Membakar Bukhur Saat Maulid, Emang Ada Dalilnya?

Dalam pelaksanaan acara Maulid Nabi, kita kerap menjumpai panitia membakar bukhur atau dupa untuk mengharumkan ruangan. Tidak jarang juga, ada dengan cara mengolesi/menyemprotkan parfum kepada orang-orang yang hadir. Lantas, apakah tindakan demikian memiliki dalil?

Baca juga: Maulid Disusupi Maksiat, Apa Kata Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari?

Istijmar adat bangsa Arab

Perlu diketahui, khususnya bagi mereka yang pernah berziarah ke dua masjid mulia. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, pembakaran bukhur untuk menghasilkan aroma wewangian merupakan hal yang lazim dijumpai di negara-negara Arab. Tradisi membakar bukhur untuk mengharumkan ruangan ini dikenal dengan istilah istijmar.  

Baca juga: Diundang Walimah Mantan, Wajibkah Hadir?

Hadis Nabi tentang Bukhur

Dalam sebuah hadis yang tertuang dalam Shahih Muslim, Ibnu Umar ra. pernah mempraktekkan tatacara istijmar ala baginda Nabi.

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِأَلُوَّةٍ غَيْرِ مُطَرَّاةٍ، أَوْ بِكَافُورٍ يَطْرَحُهُ مَعَ الْأَلُوَّةِ، ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Ibnu Umar ketika melakukan istijmar, beliau menggunakan kayu gaharu (aluwah) yang tidak diberi campuran wewangian, atau menggunakan kapur barus yang dicampurkannya bersama aluwah. Kemudian beliau berkata, ‘Demikianlah Rasulullah ﷺ melakukan istijmar.’” (HR. Imam Muslim)

Baca juga: Main Hakim Sendiri, Emang Boleh?

Makna istijmar dan al-uluwwah

Imam Nawawi menjelaskan makna istijmar dan al-uluwwah dalam hadis tersebut secara lebih terperinci. Beliau menerangkan bahwa istijmar berarti menggunakan wewangian dengan cara mengasapi diri dengannya, sedangkan al-uluwwah merupakan kayu yang digunakan untuk membakar bukhur. Beliau berkata:

الِاسْتِجْمَارُ هُنَا اسْتِعْمَالُ الطِّيبِ وَالتَّبَخُّرُ بِهِ، مَأْخُوذٌ مِنَ الْمِجْمَرِ، وَهُوَ الْبُخُورُ. وَأَمَّا الْأَلُوَّةُ، فَقَالَ الْأَصْمَعِيُّ وَأَبُو عُبَيْدٍ وَسَائِرُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْغَرِيبِ: هِيَ الْعُودُ يُتَبَخَّرُ بِهِ. قَالَ الْأَصْمَعِيُّ: أَرَاهَا فَارِسِيَّةً مُعَرَّبَةً.

Istijmar di sini berarti menggunakan wewangian dan mengasapi diri dengannya. Istilah tersebut berasal dari kata mijmar, yaitu alat atau tempat untuk membakar bukhur.

Adapun aluwah, menurut al-Ashma’i, Abu ‘Ubaid, dan para ahli bahasa serta ahli istilah-istilah asing lainnya, adalah kayu yang digunakan untuk membakar bukhur. Al-Ashma’i berkata, ‘Menurut saya, kata aluwah merupakan kata Persia yang telah diarabkan.’” (Imam an-Nawawi, Syarḥ an-Nawawi ‘alā Muslim, juz 15, hlm. 10, [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi], cet. II, 1392 H.)

Oleh karena itu, istilah istijmar dalam pembahasan ini memiliki makna yang berbeda dengan istijmar dalam bab thaharah, yang berarti bersuci dari najis dengan menggunakan batu atau benda sejenisnya.

Baca juga: Penulisan Insyaallah Memakai “Sy” atau “Sh”, Mana yang Benar?

Kesunahan menggunakan wewangian bagi umatnya

Dalam lanjutannya, Imam Nawawi menjelaskan bahwa dengan adanya hadis ini, terdapat anjuran menggunakan wewangian bagi kaum laki-laki, sebagaimana wewangian juga dianjurkan bagi kaum perempuan. Namun, wewangian yang dianjurkan bagi laki-laki adalah yang aromanya tercium, tetapi warnanya tidak tampak.

Adapun perempuan, apabila hendak keluar menuju masjid atau tempat lainnya, maka makruh baginya menggunakan segala jenis wewangian yang memiliki aroma. (Ibid)

Baca juga: Nafkah Hasil Judi dan Korupsi, Bolehkah Menerimanya?

Penjelasan KH Thoifur Ali tentang Bukhur

KH Thoifur Ali—seorang ulama asal Sumenep—menjelaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab bahwa pembakaran bukhur ketika berzikir kepada Allah Swt., membaca Al-Qur’an, dan dalam majelis ilmu memiliki dasar dalam sunah. Beliau berkata:

مَسْأَلَةٌ :إِحْرَاقُ الْبُخُورِ عِنْدَ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَنَحْوِهِ، كَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَمَجْلِسِ الْعِلْمِ، لَهُ أَصْلٌ فِي السُّنَّةِ، مِنْ حَيْثُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ الرِّيحَ الطَّيِّبَ الْحَسَنَ، وَيُحِبُّ الطِّيبَ وَيَسْتَعْمِلُهُ كَثِيرًا، وَيَحُضُّ عَلَيْهِمَا، وَيَقُولُ: «حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنٍ فِي الصَّلَاةِ.

“Membakar bukhur ketika berzikir kepada Allah Swt. dan kegiatan sejenisnya, seperti membaca Al-Qur’an dan menghadiri majelis ilmu, memiliki dasar dalam sunah. Hal ini karena Nabi Muhammad ﷺ menyukai aroma yang harum dan wewangian, sering menggunakannya, serta menganjurkan untuk menggunakannya. Beliau juga bersabda, ‘Dijadikan kecintaanku dari dunia kalian adalah perempuan dan wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam salat.’” (KH. Thoifur Ali, Bulghah at-Thullab, [Sumenep: as-Sadad], 53.)

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses