Bulan Dzulhijjah termasuk bulan yang mulia. Selain ibadah haji terlaksana pada bulan itu, pun juga terdapat puasa-puasa sunah yang menuai pahala melimpah bagi yang melaksanakannya. Namun, bagi orang yang mempunyai tanggungan puasa qadla pada bulan Ramadan kemarin—dalam pelaksanaannya—apakah boleh menggabungkannya dengan puasa sunah?
Baca juga: Tafsir “Nikah Dulu Baru Mapan”
Puasa bulan Dzulhijjah
Dalam kitab Riyadh as-Shalihin tertuang sebuah bab yang menerangkan keutamaan puasa pada 10 awal bulan Dzulhijjah (kecuali tanggal 10 Dzulhijjah yang merupakan hari Raya Idul Adha)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ” يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ .قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: “وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada hari-hari amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini.” (Yang beliau maksud adalah hari-hari sepuluh [Dzulhijjah]).
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab:
“Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan dirinya dan hartanya, lalu tidak kembali dengan sesuatu pun darinya.”
(HR. Bukhari).
Hadits ini mengungkapkan anjuran untuk memperbanyak amal ibadah pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, amal ibadah apa saja. Seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, bersilaturahim, dan berpuasa.
Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?
Pahala puasa Arafah
Salah satu puasa sunah pada bulan Dzulhijjah adalah puasa Arafah (yakni tanggal 9 Dzulhijjah). Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam sebuah hadits yang berbunyi:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
“Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar (puasa tersebut) menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (HR. Muslim)
Adapun yang dimaksud dengan ‘tahun sebelum hari Arafah’ adalah tahun yang disempurnakan dengan selesainya bulan tersebut (Dzulhijjah), dan yang dimaksud dengan ‘tahun sesudahnya’ adalah tahun yang awalnya bulan Muharram yang datang setelah bulan yang disebutkan itu. [Baca: Nihayah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) 3/ 206.]
Baca juga: Mengambil Berkah (Tabarruk), Bolehkah?
Kesunahan puasa Arafah bagi siapa?
Sedangkan kesunahan puasa Arafah adalah bagi orang yang tidak sedang haji. Adapun orang yang sedang haji (pada waktu itu) sunah untuk tidak berpuasa. [Baca: Tuhfah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) 3/ 453.]
Hukum menggabungkan puasa qadla dan wajib
Legalitas penggabungan puasa qadla dan puasa sunah ini menuai hukum khilaf antar para ulama, namun mayoritas ulama mutaakhirin sepakat bahwa penggabungan itu boleh. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Fath al-Mu’in yang berupa:
أَفْتَى جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا، خِلَافًا لِلْمَجْمُوعِ، وَتَبِعَهُ الْأَسْنَوِيُّ فَقَالَ: إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا.
“Mayoritas ulama muta’akhkhirīn berfatwa bahwa bisa menghasilkan pahala puasa Arafah dan hari setelahnya dengan (hanya) berpuasa wajib pada hari itu.
Berbeda dengan pendapat dalam kitab al-Majmū‘. Al-Asnawi mengikuti pendapat al-Majmū‘, dan berkata: Jika seseorang meniatkan keduanya (puasa wajib dan puasa sunah Arafah), maka tidak akan mendapatkan apa pun dari keduanya.” [Baca: Fath al-Mu’in (Beirut: Dar al-Fikr) 281.]
Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci
Harus berniat melakukan keduanya
Dan bagi ulama yang memperbolehkan penggabungan itu, setelah berniat puasa qadla, harus berniat puasa sunah juga, tidak seperti kasus niat menghilangkan hadats besar dengan mandi yang otomatis menghilangkan hadats kecil meskipun tanpa menyertakan niat (menghilangkan hadats kecil). Demikian keterangan yang tertera dalam kitab Fath al-Mu’in setelah penjelasan di atas.
قَالَ شَيْخُنَا كَشَيْخِهِ: وَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّ الْقَصْدَ وُجُودُ صَوْمٍ فِيهَا، فَهِيَ كَالتَّحِيَّةِ، فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا حَصَلَا، وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ.
“Guru kami—sebagaimana gurunya—berkata: Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa yang dimaksud (dengan puasa Arafah dan sebagainya) adalah adanya puasa pada hari tersebut. Maka hukumnya seperti shalat tahiyyatul masjid; jika ia juga meniatkan sunah (puasa Arafah), maka keduanya (puasa wajib dan sunah) diperoleh; namun jika tidak, maka gugurlah tuntutan (puasa sunah) darinya.” [Baca: Fath al-Mu’in (Beirut: Dar al-Fikr) 281.]
Baca juga: Bolehkah Memberi Julukan “Haji” kepada Orang yang Belum Haji?
Menggabungkan dua puasa sunah
Tidak berhenti sampai di situ, penggabungan dua puasa sunah sekaligus juga hukumnya boleh. Menurut pengarang kitab I’anah, kasus demikian sama dengan sedekah kepada kerabat dengan niat; sedekah dan mempererat tali silaturrahmi. [Baca: I’anah at-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr) 2/307.]
Jadi, seandainya puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) atau puasa Arafah (9 Dzulhijjah) bertepatan dengan hari senin atau kamis, maka, jika niatnya (semisal) melaksanakan puasa Arafah dan juga puasa hari kamis, maka mendapatkan pahala keduanya.
Kesimpulan
- Sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah merupakan momentum kita untuk berlomba-lomba melakukan kebajikan, baik dengan salat, sedekah maupun berpuasa sunah;
- Kesunahan puasa Arafah bagi orang-orang yang tidak sedang berhaji;
- Ulama mutaakhirin bependapat boleh menggabungkan puasa sunah dan puasa qadla;
- Menggabungkan dua puasa sunah juga boleh karena sama dengan sedekah kepada kerabat yang di dalamnya memuat dua kesunahan; sedekah dan mempererat tali silaturrahmi.
Wallahu a’lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





