Seperti yang kita ketahui, Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Dalam setiap kesulitan, syariat selalu memberi jalan agar ibadah tetap bisa kita jalankan. Salah satunya adalah salat jamak—menggabungkan dua waktu salat—salah satunya bagi orang yang sedang bepergian (musafir). Namun, muncul pertanyaan: jika perjalanan itu bertepatan dengan hari Jumat, apakah salat Jumat boleh kita jamak dengan salat Asar?
Baca juga: Hukum Menunduk kepada Guru dalam Perspektif Ulama
Penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani
Ulama asal Banten—Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain-nya menjelaskan:
وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ السَّفَرَ الْمَذْكُورَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، أَوْ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، تَقْدِيمًا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا، أَوْ تَأْخِيرًا فِي وَقْتِ الثَّانِيَةِ مِنْهُمَا، وَالْجُمُعَةُ كَالظُّهْرِ فِي جَمْعِ التَّقْدِيمِ فَقَطْ.
Seorang musafir yang menempuh perjalanan, boleh untuk menjamak antara salat Zuhur dengan Asar, atau antara Maghrib dengan Isya, baik melakukannya dengan cara taqdim (menggabungkan dua waktu salat di waktu salat pertama) maupun ta’khir (menggabungkan dua waktu salat di waktu salat kedua), sesuai yang ia kehendaki. Adapun salat Jumat hukumnya sama dengan salat Zuhur, tetapi hanya boleh dijamak dalam bentuk jamak taqdim saja. [Muḥammad bin ‘Umar Nawawī al-Jāwī al-Bantanī, Nihāyat al-Zayn fī Irsyād al-Mubtadi’īn, cet. ke-1 (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 134.]
Baca juga: Hukum Menjilat Jari untuk Membuka Lembar Al-Quran
Kesimpulan
Oleh karena itu, dalam menjamak salat Jumat dengan salat Asar boleh kita lakukan dengan jamak taqdim (melaksanakan kedua salatnya pada waktu salat yang Jumat). Sedangkan jika melaksanakannya dengan jamak takhir, maka tidak boleh.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo






[email protected]