Pemindahan Ibukota; Perspektif Qoaidul Fiqih

perpindahan ibukota indonesia

17 Agustus 2024 kemarin merupakan hari kemerdekaan indonesia yang ke 79 yang mana pada kesempatan ini pemerintah mengusung tema HUT RI 2024 dengan tajuk “Nusantara Baru, Indonesia Maju” yang mana banyak pembahasan tentang pemindahan ibukota di negara kita

Pemerintah memilih tema ‘Nusantara Baru Indonesia Maju’ untuk menggambarkan transisi yang terjadi pada tahun 2024. Transisi meliputi kepindahan Ibu Kota Negara dan pergantian kepemimpinan bangsa. Selain itu, tema ini juga menyimpan asa dan harapan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Pandangan Syariat

Pemindahan ibu kota bukan perkara mudah. Pemindahan ibu kota membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Proses ini memerlukan etika, penuh pertimbangan serta biaya yang besar. Dalam syariat, kebijakan pemerintah mengenai pemindahan ibu kota telah terjadi beberapa kali. Diantaranya ialah:

Pemindahan ibukota yang dilakuan oleh Sayyidina Ali terhadap ibu kota dari Madinah menuju Kufah. Hal ini tidak lain ialah salah satu dampak gejolak politik yang terjadi pasca wafatnya sayyidina utsman. Kondisi Madinah yang chaos dengan ambisi lawan-lawan politiknya serta sulitnya menjalankan pemerintahan, membuat sayyidina ‘Ali memindahkan ibu kota ke Kufah. Kedua, pemindahan sayyidina Muawiyah, yaitu pemindahan ibu kota kekuasaan Islam dari Kufah ke Damaskus, tempat la berkuasa sebagai gubernur sebelumnya. Diantara alasan Muawiyah memilih kota ini sebagai ibu kota karena kota ini merupakan kampung halaman kedua baginya.

Selain itu, kota ini merupakan basis Muawiyah dalam mendapatkan dukungan rakyat. Selain jauh dari pusat oposisi di Kufah, juga letak Damaskus yang berada di antara daerah-daerah kekuasaan bani Umajyah. Terdapat beberapa pemindahan ibu kota yang terjadi pada masa kekuasaan Bani Abbas.

Pemindahan pertama dilakukan oleh Khalifah Abu Abbas al-Saffah

Khalifah Abu Abbas al-Saffah memindahkan ibu kota dari Kufah ke Hasyimiyah. Kemudian, Khalifah Abu Ja’far al-Manshur memindahkan ibu kota dari Hasyimiyah ke Baghdad. Selanjutnya, pada masa pemerintahan Khalifah Al-Mu’tashim, ibu kota dipindahkan dari Baghdad ke Samarra, dan ini terjadi beberapa kali.

selainnya. Dalam membahas pemindahan ibukota menurut sudut pandang syariat tentu tidak lepas dari pembahasan

Tasarruf Imam, atau sesuatu yang merupakan ranah dari kepemerintahan.

Syariat menggantungkan keabsahan serta kelegalan kebijakan Imam atau pemerintah pada ketentuan maslahat. Kebijakan tersebut dianggap sah jika mengandung kemaslahatan dan lolos dari sensor etika. Namun, menentukan apakah suatu kebijakan benar-benar maslahat tidaklah sederhana. Kebijakan perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Ini termasuk dari sisi hukum syariat, bentuk kemaslahatan, dan potensi mafsadah yang mungkin ditimbulkan, sesuai dengan adagium yang berlaku.

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

 Adapun kebijakan pemindahan ibukota secara hukum asal merupakan hal yang mubah. Tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini telah dilakukan oleh para sahabat tanpa pengingkaran.

Firman Allah SWT.

Namun penentu ketegalan sebuah kebijakan tidak berhenti disitu tetapi juga melihat dampak yang dihasilkan, yang mana sudah maklum diketahui bahwa sebuah perusakan lingkungan merupakan hal yang tidak dilegaikan hal tersebut sesuai dengan firman allah dalam surat al-a’raf ayat 56 yang berbunyi

ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Dalam syariat, setidaknya ada dua adagium yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan ini. Pertama, ‘dar’ul mafaasid muqoddamun ala jalbil mashalih,’ yang berarti mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Kedua, ‘tarjihul mashlahat rajihah,’ yang berarti mendahulukan maslahat yang lebih kuat. Ketiga, ‘irtikabu akhoffi diararain,’ yang berarti memilih kerusakan yang lebih ringan di antara dua pilihan yang buruk. Berdasarkan qaidah pertama, ‘dar’ul mafaasid muqoddamun ala jalbil mashalih,’ kebijakan yang mengandung kemaslahatan harus dihindari. Ini terjadi jika terdapat kemadlaratan di dalamnya. Jika diaplikasikan pada kebijakan ini, hukum memindahkan ibu kota menjadi tidak diperbolehkan karena adanya madlarat yang ditimbulkan.

Adagium Pertama

Adagium kedua yang perlu mempertimbangkan adagium “tarjihul mashlahat rajihah”. Dari adagium ini, dapat disimpulkan bahwa mengambil keputusan yang berdampak maslahat merupakan hal yang legal. Ini berlaku meskipun dalam perealisasiannya menimbulkan madarat. Selama penghasilan maslahat tersebut lebih diunggulkan daripada madarat yang ditimbulkan. Dari qaidah ini, dapat disimpulkan bahwa pemindahan ibu kota bisa dianggap legal. Hal ini berlaku jika maslahat yang ditimbulkan lebih diutamakan daripada mafsadah yang muncul. Namun, penilaian apakah dalam kebijakan ini maslahat lebih diunggulkan atau tidak, harus dikembalikan kepada pakar terkait. Ini bukan ranah penulis. Penentu suatu kebijakan dianggap maslahat atau tidak, tetap berakhir pada tangan imam. Hal ini seperti yang disampaikan Syaikh Abdullah bin Bayyah.

Adagium yang terakhir

Adagium yang terakhir yang perlu dipertimbangkan ialah dan “irtikabu akhoffi dlararain”. Dari adagium ini bisa diambil kesimpulan. Ketika terjadi dua madlarat dalam dua sisi. Kita harus mengambil salah satunya. Maka yang harus kita ambil ialah hal yang paling kecil madlaratnya. Dan bila kita implementasikan pada kebijakan ini tentu kita temukan dua mafsadah. Pertama, mafsadah membiarkan Jakarta sebagai ibukota. Kedua, mafsadah yang ditimbulkan ketika terjadi pemindahan ibukota. Kita harus mengambil salah satunya. Maka kita harus mengambil yang paling minim. Penentuan mana madlarat yang paling minim pun penentuannya juga sama seperti sebelumnya yakni kepada pakar. Dari beberapa keterangan ini bisa kita sedikit meraba-raba bagaimana pandagan syariat mengenai hal ini. Yang pertama tentu kita statuskan mashlahat dan mafsadah yang dijadikan pertimbangan merupakan madznunah. Pertimbangan ini bukan mauhumah (bukan sekedar spekulasi atau ilusi atau dugaan yang tidak kuat).

Sehingga bisa disimpulkan ketika pemindahan tersebut masih menyebabkan kemadlaratan seperti yang dijelaskan sebelumnya maka pemindahan ini masih perlu dipertanyakan kelegalannya. Dalam keadaan demikian, menentukan apakah ini mashlahat rajihah atau tidak adalah hal yang rumit. Menilai akhaffu dalararain atau tidak tentu bukan ranah penulis. Ini dikembalikan kepada pihak yang memiliki kapabilitas dalam masalah ini.

Sedangkan bila pemindahan itu sudah bisa dipastikan. Atau telah dipersiapkan sesuatu untuk meniadakan atau meminimalisir madlarat yang akan terjadi. Maka hal tersebut telah dikategorikan legal formal.

Baca Juga; Preman Taubat: Kisah Taubat Sang Sufi Fudail bin ‘Iyadl

Kesimpulan dari pandangan syariat mengenai pemindahan ibu kota, berdasarkan kajian yang telah disampaikan

  • Secara hukum asal, pemindahan ibu kota adalah mubah (diperbolehkan). Tidak ada dalil yang melarangnya. Beberapa sahabat Nabi telah melakukan ini tanpa adanya pengingkaran.

Kesimpulan Akhir :

  • Penentuan kelegalan pemindahan ibu kota harus mempertimbangkan dengan seksama maslahat dan mafsadah yang ditimbulkan.
  • Kebijakan ini sebaiknya dikembalikan kepada para pakar. Mereka memiliki kapasitas dalam menilai apakah maslahat yang dihasilkan lebih besar daripada kerugian yang mungkin timbul, atau sebaliknya.

Kunjungi Juga Akun Sosial Media Kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses