Mempoligami Niat Puasa Rajab

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya melakukan puasa yang digabungkan dengan niat puasa yang lain, semisal puasa Rajab dengan puasa Qodlo’ atau puasa sunah Senin-Kamis?. Mohon penjelasan beserta referensinya, terimakasih.

(M. Soleh Mubarok, Banyuwangi)

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

_________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Menurut mayoritas ulama, hukum melaksanakan puasa Rajab adalah sunah.[1] Dalam pelaksanaannya, sering kali dijumpai adanya penggabungan dua niat dalam satu ibadah puasa. Misalkan ada seseorang yang memiliki kewajiban untuk menqodlo’ puasa Ramadhan, kemudian ia melakukannya di bulan Rajab dengan menggabungkan kedua niat dalam satu ibadah puasa. Atau contoh lain ialah seseorang yang melakukan puasa Rajab yang kebetulan hari itu adalah hari Senin atau Kamis, kemudian ia menggabungkan kedua niat dalam satu praktek puasa.

Menanggapi kasus tersebut, para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa praktek tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukan akan mendapatkan kedua pahala puasa sekaligus, baik ia niat atas kedua puasa tersebut atau salah satunya. Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Khotib disebutkan:

قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ

Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau ‘Asyuro yang jatuh pada hari senin atau kamis, atau puasa hari senin dan kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di bulan Syawal (selain tanggal 1 Syawal). Maka puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut. Apabila kedua puasa itu diniati maka ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturrahim. Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya.[2]

Dalam referensi lain, syekh Zakaria al-Anshori pernah mengatakan dalam salah satu karyanya, Fathul Wahab, dengan redaksi demikian:

قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ وَيَنْبَغِي اشْتِرَاطُ التَّعْيِينِ فِي الصَّوْمِ الرَّاتِبِ كَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ وَأَيَّامِ الْبِيضِ وَسِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ كَرَوَاتِبِ الصَّلَاةِ وَأُجِيبُ بِأَنَّ الصَّوْمَ فِي الْأَيَّامِ الْمَذْكُورَةِ مُنْصَرِفٌ إلَيْهَا بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَتْ أَيْضًا كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ

Imam an-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’, sebaiknya ada persyaratan menentukan nama puasa dalam praktek puasa Rawatib, seperti puasa Arafah, ‘Asyuro, hari-hari terang (13, 14, 15 di setiap bulan Hijriyah), enam hari pertama bulan Syawal seperti halnya salat Rawatib. Kemudian (perkataan itu) dijawab, bahwa sesungguhnya puasa di hari-hari tersebut secara otomatis akan teralihkan kepadanya. Akan tetapi apabila ia niat dengan puasa yang lain maka akan mendapatkan pahalanya juga, seperti dalam praktek salat Tahiyatul Masjid.”[3]

Keterangan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada dua puasa yang hukumnya sama-sama sunah. Sehingga akan berbeda lagi jika salah satunya adalah puasa wajib (Qodlo’ atau Kafarat).  Menurut imam Abi Makhromah berpendapat jika puasa sunah dan wajib diniati sekaligus maka hukumnya tidak sah. Akan tetapi pendapat mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Romli mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (Qodlo’ atau Kafarat) dan puasa sunah, maka cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunahnya. [4]

Walhasil, dengan mengikuti pendapat yang memperbolehkan, berbagai praktek penggabungan dua niat dalam satu ibadah puasa seperti dalam puasa Rajab dapat dibenarkan dan ia akan mendapat dua pahala sekaligus. Kasus senada juga banyak dalam persoalan lain, seperti dalam permasalahan mandi wajib yang digabung dengan mandi sunah, niat menyembelih kurban sekaligus niat aqiqah, salat sunah Qabliyah sekaligus niat  tahiyatul masjid dan lain sebagainya. []waAllahu a’lam

______________

Referensi:

[1] Fathul Mu’in, hlm 59, cet. al-Haromain.

[2] Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Khotib, II/404.

[3] Fathul Wahab, I/139.

[4] Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 114.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.