Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apa yang harus dilakukan ketika kita sudah punya wudlu namun ragu apakah wudunya sudah batal atau tidak? Mohon penjelasannya karena ini sering terjadi pada saya pribadi, atau mungkin pada kebanyakan orang pada umumnya. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Fani, Surabaya)
____________________________
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Dalam menjalankan ibadah wudlu, sering kali muncul keraguan di hati seseorang mengenai apakah wudlunya masih sah atau sudah batal? Karena telah melakukan sesuatu yang bisa membatalkan wudlu. Keraguan semacam ini dapat menimbulkan dilema, terutama ketika tidak ada kepastian mengenai status kesucian.
Bagi orang yang memiliki wudlu, kemudian terlintas keraguan dalam benak mereka apakah wudlunya masih tetap ataukah sudah batal, dengan melakukan hal yang dapat membatalkan wudlu. Ketika terjadi hal seperti ini, maka bisa dihukumi bahwasannya wudlunya tidak dihukumi batal. Alasannya adalah karena yang ia meyakini keadaan suci. Sementara keraguan akan membatalkan wudlu yang sebatas asumsi tidak dapat menghilangkan keyakinan sebelumnya.
Dalil Ulama
Imam Abu Ishaq as-Syirazi (w. 1083 H) menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَمَنْ تَيَقَّنَ الطَّهَارَةَ وَشَكَّ فِي الْحَدَثِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الطَّهَارَةِ لِأَنَّ الطَّهَارَةَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ ذَلِكَ بِالشَّكِّ وَإِنْ تَيَقَّنَ الْحَدَثَ وَشَكَّ فِي الطَّهَارَةِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الْحَدَثِ لِأَنَّ الْحَدَثَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Seseorangyang yakin suci dan ragu dengan hadas, maka ia menetapkan keyakinan sucinya. Karena keyakinan akan hukum suci, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan hadas. Begitu pula seseorang yang yakin hadas dan ragu dengan kesuciannya, maka ia menetapkan keyakinan hadasnya. Karena keyakinan akan hukum hadas tidak dihilangkan dengan keraguan suci.”[1]
Kaidah Fikih
Kontradiktif antara dilema keyakinan hukum asal dengan keraguan yang baru datang semacam ini berlaku dalam banyak permasalahan. Tak heran, muncullah sebuah kaidah fikih:
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”[2]
Kesimpulan dalam permasalahan keraguan terhadap wudlu
Oleh karena itu, dalam menghadapi keraguan yang muncul setelah wudlu, seseorang sebaiknya tetap berpegang pada keyakinan awal bahwa ia masih dalam keadaan suci. Prinsip ini tidak hanya memberikan ketenangan dalam menjalankan ibadah. Tetapi, juga mencegah munculnya was-was yang berlebihan. Sehingga, ibadah dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk dan penuh keyakinan.
[]Wallahu a’lam
[1] al-Muhadzdzab, vol. I hlm. 53.
[2] al-Asybah wa an-Nadhair, hlm. 7.
Jangan lupa kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





