Analisa Hukum dan Hikmah Pernikahan

Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut terminologi syariat, perkawinan atau pernikahan diartikan sebagai akad yang mengandung hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga antara wanita dan pria.[1]…

Lanjutkan