Menikah adalah aspek penting dalam kehidupan manusia. Yang mana hukum dan norma agama telah mengatur aturan tersebut. Di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur berbagai aspek terkait pernikahan, termasuk syarat usia calon pengantin. Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang telah mencapai usia 19 tahun. Namun, dalam perspektif syariat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas usia ini. Artikel ini akan membahas Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan serta pandangan syariat terkait usia calon pengantin.
Syarat Menikah Secara Keumuman
Syarat menikah adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin agar pernikahan dianggap sah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Usia:
- Calon pengantin harus telah mencapai usia yang ditentukan oleh hukum, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia, sesuai dengan UU Perkawinan Pasal 7 Ayat 1.
- Kelayakan Mental:
- Calon pengantin harus memiliki akal yang sehat dan mampu memahami konsekuensi dari pernikahan.
- Bukan Mahrom:
- Calon pengantin tidak boleh terhalang oleh hubungan darah (mahram) atau hubungan perkawinan yang dilarang. Misalnya, tidak boleh menikah dengan saudara kandung, orang tua, atau mertua.
- Persetujuan:
- Kedua calon pengantin harus memberikan persetujuan untuk menikah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Saksi:
- Dalam pernikahan, harus ada saksi yang menyaksikan ijab dan qabul. Jumlah saksi biasanya dua orang yang adil.
Baca Juga: Pernikahan Fatimah Az Zahra Ra. dan Ali bin Abi Thalib Ra.
Sudut Pandang Syariat Tentang Menikah
Dalam sudut pandang syariat, para ulama berbeda pendapat mengenai usia calon pengantin. Apakah usia tersebut menjadi syarat keabsahan dalam pernikahan ataukah tidak. Sebagaimana penjelasan Dr. Wahbah az-Zuhaily dalam kitabnya, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu:
يَرَى ابْنُ شَبْرَمَةَ وَأَبُوْ بَكْرِ الأَصَمِّ وَعُثْمَانَ البَتِّيْ رَحِمَهُمُ اللهُ أَنَّهُ لَا يُزَوَّجُ الصَّغِيْرُ وَالصَّغِيْرَةُ حَتَّى يَبْلُغَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى:(حَتَى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ) (النساء:6) فَلَوْ جَازَ التَّزْوِيْجُ قَبْلَ الْبُلُوْغِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا فَائِدَةٌ وَلِأَنَّهُ لَا حَاجَةَ بِهِمَا إِلَى النِّكَاحِ وَرَأَى ابْنُ حَزْمِ أَنَّهُ يَجُوْزُ تَزْوِيْجُ الصَّغِيْرَةِ عَمَلاً بِالْآثَارِ الْمَرْوِيَّةِ فِيْ ذَلِكَ – إلى أن قال – وَلَمْ يَشْتَرِطْ جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ لِاِنْعِقَادِ الزُّوَاجِ: الْبُلُوْغَ وَالْعَقْلَ وَقَالُوْا بِصِحَّةِ زُوَاجِ الصَّغِيْرِ وَالْمَجْنُوْنِ
“Ibn Syabramah, Abu Bakar Al-Ashom dan ‘Utsman Albatty berpendapat bahwa Anak lelaki dan perempuan yang masih kecil tidak boleh dinikahkan sampai keduanya memasuki usia baligh. Berdasarkan firman Allah: Sampai mereka cukup umur untuk menikah. (QS. An-Nisa: 6). Apabila diperbolehkan menikahkan sebelum baligh, maka tidak akan berfaidah, karena keduanya (lelaki dan perempuan yang belum baligh) masih tidak membutuhkannya. Adapun Ibn Hazm berpendapat bahwa diperbolehkan menikahkan perempuan kecil sesuai dasar hadits Atsar yang telah diriwayatkan…. Adapun mayoritas ulama tidak mensyaratkan batas usia baligh dan kesempurnaan akal sebagai syarat keabsahan pernikahan. Bahkan mereka (mayoritas ulama) memperbolehkan pernikahan anak kecil dan pernikahan anak yang gila.”[1]
Baca Juga: Menikah dengan Sepupu?
Kesimpulan
Secara singkat, mayoritas ulama tidak membatasi secara khusus terhadap usia minimal pernikahan. Namun, penting untuk memperhatikan aturan hukum positif yang tercantum dalam UU Perkawinan Pasal 7 Ayat 1, yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat dalam syariat, hukum positif di Indonesia memberikan batasan yang jelas untuk melindungi hak dan kesejahteraan calon pengantin.
Dengan memahami Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan dan pandangan syariat mengenai usia calon pengantin, kita dapat lebih menghargai pentingnya pernikahan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum serta nilai-nilai agama. Ini juga menjadi pengingat bagi kita untuk selalu mempertimbangkan kesiapan mental dan emosional dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
____________________
[1] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, IX/171, CD. Maktabah Syamilah
Baca Juga: Hukum Memperbarui Akad Nikah Menurut Kacamata Fiqih
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






Alhamdulillah… Nambah ilmu..
Mugi2 tambah barokah…
?
?