Hukum Buka Bazar untuk Natalan di Gereja

Di sebagian daerah menjelang perayaan natal, kaum muslimin pun banyak yang menggunakan momentum ini untuk mengais rejeki dengan berjualan berbagai barang untuk kepentingan perayaan tersebut. Dari makanan, minuman, pakaian, dan selainnya. Lalu bagaimana hukumnya dalam perspektif fikih? Adakah pendapat fikih Ahlussunah wal Jamaah yang dapat mengakomodirnya? Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Menambah…

Lanjutkan