Status Tanaman Buah-buahan di Halaman Masjid

Status Tanaman Buah-buahan di Halaman Masjid

Status Tanaman Buah-buahan di Halaman Masjid | Sebagian pengurus masjid seringkali memanfaatkan lahan yang masih luang di areal masjid. Dia menanaminya dengan bermacam buah-buahan maupun tanaman lain guna mempercantik lingkungan masjid.

Selain itu, tanaman yang berbatang tinggi juga bisa menjadi tempat berteduh bagi para pengunjung masjid. Terlebih bila jamaah tidak mampu tertampung keseluruhannya saat shalat jumat. Keberadaan pohon yang rindang bisa dijadikan tempat favorit untuk menghalau terik sambil menunggu shalat didirikan. Dan masih banyak manfaat lainnya akan keberadaan pohon di areal masjid.

Sebenarnya ketika pohon yang ditanam berupa buah-buahan seperti tanaman buah kelengkeng, jambu, rambutan dan sebagainya, bolehkah bagi pengunjung untuk mengambil lalu memakan buahnya yang seringkali ngawe-ngawe untuk dipetik?

Mengenai kasus ini, Syekh Abu Bakar Syatho memerinci penghukumannya dalam kitab I’anah at-Thalibin juz 3 hal. 381 cet. al-Hidayah

إعانة الطالبين للشيخ أبي بكر بن محمد شطا الدمياطي ج ٣ ص ٣٨١ الهداية

(فرع) الى ان قال …. وَثَمَرُ الْمَغْرُوْس فىِ الْمَسْجِدِ مِلْكُهُ إنْ غُرِسَ لَهُ فَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِهِ وَإنْ غُرِسَ لِيُؤْكَلَ أَوْ جُهِلَ الْحَالُ فَمُبَاحٌ.

Kurang lebih artinya begini “Buah-buahan yang ditanam di lingkungan masjid merupakan hak milik masjid jika waktu penanaman memang diperuntukkan bagi masjid. Maka hasil buahnya harus dialokasikan untuk kemaslahatan masjid. Dan bila waktu penanaman bertujuan untuk dimakan buahnya, atau tidak diketahui secara pasti tujuan penanamannya maka boleh bagi pengunjung masjid untuk memakannya.”

Ketika buah itu milik masjid maka tidak diperkenankan mengambilnya untuk dimakan. Sedang bila waktu penanaman disengaja untuk siapapun yang berkenan maka boleh mengambil dan memakannya. Sekian. Allahu a’lam []

Baca juga:
HUKUM MENUMPANG JARINGAN WIFI

Follow juga instagram:
@pondoklirboyo

Status Tanaman Buah-buahan di Halaman Masjid
Status Tanaman Buah-buahan di Halaman Masjid

One thought on “Status Tanaman Buah-buahan di Halaman Masjid

  1. Bagaimana hukumnya bila bibit tanaman buah buahan tersebut sedekah langsung dari jamaah/ masyarakat sekitar yg diserahkan kepada takmir masjid, apakah hukum buah buahan tersebut masih berdasarkan niat pengurus masjid yang menanamnya atau berdasarkan niat si pemberi bibit buah buahan tadi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.