Bolehkah Memberi Julukan “Haji” kepada Orang yang Belum Haji?

Ilustrasi emberi julukan haji Ilustrasi emberi julukan haji

Julukan “Haji” di Indonesia

Di Indonesia, seseorang yang telah menunaikan ibadah haji biasanya tersemat gelar “Haji” di depan namanya. Gelar ini bersifat non-formal, namun sangat berharga dalam budaya sosial. Ia menjadi bentuk penghormatan, sekaligus penanda bahwa seseorang telah menjalankan rukun Islam kelima.

Seiring meningkatnya jumlah jamaah haji, gelar ini pun memiliki nilai sosial tertentu, bahkan terkadang menunjukkan kedekatan seseorang dengan agama dan spiritualitas.

Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?

Memanggil “Haji” kepada Orang yang Belum Berhaji

Dalam praktik keseharian, kadang kita temui orang yang diberi julukan “Haji” meskipun sebenarnya belum pernah berhaji. Misalnya, karena orang tersebut kaya, memakai kopiah putih, atau saat dipanggil oleh pedagang untuk menarik perhatian dan simpati.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memanggil seseorang dengan sebutan itu padahal ia belum menunaikan ibadah haji?

Baca juga: Mengambil Berkah (Tabarruk), Bolehkah?

Penjelasan Ulama

Fenomena ini ternyata sudah lama terjadi. Dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, Syaikh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:

فَرْعٌ: وَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا فِي مُخَاطَبَاتِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ مِّنْ بَعْضٍ مِنْ قَوْلِهِمْ لِمَن لَمْ يَحُجَّ يَا حَاجَّ فُلاَنٌ تَعْظِيمًا لَهُ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَمْ لَا؟ وَالْجَوَابُ عَنْهُ أَنَّ الظَّاهِرَ الْحُرْمَةَ؛ لِأَنَّهُ كَذِبٌ؛ لِأَنَّ مَعْنَى يَا حَاجَّ فُلاَنٌ يَا مَنْ أَتَى بِالنُّسُكِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَخْصُوصِ. نَعَمْ إِنْ أَرَادَ بِـ”يَا حَاجَّ فُلاَنٌ” اَلتَّعْنِيَ الْلُغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا كَأَنْ أَرَادَ بِـ”يَا حَاجَّ” يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إِلَى كَذَا كَالجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حَرَامَةَ اهـ ع ش

“Pernah muncul pertanyaan tentang kebiasaan masyarakat yang memanggil seseorang yang belum berhaji dengan sebutan ‘Haji Fulan’ sebagai bentuk penghormatan. Apakah hal ini haram? Jawabannya, yang tampak adalah haram karena termasuk dusta. Sebab makna ‘Ya Haji Fulan’ adalah ‘Wahai orang yang telah menunaikan ibadah haji dengan cara yang benar.’

Namun, jika menghendakinya hanyalah makna bahasa (‘orang yang menuju suatu tempat’) atau dengan maksud yang benar—seperti hendak pergi ke suatu tempat atau mendatangi majelis—maka tidaklah haram.” [Baca: Syaikh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr) vol. 2 hal. 372.]

Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci

Tergantung pada Tujuan dan Niat

Dari penjelasan di atas, hukum penggunaan sebutan “Haji” kepada orang yang belum berhaji tergantung pada niat dan maksud si pemanggil:

  • Jika tujuannya menganggap orang itu sudah berhaji, padahal belum, maka hukumnya haram karena termasuk dusta.
  • Namun jika hanya sekadar julukan biasa atau panggilan untuk menghormati, atau sekadar karena kebiasaan, tanpa bermaksud menyatakan bahwa ia sudah berhaji, maka tidak haram, apalagi dalam rangka husnudzan, asalkan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses