Hukum Mengisi Baterai (Ngecas) Hp di Masjid

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagaimanakah hukum mengisi baterai (ngecas) telepon seluler pada colokan daya yang ada di masjid? Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut syariat? Terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Rijal- Bandung) ____________________ Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Ketika mampir di sebuah masjid, sering kali terlihat beberapa orang yang mengisi (Charging/ngecash) baterai hp pada colokan daya yang bertebaran…

Lanjutkan