Adab Netizen dalam Bermedia Sosial

Di era digital seperti sekarang, ruang interaksi manusia tidak lagi terbatas pada pertemuan tatap muka. Media sosial, forum daring, dan berbagai platform komunikasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kehadiran teknologi ini membawa kemudahan luar biasa, namun sekaligus membuka peluang besar bagi munculnya perilaku yang kurang terpuji. Dalam konteks inilah, adab sebagai pedoman perilaku menjadi sangat penting, termasuk bagi para pengguna dunia maya—atau yang akrab kita sebut sebagai netizen.

Adab bukan hanya berlaku ketika kita berinteraksi secara langsung, tetapi juga ketika kita mengekspresikan diri melalui layar. Ucapan yang terketik di kolom komentar, unggahan yang kita bagikan, atau bahkan reaksi yang kita berikan, semuanya mencerminkan kepribadian dan nilai yang kita anut. Sayangnya, sering kali orang merasa “terlindungi” oleh anonimitas dunia maya sehingga lupa untuk menjaga etika komunikasi. Hal ini membuat percakapan daring rawan dipenuhi ujaran kebencian, fitnah, dan saling merendahkan.

Sebagai masyarakat yang menjunjung nilai moral, agama, dan budaya, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan interaksi digital yang sehat. Adab netizen bukan sekadar aturan sopan santun, tetapi juga wujud kesadaran bahwa di balik setiap akun ada manusia nyata yang memiliki perasaan, harga diri, dan hak untuk dihormati. Membangun budaya berinternet yang santun adalah langkah awal untuk menjadikan dunia maya sebagai ruang yang bermanfaat, aman, dan penuh kebaikan bagi semua.

Baca juga: Ijazah Lewat Media Sosial

Hukum-Hukum Yang Harus Netizen Ketahui


Disini kita akan sedikit mengulas apa saja etika sebagai netizen (gabungan kata internet dan citizen yang berarti para pengguna internet). Mulai dari etika posting, repost atau share, hingga etika ketika mengomentari postingan orang lain atau bahkan mengkritiknya.


Hukum Memposting


Ketika kita hendak membagikan postingan baik itu melalui insta story, feed, reels, story Whatsapp, atau cuitan di Twitter ada beberapa hal yang kiranya harus kita perhatikan.


Yang pertama kita harus pahami bahwa apa yang akan kita utarakan di media sosial tak ubahnya merupakan perkataan kita sacara nyata. Bila memiliki muatan positif maka jelas akan sangat bermanfaat namun sebaliknya apabila dalam postingan tersebut terdapat unsur negatif seperti hoax atau kebohongan, hate speech (ujaran kebencian) ghibah, chaos (fitnah) dan unsur negatif lainnya maka jelas hal itu termasuk larangan syari’at.
Rasulullah SAW bersabda:

إياكم والكذبَ، فإنه مع الفجورِ، وهما في النارِ


“Waspadalah terhadap dusta, karena itu termasuk maksiat dan keduanya (maksiat dan dusta) ada di neraka tempatnya.” (HR. Al-Wadi’i)


لا يَدخلُ الجنّةَ نَمَّامٌ


“Tidak akan masuk surga orang-orang yang melakukan namimah atau adu domba.”


إِنَّ الْفُحْشَ وَالتَّفَحُّشَ لَيْسَا مِنَ الإِسْلامِ فِي شَيْءٍ، وَإِنَّ أَحْسَنَ النَّاسِ إِسْلامًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا


“Sesungguhnya berkata melecehkan atau melakukan pelecehan bukanlah dari ajaran Islam dan sesungguhnya sebaik-baik Islamnya seseorang adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Ahmad)
Serta masih banyak hadis lainnya.

Baca juga: Bijak Bermedia Sosial dalam ASWAJA


Share dan Repost


Dalam term syari’at Islam istilah share & repost diartikan sebagai bentuk hikayah atau menceritakan ulang kejadian yang tengah seseorang lihat atau cerita yang ia dengar. Sehingga saat informasi yang mungkin kita terima masih belum jelas validitas dan kejelasannya maka jelas hal ini tidak boleh seenaknya saja untuk langsung kita bagikan karena telah jelas dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan;


{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ }


“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)


Yang coba Al-Qur’an jelaskan adalah kewajiban tabayun atau klarifikasi langsung secara jelas, agar seseorang tidak mudah mengamini suatu kabar yang masih ambigu sehingga akan mengakibatkan dampak yang tidak kita semua inginkan.
Ditegaskan juga oleh Rasulullah Saw.


«بِحَسْبِ المَرْءِ مِنَ الكَذِبِ أنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ ما سَمِعَ»


“Cukuplah seseorang dianggap berdusta dengan menceritakan setiap apa yang ia dengar” (HR. Muslim)
Kemudian yang sering kali fatal netizen lakukan adalah memotong durasi video yang sebenarnya panjang sehingga rawan orang lain salahpahami . Karena dala fikih praktek demikian yakni memotong atau mengedit video yang sehingga bisa merubah esensi video aslinya adalah termasuk tindak kebohongan atau penipuan yang jelas merupakan tindakan dosa.
Apalagi durasi story yang tergolong amat singkat sehingga sangat riskan terjadinya salah paham hingga berujung cacian dan lain sebagainya.


Komentar & Kritik


Kolom komentar merupakan suatu fitur yang platform sediakan untuk menanggapi postingan yang tengah di upload. Yang namanya komentar pastilah ada yang baik tapi seringkali malah berisi cacian hujatan dan komentar kotor lainnya. Sangat tidak membangun.


Padahal sebenarnya kalau kita belajar ilmu Mantiq atau filsafat maka di situ akan ilmu itu jelaskan secara terperinci bagaimana sebenarnya etika dalam mengomentari pendapat orang lain yang sehingga akan meningkatkan kualitas pembahasan. Karena bila komentar tak berdasar bahkan hanya berisi cacian dan kata-kata kotor lainnya maka merupakan definisi dari mira’. Sedangkan Sahabat Umar As pernah berkata;


: «احْذَرِ المِراءَ، فَإنَّهُ لا تُؤْمَنُ فِتْنَتُهُ، ولا تُفْهَمُ حِكْمَتُهُ»


“Takutlah pada mira’ karena tidak aman dari fitnah (kekacauan) dan hikmahnya pun tak dapat dipahami”


Komentar dan kritik yang syariat perbolehkan adalah bilamana pengkritik haruslah memahami secara keseluruhan kerangka pemikiran dan dasar dari pendapat yang ia kritisi sehingga dengan demikian ia tidak akan melenceng dari esensi postingan yang ia tanggapi.


Dan selanjutnya apabila objek yang hendak kita kritik adalah suatu kinerja maka tidak boleh asal melempar kritik tanpa kita dahului oleh research atau penelitian dengan mengumpulkan sejumlah fakta yang kongkrit. Setelah itu baru boleh untuk memberikan kritik atau komentar terkait kinerja seseorang. Sebagaimana yang telah ulama paparkan dalam sebagian redaksi salaf.

Baca juga: Hukum Mengunggah Foto atau Video yang Membuka Aurat


Penutup

Kiranya dengan memahami beberapa rambu-rambu bermedsos ini kita dapat menjadi lebih bijak dalam menggunakan akun sosial media kita sehingga benar-benar selaras dengan arti dari media sosial itu sendiri yakni media atau sarana dalam hubunga timbal balik anatr sesama manuia.


Wallahu a’lam.

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses