Pada zaman sekarang, pekerjaan berupa waiter atau pelayan di sebuah kapal pesiar memiliki banyak tantangan, salah satunya adalah ketika menyajikan makanan yang berupa perkara najis jika meninjaunya dengan kacamata syariat islam, sebut saja seperti daging babi.
Lantas, apakah dia harus mencari debu guna mensucikan anggota badan yang terkena najis tersebut, atau boleh menggantinya dengan perkara lain, semisal dengan sabun?
Baca juga: Sawah Tercampur Air Bekas Basuhan Babi, Najiskah?
Dalil pensucian najis mughaladzah
Seperti yang kita ketahui, babi termasuk najis yang berat (mughaladzah). Untuk itu, dalam mensucikannya pun tidak hanya cukup dengan menggunakan air sebanyak tujuh kali, tapi sebelum itu, juga harus membasuhnya dengan debu.
Hal ini sebagaimana hadits Nabi yang berupa:
«إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات أولاهن بالتراب» . رواه مسلم.
Ketika anjing menjilat sebuah wadah, maka basuhlah wadah tersebut sebanyak tujuh kali yang pertama menggunakan debu. (HR. Muslim)
Baca juga: Mengambil Berkah (Tabarruk), Bolehkah?
Persamaan babi dengan anjing
Selain itu, sifat najis babi sama dengan najis pada anjing karena keadaan babi jauh lebih buruk daripada anjing, dan keduanya memiliki satu kesamaan, yaitu tidak boleh di-intifa’ (memanfaatkannya). [Abu Bakr bin Muhammad al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, (Damaskus: Dar Khair), hal. 70]
Baca juga: Tata Cara Mencuci Pakaian Najis Dengan Mesin Cuci
Perbedaan ulama tentang mengganti debu dengan sabun
Adapun boleh atau tidaknya mengganti debu dengan sabun itu menuai perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang berupa:
وهل يقوم الصابون والأشنان مقام التراب فيه أقوال أحدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الإستنجاء وكما يقوم غير الشب والقرظ في الدباغ مقام وهذا ما صححه النووي في كتابه روؤس المسائل والأظهر في الرافعي والروضة وشرح المهذب أنه لا يقوم لأنها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كاليتيم والقول الثالث إن وجد التراب لم يقم وإلا قام وقيل يقوم فيما يفسده التراب كالثياب دون الأواني
- Boleh, sebagaimana kebolehan praktek istinja’ dengan selain batu dan sebagaimana pohon syab (tawas) dan qaradh dapat menggantikan peran bahan penyamak dalam proses penyamakan, dan inilah pendapat sahih (benar) menurut Imam Nawawi dalam kitabnya Ruu’s al-Masa’il;
- Pendapat al-Adzhar menurut Imam Rafi’i, kitab al-Raudhah, dan Syarh al-Muhadzdzab: Tidak bisa menggantikannya, karena ini adalah bentuk penyucian yang secara khusus berkaitan dengan debu, maka selain debu tidak dapat menggantikannya — seperti tayammum, yang tidak sah dilakukan kecuali dengan debu.
- Pendapat ketiga: Jika debu tersedia, maka selain debu tidak sah menggantikannya. Tapi jika tidak ada debu, maka boleh menggunakan selainnya.
- Ada juga pendapat lain: Pengganti debu hanya boleh digunakan untuk benda-benda yang akan rusak jika terkena tanah, seperti pakaian, tapi tidak untuk wadah.” [Abu Bakr bin Muhammad al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, (Damaskus: Dar Khair), hal. 72].
Kesimpulan
Oleh karena itu, jika melihat pendapat-pendapat di atas, bagi para waiter seperti kasus yang telah disebutkan, tidak apa-apa mengganti debu dengan sabun dalam pensucian anggota tubuh yang terkena najis mughaladzah karena mengikuti pendapatnya Imam an-Nawawi. Wallahu a’lam.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





