Bulan Ramadhan wajib bagi muslim baligh, berakal, dan mampu untuk berpuasa dengan sempurna. Islam bijak menyikapi udzur seperti sakit, hamil, menyusui, perjalanan jauh, dan wanita haidl atau nifas saat berpuasa. Bagi mereka yang berhalangan, mereka akan mendapatkan dispensasi syariat (rukhsoh) berupa boleh untuk tidak berpuasa. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan syariat.
Dalil tentang udzur puasa
Allah menuturkan dalam Alqurannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّاماً مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah, Ayat: 183-184)
Ayat tersebut menjelaskan wajib mengganti puasa dengan segera dan memfokuskan qadha di luar Ramadhan. Namun baginya tetap boleh untuk mengganti di hari-hari berikutnya (muwassa’un) sekira tidak sampai menjumpai Ramadhan selanjutnya.
Menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah, kecuali karena uzur seperti sakit atau menyusui.
Dalil tentang menyegerakan Qadla puasa
Hal ini sebagaimana penuturan Al-Mawardi dalam Hawi Kabirnya:
إِذَا أَفْطَرَ أَيَّامًا مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ، فَالْأَوْلَى بِهِ أَنْ يُبَادِرَ بِالْقَضَاءِ وَذَلِكَ مُوَسَّعٌ لَهُ مَا لَمْ يَدْخُلْ رَمَضَانَ ثَانٍ، فَإِنْ دَخَلَ عَلَيْهِ شَهْرُ رَمَضَانَ ثَانٍ صَامَهُ عَنِ الْفَرْضِ، لَا عَنْ الْقَضَاءِ فَإِذَا أَكْمَلَ صَوْمَهُ قَضَى مَا عَلَيْهِ ثُمَّ يَنْظُرُ فِي حَالِهِ، فَإِنْ كَانَ آخِرُ الْقَضَاءِ لِعُذْرٍ دَامَ بِهِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ، فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ، وَإِنْ أَخَّرَهُ غَيْرُ مُعْذِرٍ فَعَلَيْهِ مَعَ الْقَضَاءِ الْكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ بِمَدٍّ مِنْ طَعَامٍ، وَهُوَ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ
“Ketika seseorang membatalkan puasa bulan Ramadhan beberapa hari karena faktor uzur atau hal yang lain, maka hal yang utama baginya adalah segera mengqadha’i puasanya. Mengqadha’ ini bersifat muwassa’ (luas/panjang) selama tidak sampai masuk Ramadhan selanjutnya. Jika sampai masuk waktu Ramadhan selanjutnya maka ia berpuasa fardhu, bukan puasa qadha. Ketika puasa Ramadhan pada tahun tersebut telah sempurna, baru ia mengqadha puasanya yang lalu dan melihat keadaannya: jika ia mengakhirkan qadha karena ada uzur yang terus-menerus berupa sakit atau perjalanan maka tidak wajib kafarat baginya. Jika ia mengakhirkan qadha tanpa adanya uzur maka wajib baginya untuk mengqadha puasa sekaligus membayar kafarat pada setiap hari (yang belum di qadha) senilai satu mud makanan, hal ini telah menjadi konsensus para sahabat.”
kesimpulan
Dengan demikian, apabila seseorang yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan lantas ia akhirkan sampai menjumpai Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur jelas baginya berkewajiban untuk meng-qodho’i puasa yang ia tinggalkan besertaan dengan membayar kafarah berupa fidyah satu mud tiap harinya. Yang mana dalam hal ini fidyah itu adalah berupa bahan makanan pokok sebanyak satu mud atau dalam konteks Indonesia berarti beras sebanyak 0,6kg yang kemudian alokasinya itu pada para fakir miskin. wallahu a’lam bisshawab.
Baca juga: Setan Dibelenggu Saat Bulan Puasa, Benarkah?, Urgensi Asmaul Khomsah dalam Membangun Keharmonisan
Dukung juga akun youtube kami: Pondok Lirboyo
