Kejahatan Saracen (Materi Bahtsul Masail FMPP XXXI Komisi C)

Beberapa waktu lalu, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar dan menangkap sindikat kelompok pelaku kejahatan siber yaitu Saracen. Kelompok Saracen, penyedia jasa konten kebencian memiliki keahlian untuk menyerang salah satu pihak tertentu dengan menyebarkan isu SARA atau adu domba secara sistematis melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Kegiatan kelompok Saracen yang menyebarkan konten kebencian merupakan tindakan penggunaan kecanggihan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bersifat negatif, yang membawa dampak berupa potensi munculnya konflik, saling menghasut, saling mencela, dan lain-lain.

Dalam realitanya, kelompok Saracen menggunakan lebih dari 2000 akun media untuk menyebarkan konten kebencian. Rilis resmi dari kepolisian menyebutkan bahwa akun yang tergabung dalam jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun. Dari pengakuan para tersangka menuturkan bahwa aksi yang mereka lakukan murni karena kepentingan ekonomi.

Aksi yang dilakukan oleh sindikat Saracen biasanya dengan memakai 3 pola sebagai berikut: Informasi yang disebarkan memanfaatkan kekisruhan opini publik hingga mudah mendapatkan perhatian masyarakat. Memakai referensi dari orang yang dikenal publik, kendati kerap kali informasi itu dipelintir, dipotong dan difabrikasi. Penyebar  bergerak dalam sindikasi dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai media sosial.

Keresahan ini akan memunculkan sebuah pertanyaan, bagaimanakah hukum memproduksi dan menyebarkan hal tersebut sebagimana yang dilakukan kelompok Saracen dalam kaca mata syariat?.

Problematika pun muncul setelah terungkapnya para pelaku Saracen. Sebagian dari mereka begitu menyesali aksi yang selama ini dilakukan. Namun mereka merasa kebingungan bagaimana cara menebus dosa–dosa atas aksinya tersebut. Apakah cukup dengan penyesalan, ucapan istighfar dan menghapus konten kebencian yang ia sebarkan, atau harus meminta maaf pada semua pihak yang telah menjadi korbannya dan semua pihak yang tersinggung atas aksinya?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.