Panitia Menyisihkan Daging Kurban, Bolehkah?

Panitia Menyisihkan Daging Kurban, Bolehkah

Panitia Menyisihkan Daging Kurban, Bolehkah? – Pada saat hari raya Idul Adha, umat muslim seluruh dunia merayakannya dengan penuh suka cita. Mulai dari malam hari raya hingga setelah salat idul adha, mereka menyiapkan berbagai keperluan untuk menyemarakkan tiap tahunnya. Diantaranya adalah dengan cara berkurban. Baik dengan kambing, domba, ataupun sapi.

Tentu dalam mensukseskan agenda kurban hari raya Idul Adha membutuhkan banyak tenaga bantu dari berbagai elemen masyarakat. Seperti panitia kurban yang bertugas mengkoordinir pelaksanaan kurban hingga pendistribusian daging kurban ke masyarakat yang berhak menerimanya.

Praktek Penyembelihan Kurban

Sebagian dari praktek yang terjadi ditengah-tengah masyarakat adalah panitia menerima hewan kurban terlebih dahulu, baik domba maupun sapi. Kemudian mereka menentukan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban serta menghubungi pihak penyembelih.

Setelah tiba waktunya, panitia menyiapkan hewan kurban di lokasi penyembelihan. Dilanjutkan dengan proses penyembelihan hewan tersebut. Kemudian dagingnya di potong sesuai porsi yang telah menjadi kesepakatan panitia kurban (misalnya 2 kilo setiap satu bungkus). Kemudian panitia membagikan daging tersebut ke masyarakat sekitar dan yang membutuhkan.

Baca juga: Hari Raya Kurban 2025 di Pondok Lirboyo

Sebagian Daging Kurban di Masak Untuk Panitia

Panitia kurban biasanya terbentuk atas inisiatif tokoh masyarakat atau terbentuk dalam wadah organisasi masyarakat. Terkadang saat penyembelihan dan pembagian daging kurban, panitia menyisihkan sebagian daging kurban untuk dimasak saat itu juga.

Mereka berdalih ini sebagai ganti tenaga yang mereka keluarkan untuk membantu mensukseskan kurban hari raya Idul Adha. Setelah matang mereka langsung memakan secara Bersama-sama sebelum ataupun sesudah mendistribusikan daging tersebut.

Bolehkah Panitia Menyisihkan Daging Untuk Sarapan?

Dalam hal ini, status panitia kurban adalah wakil dari orang yang memiliki hewan kurban. Mulai dari penyembelihan hingga proses pendistribusian daging kurban.

Jika antara pemilik hewan dan panitia kurban sudah ada komunikasi bahwa panitia boleh menyisihkan daging untuk sarapan dan lain-lain, maka panitia boleh menyisihkannya.

Dan jika tidak ada komunikasi sama sekali antara kedua belah pihak, maka secara hukum fikih panitia belum berhak atas daging kurban yang mereka sisihkan.

Namun apabila praktek tersebut sudah terlanjur ada hingga bertahun-tahun, maka bagi panitia di perbolehkan menyisihkan daging kurban tersebut. Dengan catatan tidak melebihi batas kewajaran. Jika melebihi batas wajar maka tidak boleh. Kebolehan ini juga demi menunjang kesuksesan pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha.

Landasan Syari’at

Pernyataan diatas berdasar pada keterangan yang ada dalam kitab Tausyeh ‘Ala Ibn Qasim karya Imam Nawawi Al-Bantani. Pendapat tersebut beliau kutip dari sebagian ulama yang menanggapi kasus sebagaimana yang telah terjadi di masyarakat.

قوله كَتَفْرِقَةِ الزَّكَاةِ أَيْ كَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَنَذْرٍفَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِيْهَا مُطْلَقًا. وَلَا يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْئٍ مِنْهَا إِلَّا إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا لَكِنْ قَالَ بَعْضُهُمْ يَجُوْزُ لِوَكِيْلِ تَفْرِقَةِ لَحْمِ الْعَقِيْقَةِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ قَدْرَ كِفَايَةِ يَوْمٍ فَقَط لِلْغِدَاءِ وَالْعَشَاءِ. لِأَنَّ الْعَادَةَ تَتَسَامَحُ بِذَلِكَ

تَوْشِيْح عَلَى ابن قاسم ص 154

Ucapan “seperti membagikan zakat”, maksudnya seperti membagikan kafarat dan nazar. Maka, boleh mewakilkan (pembagian) hal-hal tersebut secara mutlak. Namun, tidak boleh bagi wakil (orang yang diberi kuasa) mengambil sesuatu dari harta itu, kecuali jika pihak yang memberi kuasa telah menentukan baginya sejumlah tertentu dari harta tersebut. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh bagi wakil yang membagikan daging aqiqah untuk mengambilnya sekadar kebutuhan makan satu hari saja—untuk makan siang dan makan malam—karena kebiasaan (masyarakat) memberikan toleransi dalam hal ini.”

Sumber: Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Bantani al-Jawi, Tausyeh ‘Ala Ibn Qasim, h. 154, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses