Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya dagu wanita yang terlihat ketika mereka salat? Apakah hal tersebut dapat membatalkan salat? Mohon penjelesannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Nafisah M., Malang)
Baca juga: Menjadi Waiter di Kapal Pesiar: Bolehkah Mensucikan Najis Babi dengan Sabun?
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Di masyarakat, masih banyak kita temukan tata cara menutup aurat yang kurang tepat. Khususnya bagi kalangan perempuan. Misalkan dalam permasalahan dagu wanita, bahwa ujung dagu wanita yang berada di bawah tulang rahang masih tergolong anggota wajah yang wajib tertutupi dalam madzhab Syafi’i. Sehingga apabila ada bagian aurat yang terbuka—termasuk ujung bawah dagu—maka menyebabkan batalnya salat.
Baca juga: Selametan Sebelum dan Sesudah Haji, Apakah Ada Dalilnya?
Apakah Dagu Termasuk Aurat Wanita?
Karena pada dasarnya, batas aurat wanita di dalam ialah selain wajah dan kedua telapak tangan. Sehingga segala hal yang menyempurnakan kewajiban menutup aurat hukumnya juga wajib. Seperti halnya, menutup ujung dagu demi menyempurnakan aurat di bawah wajah. Sebagaimana kaidah:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang menjadikan kewajiban tidak sempurna tanpa hal itu, maka hukumnya juga wajib.”
Permasalahan dagu yang menjadi penting dalam madzhab Syafi’i ini berbeda halnya dengan madzhab Hanafi dan Maliki yang mengatakan terbukanya ujung dagu tidak menyebabkan batalnya salat.
Baca juga: Panitia Menyisihkan Daging Kurban, Bolehkah?
Syekh Ismail Zein menjelaskan:
اِنْكِشَافُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ فِي حَالِ الصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ يَضُرُّ فَيَكُوْنُ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ… هَذَا مَذْهَبُ سَادَتِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَأَمَّا عِنْدَ غَيْرِهِمْ كَالسَّادَةِ الْحَنَفِيَّةِ وَالسَّادَةِ الْمَالِكِيَّةِفَإِنَّ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ وَنَحْوَهُ لَا يُعَدُّ كَشْفُهُ مِنَ الْمَرْأَةِ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ … وَحِيْنَئِذٍ لَوْ وَقَعَ ذَلِكَ مِنَ الْعَامِيَّاتِ اللَّاِتي لَمْيَعْرِفْنَ كَيْفِيَةَ التَّقْلِيْدِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ فَإِنَّ صَلَاتَهُنَّ صَحِيْحَةٌ
لِاَنَّ الْعَامِي لَا مَذْهَبَ لَهُ وَحَتَّى مِنَ الْعَارِفَاتِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِيإِذَا أَرَدْنَ تَقْلِيْدَ غَيْرِ الشَّافِعِي مِمَّنْ يَرَى ذَلِكَ فَإِنَّ صَلَا
تُهُنَّ تَكُوْنُ صَحِيْحَةً
“Terbukanya bagian di bawah dagu bagi wanita ketika salat dan tawaf merupakan hal fatal yang dapat menyebabkan batalnya salat dan tawaf….. ini dalam madzhab Syafi’i kita. Adapun madzhab selainnya, seperti golongan Hanafi dan Maliki, sesungguhnya terbukanya bagian bawah dagu dan sesamanya bagi perempuan tidak membatalkan salat… Dengan demikian, apabila hal tersebut terjadi pada perempuan awam yang belum mengetahui tata cara mengikuti pendapat madzhab Sya’fi’i, maka salat mereka sah. Karena orang awam tidak memiliki madzhab. Begitu juga bagi perempuan yang mengerti dengan madzhab Syafi’i ketika mereka menghendaki untuk mengikuti pendapat selain Syafi’i. Maka salat mereka juga sah.” (Fatawa Ismail Zein, hlm. 52)
Baca juga: Idul Adha Bertepatan dengan Hari Jumat, Apakah Salat Jumat Masih Wajib?
Namun apabila hal tersebut sudah terlanjur para wanita lakukan. Maka, salat yang telah lalu tetap sah. Dan untuk ke depannya, hendaklah mengubah cara pemakaian mukena agar lebih berhati-hati dengan menutup bagian dagunya.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





