Hukum Memperbarui Nikah

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ada satu hal yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya memperbarui nikah? Dan kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi? Terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Faza B- Semarang) ____________________ Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah sebuah istilah yang digunakan oleh masyarakat untuk mengulangi akad nikah sudah sah. Biasanya, praktek tersebut dilakukan…

Lanjutkan