنَبِيَّاتٍ وَهَذَا خَطَأٌ اِجْتِمَاعِيٌّ كَبِيْر . لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْأَجْنَبِيَّةَ سَوَاءٌ كَانَتْ أَجْنَبِيَّةً جِنْساً أَوْ أَجْنَبِيَّةً عَرَبِيَّةً ـ لَا تَخْلُصُ فِيْ التَّرْبِيَّةِ، ثُمَّ إِنَّ الطِّفْلَ يَأْخُذُ مِنْ طَبَاعِهَا، كَمَا أَنَّهَا لَيْسَتْ كَالْأُمِّ فِيْ الْعَطْفِ وَالْحَنَّانِ – الى ان قال – هَذَا اِذَا لَمْ تَخَفِ الْاُمُّ عَلَى الطِّفْلِ فِيْ دِيْنِهِ، اَمَّا اِذَا خِيْفَ عَلَيْهِ مِنَ الْمُرَبِّيَّةِ فِيْ دِيْنِهِ فَحَرَامٌ لَا يَجُوْزُ
“Terlihat hari ini bahwa beberapa ibu pergi bekerja dan mempekerjakan pengasuh anak untuk membesarkan anak-anak mereka, dan mereka mungkin orang asing, dan ini adalah kesalahan sosial yang besar. Mengapa? Karena seorang wanita asing, apakah dia orang asing dalam jenis atau orang asing Arab, tidak tulus dalam mendidik. Kemudian anak mengambil dari karakternya, sama seperti dia tidak seperti seorang ibu dalam hal kebaikan dan kelembutan. Demikian jika ibu tidak khawatir dengan agama anak. Adapun jika ibu khawatir dengan agama anak maka hukumnya haram tidak boleh.”
Menyikapi permaslahan ini pertama yang perlu kita fahami, hukum Hadonah adalah Fardhu Kifayah. Mengenai fardhu kifayah as-Sayyid Allawi Ahmad as-Sagaf dalam Fawaid al-Makiyyah menjelaskan;
وَاعْلَمْ أَنَّ التَّكْلِيْفَ فِيْ فَرْضِ الْكِفَايَةِ مَوْقُوْفٌ عَلَى حُصُوْلِ الظَّنِّ فَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّ جَمَاعَةٍ أَنَّ غَيْرَهُمْ يَقُوْمُ بِذَلِكَ سَقَطَ الطَّلَبُ وَإِنْ غَلَبَ أَنَّ كُلَّ طَائِفَةٍ لَا تَقُوْمُ بِهِ وَجَبَ عَلَى كُلِّ طَائِفَةٍ بِهِ وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّ كُلِّ طَائِفَةٍ أَنَّ غَيْرَهُمْ يَقُوْمُ بِهِ سَقَطَ الْفَرْضُ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ تِلْكَ الطَّوَائِفِ وَإِلَّا بِأَنْ تَرَكُوْهُ كُلُّهُمْ أَثِمَ باِلتَّرْكِ كُلُّ مَنْ لَا عُذْرَ لَهُ مِنْ أَهْلِ فَرْضِهِ كُلِّهِمْ لِتَقْصِيْرِهِمْ
“Dan ketahuilah bahwa kewajiban dalam fardhu kifayah bergantung adanya dugaan kuat (terpenuhinya kewajiban). Jika seluruh komunitas menduga bahwa orang lain telah melaksanakan kewajiban fardhu kifayah maka kewajiban telah gugur. jika satu komunitas menduga bahwa setiap dari mereka belum melaksanakan kewajiban fardhu kifayah maka mereka semua masih menanggung kewajiban tersebut. Jika ada dugaan kuat dari komunitas bahwa orang lain telah memenuhi kewajiban fardhu kifayah maka kewajiban tersebut telah gugur bagi seluruh komunitas tersebut. Jika tidak demikian, artinya setiap dari mereka tidak melaksan kewajiban fardhu kifayah maka semuanya mendapat dosa karena kelalaiannya.”
Dari keterangan di atas kewajiban fardhu kifayah, termasuk masalah yang kita bahas yakni Hadonah (mengasuh anak), bergantung pada dugaan terlaksanakannya Hadonah. Andai ada dugaan bahwa anak sudah ada yang mengasuh, maka kewajiban tersebut gugur.
Dalam hal ini jika anak dipondokkan, maka sudah pasti anak akan diasuh oleh pengasuh pondok dan para pengurus. Terlebih orang yang mengasuh adalah orang yang memiliki ilmu dan pengalaman lebih dalam mengasuh dan mendampingi seorang anak, khususnya dalam urusan agama.
Sebagaimana dalam bab I’aroh (pinjaman), seseorang boleh menitipkan anaknya kepada orang yang berilmu untuk dididik termasuk mendididik dalam kemandirian diri.
Berikut penjelasan Ibn Hajr dan diperjelas oleh as-Syarwani dalam Hasiyah as-Syarwani;
وَأَطْلَقَ الرُّويَانِيُّ حِلَّ إعَارَتِهِ لِخِدْمَةِ مَنْ يَتَعَلَّمُ مِنْهُ لِقِصَّةِ أَنَسٍ فِي الصَّحِيحِ وَظَاهِرٌ أَنَّ تَسْمِيَةَ مِثْلِ هَذِهِ الْمَذْكُورَاتِ عَارِيَّةً فِيْهِ نَوْعُ تَجَوُّزٍ.
(قَوْلُهُ لِخِدْمَةِ إلَخْ) ظَاهِرٌ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ يُقَابَلُ بِأُجْرَةٍ أَمْ لَا لِأَنَّ فِيْهِ مَصْلَحَةً لَهُ وَمِنْ ذَلِكَ بِالْأَوْلَى الْفَقِيْهُ وَمَعْلُومٌ أَنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ إذَا أَذِنَ لَهُ وَلِيُّهُ أَمَّا إذَا لَمْ يَأْذَنْ لَهُ أَوْ قَامَتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى عَدَمِ رِضَاهُ بِذَلِكَ أَوْ كَانَ اسْتِخْدَامُهُ يُعَدُّ إزْرَاءً بِهِ فَلَا يَجُوْزُ لَهُ وَبَقِيَ مَا يَقَعُ كَثِيْرًا أَنَّ الْمُعَلِّمَ يَأْمُرُ بَعْضَ مَنْ يَتَعَلَّمُ مِنْهُ بِتَعْلِيمِ بَعْضٍ آخَرَ هَلْ يَجُوْزُ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّ فِيْهِ مَصْلَحَةً لِلْوَلَدِ بِإِتْقَانِهِ لِلصَّنْعَةِ بِتَكْرَارِهَا أَمْ لَا فِيْهِ نَظَرٌ وَالْأَقْرَبُ الْأَوَّلُ وَيَنْبَغِيْ أَنْ يَأْتِيَ مِثْلُ ذَلِكَ فِيْمَا لَوْ كَانَ الْأَبُ هُوَ الْمُعَلِّمَ اهـ ع ش.
“Ar-Rauyani memutlakkan kelegalan meminjamkan anak untuk melayani gurunya. Sebagaimana cerita sahabat Anas dalam Hadist Shahih. Dan jelas bahwa penamaan pinjaman dalam kasus ini sebatas kiasan. Kelegalan tersebut tidak ada beda antara dengan bayaran atau tanpa bayaran. Sebab hal itu demi kemaslahatan anak. Terlebih orang yang yang dititipi adalah orang faqih. Dan maklum bahwa semua itu sudah didasari izin dari wali. Jika tidak didasari izin dari wali atau ada tanda wali tidak mengizini maka tidak diperbolehkan. Atau anak kecil tidak diperlakukan dengan sepantasnya, demikain juga tidak boleh. Ada kasus lain yang sering terjadi yaitu guru menyuruh anak didiknya untuk untuk mendidik murid yang lain apakah demikian ini diperbolehkan memandang terdapat maslahat berupa anak akan terlatih melaksanakan pekerjaan dengan sering melakukannya atau tidak diperbolehkan? Ini perlu diangan-angan. Jawaban awal lebih tepat. Kasus demikian akan sama hukumnya ketika guru adalah orang tua dari anak.”
Selanjutnya yang juga perlu difahami, Hadonah merupakan hak mengasuh yang diberikan syari’at utamanya kepada ibu, memandang ibu adalah “madrostul ula” bagi seorang anak. Hak ini tidak boleh diganggu oleh orang lain. Artinya, selama ibu berhak mengasuh anaknya dan tidak ada faktor yang menggugurkan hak tersebut maka orang lain haram untuk merebutnya tanpa seizin ibu.
Namun apabila ibu mengizinkan anaknya diasuh oleh orang lain karena faktor-faktor tertentu yang lebih maslahat yang kembali kepada anak maka keputusan demikian tidak ada salahnya.
Adapun keterangan dari as-Sayyid Ahmad bin Umar asy-Syathiri dalam Syarh Yaqut an-Nafish sebelumnya yang menyatakan sebuah kesalahan bagi seorang ibu andai menitipkan anaknya kepada babysitter, tidak menunjukkan larangan yang sampai pada taraf hukum haram.
Perlu diperhatikan, dalam referensi Syarh Yaqut an-Nafis tidak menyinggung perihal hukum, melainkan sebatas peringatan atas kesalahan sosial (خطأ اجتماعي). Hal ini dapat diketahui karena beliau, al-Habib Salim menyampaikan hukum haram di akhir paragraf, yakni hukum haram berlaku bila sang ibu menduga pendidikan agama sang anak akan terbengakalai.
Bahasa kesalahan sosial (خطأ اجتماعي) yang ada adalah murni mengenai pertimbangan maslahat dan mafsadah yang Kembali kepada anak. Jika dibandingkan, seorang ibu yang merawat anaknya sendiri tentu lebih maslahat dengan ibu yang menitipkan anaknya kepada babysitter, sebab bagaimanapun seorang babysitter tidak memiliki rasa kasih sayang yang sepadan dengan ibu.
Begitu pula dalam masalah memondokkan anak. Orang tua harus mempertimbangkan mafsadah dan maslahat yang Kembali kepada anak.
Dilihat dari sisi manapun pondok pesantren memiliki nilai lebih dalam hal lingkungan dan pergaulan. Kedua komponen tersebut sangat berpengaruh dalam menentukan mental dan kepribadian anak. Lingkungan dan pergaulan yang positif akan mendorong anak untuk selalu melakukan kegiatan yang positif. Sebalikanya jika lingkungan dan pergaulan anak negatif maka jangan salahkan anak andai memiliki kepribadian yang negatif pula. Dalam sebuah syair yang terkenal dikatakan;
عَنِ الْـمَرْءِ لاَ تَسْأَلْ وَسَلْ عَنْ قَرِيْنِهِ ۞ فَإِنَّ القَرِيْنَ بِالْـمُقَـــــارِنِ يَقْتَــــــــــدِيْ
“Jangan tanya kepribadian seseorang, tapi lihatlah temannya, karena sesungguhnya teman mengikuti kelakuan temannya”
فَاِنْ كَانَ ذَا شَرٍّ فَجَنِّبْـــــهُ سُــرْعَةً ۞ فَاِنْ كَانَ ذَاخَيْرٍ فَقَارِنْهُ تَهْتَــــــــــــدِيْ
“jika ada teman berkelakuan buruk, segeralah tinggalkan. jika ada teman bagus akhlaknya, segeralah jadikan teman”
Walhasil, memondokkan anak yang masih kecil haruslah mempertimbangkan dengan matang mafsadah dan maslahatnya. Orang tua harus memastikan asrama tempat mondok anaknya telah menjamin pendidikan maupun urusan sang anak setiap hari. Selektif dalam memilih pondok yang tepat bagi anak adalah suatu keharusan. Sebab generasi selanjutnya sangat membutuhkan generasi yang lebih maju tidak hanya dalam masalah ilmu pengetahuan akan tetapi juga dalam masalah moral dan norma-norma keagamaan. Sekian, semoga bermanfaat. Waallahu a’lam.
Baca Juga: Usamah bin Zaid; Panglima Perang Muda Islam, Budaya Indonesia Media Bermasyarakat Paling Efektif (Part; 2)
Follow: @pondoklirboyo
Subscribe; Pondok Lirboyo
4