Hukum Menghadiri Undangan Resepsi Pernikahan

undangan

Salah satu dasar hukum perintah untuk menghadiri undangan walimah atau resepsi pernikahan adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Umar RA. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Jika salah satu dari kalian diundang dalam acara walimah, maka hendaklah mendatanginya.” (Muttafaq ‘Alaih)[1]

Hadis di atas menunjukkan hukum wajib untuk menghadiri undangan Walimatul Urs. Berbeda dengan walimah-walimah lain yang hukum mengahadirinya adalah sunah. Akan tetapi, kewajiban ataupun kesunahan untuk menghadiri acara tersebut terikat dengan beberapa syarat:

Undangan Secara Khusus

Pertama, mendapatkan undangan secara khusus terhadap orang tertentu. Baik melalui ucapan lisan ataupun undangan media tulisan. Sehingga apabila undangan bersifat umum atau tidak tertentu pada orang yang tertuju secara khusus, maka tidak memiliki keharusan untuk menghadirinya.

Kedua, tidak terdapat kemungkaran. Apabila di tempat acara pernikahan terdapat kemungkaran yang tidak mungkin untuk menghindarinya, misalkan percampuran antara laki-laki dan perempuan, pertunjukan hiburan yang haram maka hukum menghadirinya tidaklah wajib.

Ketiga, tidak ada halangan. Apabila seseorang yang diundang terdapat halangan atau udzur yang dapat mencegah dirinya untuk menghadiri acara pernikahan, maka boleh baginya untuk tidak menghadirinya. Salah satu contoh udzur tersebut ialah sakit.[2]

Baca Juga: Adakah Batasan Umur Ketika Menikah? Ini Jawabannya

Bagaimana Jika Berpuasa?

Jika menghadiri acara Walimatul ‘Urs dalam keadaan berpuasa, maka tetap harus menghadirinya. Hal ini sesuai dengan hadis Imam Muslim RA:

إِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُجِبْ

Apabila salah satu dari kalian diundang, sementara ia dalam keadaan berpuasa maka tetaplah ia mendatanginya.”

Dengan menghadiri acara pernikahan, secara otomatis seseorang yang berpuasa tetap akan berhadapan dengan suguhan dan makanan. Maka dalam keadaan seperti ini, ada dua pemilahan;

Pertama, ia tetap berpuasa dan hanya mendoakan. Sesuai hadis Rasulullah SAW:

ذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ

Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya). Tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan (orang yang mengundangnya).”

Baca Juga: Pernikahan Fatimah Az Zahra Ra. dan Ali bin Abi Thalib Ra.

Kedua, boleh membatalkan dan ikut makan. Untuk opsi yang kedua ini ditujukan apabila puasa yang dilakukan adalah puasa sunah dan apabila ia tidak memakannya maka akan menyinggung perasaan pihak yang mengundang. Sesuai sabda Rasulullah SAW:

إِذَادُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Apabila salah seorang dari kalian diundang makan, hendaknya dia memenuhinya. Apabila ia menghendaki, maka ia akan memakannya atau meninggalkan (makanan)nya.”[3]

[]waAllahu A’lam

 

_______________________

[1] Syarah Al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, III/296, al-Haromain.

[2] Hasyiyatani Qulyubi Wa ‘Umairoh, III 297-299.

[3] Syarah An-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, V/153.

Baca Juga: Kapankah Hari Kiamat Datang?

 Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

One thought on “Hukum Menghadiri Undangan Resepsi Pernikahan

  1. Mohon izin tanya,, apakah juga diwajibkan hadir bagi anak pondok yang mendapatkan undangan pernikahan dari temanya/saudaranya yang ada dirumah???,, karena banyak santri yang izin pulang dg beralasan ingin menghadiri undangan pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses