Diundang Walimah Mantan, Wajibkah Hadir?

Mendekati bulan Rabiul Awwal ini, tidak sedikit yang mengadakan acara walimahan, lebih-lebih walimatul ‘urs. Di sisi lain, menghadiri walimah ‘urs hukumnya wajib. Namun, bagaimana apabila yang kita hadiri justru akan menyakiti hati seperti menghadiri walimah mantan? Simak penjelasannya berikut.

Baca juga: Penulisan Insyaallah Memakai “Sy” atau “Sh”, Mana yang Benar?

Hukum Menghadiri Walimah ‘Urs

Dalam hadis Nabi, menghadiri walimah ‘urs hukumnya wajib.

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا.

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya.”  (HR. Bukhori Muslim)

Menurut Syaikh Sulaiman al-Bujairami maksud kata “walimah” dalam hadis tersebut adalah walimah ‘urs (pernikahan) bukan selainnya.

قَالُوا: وَالْمُرَادُ وَلِيمَةُ الْعُرْسِ؛ لِأَنَّهَا الْمَعْهُودَةُ عِنْدَهُمْ، وَيُؤَيِّدُهُ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مَرْفُوعًا: «إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ». وَأَمَّا غَيْرُهَا مِنَ الْوَلَائِمِ فَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا مُسْتَحَبَّةٌ، لِمَا فِي مُسْنَدِ أَحْمَدَ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: «دُعِيَ عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ إِلَى خِتَانٍ فَلَمْ يُجِبْ، وَقَالَ: لَمْ يَكُنْ يُدْعَى لَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -».

Para ulama berkata: Yang dimaksud dengan walimah dalam hadis tersebut adalah walimah pernikahan, karena itulah jenis walimah yang sudah kita kenal dan lazim di kalangan mereka. Hal ini juga berlandaskan hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim secara marfu‘:

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah pernikahan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut.”

Adapun selain walimah pernikahan, seperti berbagai macam jamuan lainnya, maka memenuhi undangan tersebut hukumnya sunah. (Sulaimān bin Muḥammad bin ‘Umar al-Bujairimī al-Miṣrī asy-Syāfi‘ī, Ḥāsyiyat al-Bujairimī ‘alā al-Khaṭīb [Beirut: Dār al-Fikr, 1415 H/1995 M], jil. 3, hlm. 454.)

Baca juga: Main Hakim Sendiri, Emang Boleh?

Hukum Menghadiri Walimah Mantan

 Adapun menghadiri walimah mantan—walaupun menimbulkan sakit hati—tetap wajib apabila diundang. Hal ini karena merasakan sakit hati itu bukan termasuk uzur yang menggugurkan kewajiban hadir walimah.

Dalam Ghayah al-Bayan terdapat penjelasan bahwa yang menyebabkan gugurnya kewajiban menghadiri walimah adalah dengan adanya uzur yang berarti.

فَإِنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ لَمْ تَجِبْ عَلَيْهِ الْإِجَابَةُ، كَأَنْ يَكُونَ هُنَاكَ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ، أَوْ لَا يَلِيقُ بِهِ مُجَالَسَتُهُ كَالْأَرَاذِلِ، أَوْ يَكُونَ هُنَاكَ مُنْكَرٌ لَا يَقْدِرُ عَلَى إِزَالَتِهِ.

“Apabila ia memiliki suatu uzur, maka tidak wajib baginya memenuhi undangan tersebut. Misalnya, di tempat itu terdapat seseorang yang akan merasa terganggu atau tersakiti dengan kehadirannya; atau orang tersebut tidak layak untuk dijadikan teman duduk, seperti orang-orang rendahan (yang buruk perangai dan perilakunya); atau di tempat tersebut terdapat suatu kemungkaran yang tidak mampu ia hilangkan.”  (Syamsuddin ar-Ramlī, Ghāyat al-Bayān Syarḥ Zubad Ibn Raslān [Beirut: Dār al-Ma‘rifah], jil. 3, hlm. 257.)

Maksud dari uzur dalam redaksi tersebut, menurut mazhab Syafi’i adalah orang yang diundang tidak mempunyai uzur yang mencegahnya untuk melakukan salat jamaah, seperti hujan (uzur ‘am), sakit parah (uzur khash) dan lain-lain.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam kitab al-Mausu’ah:

أَنْ لاَ يَكُونَ الْمَدْعُوِّ مَعْذُورًا بِمُرَخَّصٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ

“Orang yang diundang tidak sedang memiliki uzur yang membolehkannya meninggalkan salat berjamaah.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 45 [Kuwait: Wizārat al-Auqāf wa asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah, 1404–1427 H], 247.

Dengan demikian, sakit hati karena menghadiri walimah mantan bukanlah uzur yang dengan sendirinya menggugurkan kewajiban memenuhi undangan. Selama tidak terdapat uzur syar‘i lainnya, kewajiban tersebut tetap berlaku.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses