Tanda-Tanda Baligh Menurut Fiqih

tanda tanda baligh

Baligh dapat dimaknai sebagai masa dimana seorang mulai di taklif (dibebani) dengan hukum syara’ apabila ia berakal dan dapat membedakan baik buruk, maupun benar dan salah. Dalam keseharian kita sering mendengar istilah bahwa seorang anak yang baligh akan dihitung pahala dan dosanya sesuai apa yang ia lakukan.

Yang perlu diketahui seorang anak bisa dihukumi baligh, apabila sudah memenuhi salah satu dari empat tanda-tanda baligh yang akan kami uraikan di bawah ini:

Genap berumur 15 tahun qomariyah/hijriyah bagi laki-laki atau perempuan

tanda tanda baligh

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, tatkala beliau diajukan kepada Nabi SAW untuk ikut berperang dalam perang Uhud saat masih berusia 14 tahun. Namun Nabi tidak merestui, karena menganggapnya belum baligh. Kemudian pada perang Khandaq, Ibnu Umar diajukan kembali kepada Nabi Saw. Untuk ikut berperang, saat berusia 15 tahun. Karena Nabi menganggapnya sudah baligh, maka beliau merestuinya.

Dari hadits di atas, Ulama merumuskan bahwa bila seorang anak laki-laki atau perempuan berumur 15 tahun, maka dihukumi baligh. Sedangkan cara penghitungannya, dimulai dari terpisahnya anak dari kandungan sang ibu sampai genap umur 15 tahun hijriyah dengan hitungan pasti. Oleh karena itu, jika kurang satu hari saja, seorang anak belum bisa dihukumi baligh.

Dalam penentuan umur baligh ini, yang dijadikan pijakan adalah penanggalan hijriyah, bukan penanggalan masehi. Dengan demikian, sudah seharusnya bagi orang tua untuk membiasakan diri menggunakan penanggalan hijriyah dalam menulis hari kelahiran bayi. Bukan dengan penanggalan masehi.

Tanda-tanda baligh dengan keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriyah bagi laki-laki atau perempuan

tanda-tanda baligh

Tanda-tanda baligh selanjutnya bisa diketahui dengan keluarnya sperma. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam QS. An-Nur ayat 59:

وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا

Artinya: “Dan apabila anak-anakmu sekalian telah mancapai baligh (keluar sperma), maka hendaklah mereka minta  izin”.

Dan hadits Nabi Saw.:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةِ : عَنِ الصَّبِيَّ حَتَّى يَخْتَلِم

Artinya: “Tuntutan untuk mengamalkan syari’at tidak diberlakukan bagi tiga orang: (salah satunya) bagi anak kecil sampai dia keluar sperma.” (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

Dari ayat dan hadits tersebut, Ulama merumuskan bahwa keluar sperma adalah salah satu tanda baligh bagi laki-laki atau perempuan. Keluar sperma bisa menjadi salah satu tanda baligh apabila anak laki-laki atau perempuan sudah berumur 9 tahun dan sperma sudah yakin terasa keluar, walaupun tidak terlibat dari luar kemaluan. Namun ia tidak dihukumi junub, kecuali apabila sperma sudah terlihat dari luar. Jika belum genap umur 9 tahun, maka seorang anak tidak bisa dihukumi baligh.

Tanda-tanda baligh dengan keluar darah haid

tanda-tanda balgh

Artinya ketika seorang wanita pertama kali mengalami haid, maka mulai saat itu ia dihukumi baligh. Pengertian haid

Mengetahui tanda-tanda baligh dengan kehamilan/melahirkan

tanda-tanda balgh

Pada hakikatnya hal ini bukanlah menjadi salah satu tanda baligh bagi wanita. Akan tetapi yang menjadi tanda baligh adalah keluarnya sperma yang ditandai dengan adanya melahirkan, sebab kehamilan tidak bisa diyakini keberadaannya kecuali setelah melahirkan. Ketika wanita sudah melahirkan, maka wanita tesebut dihukumi baligh semenjak 6 bulan lebih sedikit sebelum melahirkan.

Pada saat tanda-tanda baligh muncul, manusia harus memahami bahwa mereka telah diberi kesempatan untuk mengubah arah hidup mereka dan bertanggung jawab atas pilihan mereka sendiri.

Uraian ini disarikan dari; Uyun al-Masail Linnisa; LBM-Pondok Pesantren Lirboyo 2002M.

Referensi

  • Al-Mahalli Syarah Minhajut Tholibin, Juz;02 Hal; 300-301 Dar al-Kitab al-Arobi;
  • Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz;04 Hal; 360 Matba’ah Musthafa al-Babi al-Khalabi;
  • Hasyiyah al-jamal `ala syarh al-minhaj, Juz; 01 Hal; 236 Dar al-Fikr;
  • Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Juz; 01 Hal; 331 Thoha Putra.

Baca juga; Pengertian haid

Follow; @pondoklirboyo

Subscribe; Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.