Berikut adalah pendapat ulama mengenai salat witir dan hukum melaksanakannya sebanyak dua kali dalam satu malam.
Salat witir adalah salat sunah ajaran langsung dari Rasulullah Saw. Untuk mendapat kesunahan haruslah melaksanakannya dengan bilangan ganjil mulai dari satu, tiga, sampai sebelas rakaat tidak lebih. Untuk waktunya setelah salat ‘isya sampai terbit fajar, sedangkan melaksanakan salat witir sebagai salat paling terakhir di setiap malam merupakan kesunahan tersendiri bagi orang yang yakin bisa bangun dan salat tahajud. Bila tidak, maka kesunahan baginya adalah melaksanakan witir pada sepertiga pertama dari malam.
Baca Juga Kewajiban Puasa Bagi Sopir
Pada dasarnya melaksanakan salat witir dua kali dalam satu malam merupakan larangan Rasulullah Saw. beliau bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِيْ لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua witir dalam satu malam”. (HR. Abi Dawud)
Maksudnya melaksanakan salat witir dua kali dalam satu malam, semisal sebelum tidur dan setelah salat tahajud. Sehingga melaksankan salat witir setelah salat sunah rawatib kemudian melaksanakannya kembali setelah salat tahajud hukumnya adalah haram dan salatnya batal.
Namun, perlu kita ketahui juga bahwa khusus bulan Ramadhan salat witir sunah dilaksanakan dengan berjamaah. Maka sampai disini, dalam pembahasan dua witir dalam satu malam kita perlu memilah menjadi dua: Pertama, salat witir kedua dengan jamaah. Kedua, salat witir kedua tidak dengan jamaah.
Salat Witir Kedua Dengan Jamaah
Imam ibn Hajar al-Haitami menyampaikan bahwa sunah hukumnya mengulangi salat wajib maupun sunah -salat sunah yang disunahkan untuk jamaah- dengan syarat dilakukan saat waktunya, dengan berjamaah dan tidak melebihi satu kali. Menurut beliau, khusus bulan Ramadhan, salat witir termasuk kategori salat yang boleh diulang dengan syarat yang telah disebutkan, sebab dalam pelaksanaan salat witir pada bulan Ramadhan sunah untuk dikerjakan dengan berjamaah. Menanggapi hadist larangan dua witir dalam satu malam, menurut as-Syarwani, larangan tersebut khusus untuk salat witir yang dalam pelaksanaannya tidak sunah dikerjakan dengan berjamaah.
Baca juga Stalking Foto Atau Video Lawan Jenis Saat Puasa
Salat Witir Kedua Tidak Dengan Jamaah
Imam an-Nawawi dalam Minhaj at-Tholibin menyampaikan satu pendapat yang mengatakan boleh bagi orang yang sebelum tidur sudah melaksanakan salat witir untuk mengulangnya setelah ia bangun untuk tahajud, dengan cara sebelum salat tahajud melaksanakan satu rakaat untuk menggenapkan salat witir sebelumnya, kemudian setelah selesai salat tahajud, melaksanakan kembali salat witir dengan jumlah ganjil. Imam jalaluddin al-mahali menambahkan bahwa praktek demikianlah yang dilakukan para sahabat termasuk salah satunya adalah sahabat ibn umar ibn Khatab.
Terakhir, bagi imam salat tarawih yang tidak bisa meninggalkan salat witir bersama jamaah, sementara ia masih memiliki keinginan untuk salat tahajud dan mengakhiri salat malamnya dengan salat witir, dapat menempuh kedua cara yang telah disebutkan diatas. Atau bisa juga mengikuti saran dari imam Zakaria al-Ansori, yakni dengan cara tiga salat terakhir diniati salat sunah mutlak, karena tidak mengapa imam dan makmum niat salatnya berbeda selama tata cara salatnya tidak berbeda.
Baja juga Keindahan Islam dalam Bertetangga
Berikut keterangan dari beberapa ulama mengenai kesimpulan di atas:
(وَيُسَنُّ لِلْمُصَلِّي) فَرْضًا مُؤَدَّى غَيْرَ الْمَنْذُورَةِ لِمَا مَرَّ فِيهَا – إلى أن قال – وَلَوْ مَقْصُورَةً أَعَادَهَا تَامَّةً سَفَرًا أَوْ بَعْدَ إقَامَتِهِ– إلى أن قال -أَوْ نَفْلًا تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ كَكُسُوفٍ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ وَوِتْرِ رَمَضَانَ (وَحْدَهُ وَكَذَا جَمَاعَةً فِي الْأَصَحِّ) ، وَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ وَأَفْضَلَ ظَاهِرٌ مِنْ الثَّانِيَةِ (إعَادَتُهَا) – إلى أن قال -(مَعَ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُهَا) زِيَادَةُ إيضَاحٍ أَوْ الْمُرَادُ يُدْرِكُ فَضْلَهَا فَتَخْرُجُ الْجَمَاعَةُ الْمَكْرُوهَةُ كَمَا يَأْتِي (قَوْلُهُ: وَوِتْرُ رَمَضَانَ) وَعَلَيْهِ فَخَبَرُ «لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ» مَحَلُّهُ فِي غَيْرِ ذَلِكَ فَلْيُحَرَّرْ لَكِنْ قَالَ م ر لَا تُعَادُ لِحَدِيثِ «لَا وِتْرَانِ» إلَخْ
“Sunah bagi orang yang salat fardhu ada` selain salat nadzar –karena alasan yang akan dijelaskan dalam babnya– meski berupa salat qosor dengan syarat mengulanginya dengan utuh, entah masih dalam perjalanan atau sudah mukim. Atau salat sunah yang sunah mengerjakannya dengan jamaah, seperti salat gerhana dan salat witir pada bulan Ramadhan. (Salat pertama dikerjakan) dengan sendiri atau jamaah meskipun (salat pertama yang dikerjakan dengan jamaah) lebih utama dan sempurna. (Salat dengan kriteria yang disebutkan sunah untuk) mengulanginya dengan berjamaah. Dengan demikian hadist “tidak ada dua salat witir dalam satu malam” tidak dalam konteks salat witir yang sunah berjamaah. Tetapi imam ramli mengatakan salat witir tersebut juga tidak boleh diulangi karena hadist tersebut” (Ahmad ibn Muhammad ibn Ali ibn Hajar al-Haitami dan abd al-hamid as-syarwani, Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Manhaj dan Hasyiah as-Syarwani)
(وَقِيلَ: يَشْفَعُهُ بِرَكْعَةٍ) بِأَنْ يَأْتِيَ بِهَا أَوَّلَ التَّهَجُّدِ. (ثُمَّ يُعِيدُهُ) بَعْدَ تَمَامِ التَّهَجُّدِ كَمَا فَعَلَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ وَغَيْرُهُ
“Menurut satu pendapat (boleh salat witir kembali dengan cara) mengerjakan salat satu rakaat dengan niat salat witir. Kemudian mengulanginya setelah salat tahajud sebagaimana yang dipraktekkan sahabat ibn umar dan sahabat lain”. (Jalaluddin al-Mahali, Syarh al-Mahali ‘Ala al-Minhaj lil an-Nawawi).
(وَلَا تُسْتَحَبُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ) كَرَوَاتِبِ الْفَرَائِضِ (إلَّا تَبَعًا لِلتَّرَاوِيحِ) أَيْ لِاسْتِحْبَابِهَا فِيهَا فَتُسْتَحَبُّ فِيهِ حِينَئِذٍ، وَإِنْ صُلِّيَتْ التَّرَاوِيحُ فُرَادَى، أَوْ لَمْ تُصَلَّ، فَإِنْ أَرَادَ تَهَجُّدًا بَعْدَهَا أَخَّرَ الْوِتْرَ كَمَا مَرَّ، فَإِنْ أَرَادَ الصَّلَاةَ مَعَهُمْ صَلَّى نَافِلَةً مُطْلَقَةً وَأَوْتَرَ آخِرَ اللَّيْلِ ذَكَرَهُ فِي الْمَجْمُوعِ
“Tidak sunah mengerjakan salat witir seperti halnya salat rawatib kecuali mengikut salat tarawih. Karena salat tarawih sunah dengan berjamaah, maka salat witir pun demikian. Dan apabila salat tarawih sendiri atau tidak salat tarawih, bila menghendaki salat tahajud maka baginya untuk mengakhirkan salat witir seperti keterangan yang telah lalu. Jika menghendaki salat besertaan orang-orang yang berjamaah maka baginya salat dengan niat salat mutlak kemudian melaksanakan salat witir pada akhir malam sebagaimana keterangan dalam kitab majmu’” (Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshori, Asna al-Matholib fi Syarh Roud at-Tholib)
Sekian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi as showab.
Dukung juga akun youtube kami: Pondok Lirboyo