Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimanakah hukum mengisi baterai (ngecas) telepon seluler pada colokan daya yang ada di masjid? Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut syariat? Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Rijal- Bandung)
____________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Pages: 1 2