Jauh sebelum Indonesia memiliki taring di mata dunia, menemukan konstitusi dan undang-undangnya, jauh sebelum dibentuk panitia kemerdekaan, baik BPUPKI atau PPKI, dan masih jauh sebelum naskah proklamasi dirumuskan, para kiai dan santri telah lebih dulu mencetuskan keputusan bahtsul masail dalam Muktamar NU ke-11 di Banjarmasin, tentang status bumi nusantara yang saat itu masih dijajah Belanda. Waktu itu, tahun 1936, lahir sebuah keputusan yang menurut Gus Dur, kelak akan menjadi landasan sikap NU terhadap ideologi, politik dan pemerintahan di Indonesia.
NU yang peka akan pergerakan pemikiran dan situasi dituntut ‘tanggung jawab’ ketika itu, mengingat menjelang Muktamar NU sedang hangat-hangatnya pembahasan masalah aspirasi pembentukan negara bangsa. Belum lama jelang muktamar, kaum pemuda menggelar sumpah pemuda. Dan disepakati kalau salah satu butirnya adalah mengusung disegerakan persatuan bangsa Indonesia. Karena saat itu Indonesia belum memiliki bentuk haluan negara, warga nahdhiyyin merasa perlu membahasnya dalam muktamar. Seperti apakah wajah Indonesia seharusnya. Salah satu sub as’ilah diberi judul, “Apakah nama negara kita Indonesia, negara Islam”
“Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan negara Islam karena pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir (Belanda), tetapi nama Negara Islam masih selamanya, sebagaimana keterangan dari kitab Bughyatul Mustarsyidin: ‘Setiap kawasan di mana orang Muslim mampu menempati pada suatu masa tertentu, maka kawasan itu menjadi daerah Islam, yang ditandai dengan berlakunya hukum Islam pada masanya. Sedangkan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir (Belanda) dan melarang mereka untuk memasukinya kembali dan mengusir mereka. Jika dalam keadaan seperti itu, maka dinamakan darul harb hanya merupakan bentuk formalnya, tetapi bukan hukumnya. Dengan demikian, perlu diketahui bahwa kawasan Batavia, bahkan seluruh tanah Jawa (nusantara) adalah darul Islam, karena pernah dikuasai umat Islam, sebelum dikuasai oleh orang-orang kafir Belanda’”[1]
Tapi jangan lantas menafsiri secara kasar, bahwa yang dimaksud dengan “negara islam” disini adalah bentuk konstitusi negara yang bersistim daulah islamiyah atau mamlakah. Bukan juga bentuk Indonesia yang harus kembali kepada konsep khilafah. Istilah “darul islam” dalam keputusan Muktamar tersebut diartikan sebagai wilayah yang dihuni umat islam. Beberapa kelompok terkesan salah dalam memahami rumusan muktamar dengan pendapat mereka jika Indonesia seharusnya berbentuk khilafah. Padahal bukan itu yang dimaksud.
Indonesia diistilahkan dengan “darul islam” salah satunya juga karena meskipun Belanda telah menjajah (baca: mengghasab) wilayah nusantara sampai berabad-abad, namun cita rasa kekentalan Islam di bumi nusantara hasil dakwah wali songo, terutama di tanah Jawa gagal total diusik oleh Belanda. Budaya nusantara tetap lestari, masjid-masjid dan langgar jumlahnya semakin banyak, azan tetap berkumandang, bahkan kian hari gerakan kiai dan santri semakin kuat dalam melawan kolonialisme. Tak dapat dipungkiri, akhirnya Belanda harus mengaku kalah melawan perjuangan kaum santri. Penjajah ibarat hanya ‘menumpang’ tempat saja. Sementara garis pemikiran rakyat tidak bisa mereka ubah, tetap sejalan dengan nafas Islam.
Hal ini selaras pula dengan penjelasan sesepuh NU, KH. Ahmad Shiddiq terkait rumusan diatas.
“Pendapat NU bahwa Indonesia (ketika masih dijajah Belanda) adalah Darul Islam sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1936. Kata Darul Islam di situ bukanlah sistem politik ketatanegaraan, tetapi sepenuhnya istilah keagamaan (Islam), yang lebih tepat diterjemahkan wilayah Islam. Motif utama dirumuskannya pendirian itu adalah bahwa di wilayah Islam, maka kalau ada jenazah yang identitasnya tidak jelas non-Muslim, maka dia harus diperlakukan sebagai Muslim. Di wilayah Islam, maka semua penduduk wajib memelihara ketertiban masyarakat, mencegah perampokan, dan sebagainya. Namun demikian NU menolak ikut milisi Hindia Belanda, karena menurut Islam membantu penjajah hukumnya haram”[2]
Menurut Gus Dur, salah satu natijah dan kesimpulan atas pertanyaan status tanah Hindia-Belanda yang sedang diperintah oleh para penguasa non-Muslim, adalah ‘haruskah ia dipertahankan dan dibela dari serangan luar? Haruskah ia dijaga sepenuhnya dari segala ancaman?’ Mengingat bumi nusantara adalah darul islam, Jawabannya tentu saja iya. Tak ada alasan untuk tidak mempertahankan bumi nusantara. Sebab dahulu negeri ini juga pernah mengenal adanya kerajaan-kerajaan Islam, penduduknya sebagian besar menganut dan melaksanakan ajaran Islam, dan Islam sendiri tidak sedang dalam keadaan diganggu atau diusik.[3]
Kita hari ini sepenuhnya berterimakasih pada para ulama nusantara dulu. Mereka telah mendahului ide dan gerakan pemuda tentang nasionalisme. Mereka telah mendahului gerakan para pahlawan menentang kolonialisme. Mereka telah mendahului rasa peka masyarakat akan masa depan bangsa yang masih belum punya konstitusi dan undang-undang. Bangsa yang bahkan belum resmi berdiri.
Semestinya kita membayangkan, jika membela bangsa kita yang belum merdeka saja merupakan keharusan, maka semestinya keharusan itu semakin bertambah dengan merdekanya bangsa ini.
Dari NU untuk umat dan bangsa.][
[1] Keputusan Bahtsul Masail Diniyyah Muktamar ke-11, Diputuskan di Banjarmasin, 19 Juli 1936
[2] Abdul Mun’im DZ, Piagam Perjuangan Kebangsaan. Hal 52.
[3] KH. Abdurrahman Wahid, NU dan Pancasila.
0