Nama : Angga Aditya Putratama
Kelas : 1 Aliyah, Bagian B 02 HMP Lirboyo Kediri
Asal : Kalimantan Barat
Bendera merah-putih merupakan bendera nasional Negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 35, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Saka Merah -Putih.” Negara juga telah mengatur terkait sikap menghormati bendera yang termaktub dalam pasal 15 UU No. 24 Tahun 2009. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati, menjaga, dan tidak merendahkan bendera Merah-Putih.
Baca juga: Kenapa Masih Ragu Ziarah Kubur? Ini Dalil dan Penjelasannya!
Makna Filosofi dan Historis Bendera Merah-Putih
Secara filosofis, dalam bendera Merah Putih, merah berarti berani dan putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya merupakan perpaduan yang sempurna. Secara historis, warna merah-putih bendera ini bermula dari warna panji-panji Kerajaan Majapahit (umbul-umbul merah putih). Meskipun warna merah-putih sudah ada sebagai warna atau panji, seperti warna bendera Kediri, Sisingamangraja IX Batak dan Kerajaan Bone sebelum kepemimpinan Sultan Arung Palaka. Pangeran Diponogoro pada saat Perang Jawa (1825-1830 M) juga memakai panji-panji berwarna merah-putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Sehingga bendera Merah Putih merupakan bendera yang memiliki akar historis yang melambangkan perjuangan bangsa Indonesia.[1]
Baca juga: Peran Santri Masa Kini
Hukum Menghormati Bendera Nasional Republik Indonesia
Dalam perspektif Islam, hukum menghormati bendera Nasional adalah boleh, sebab menghormati bendera merupakan sarana dalam membangkitkan kesadaran rakyat untuk mencintai tanah air.[2]
فَتَحِيَّةُ الْعَلَمِ بِالنَّشِيْدِ أَوِ الْإِشَارَةِ بِالْيَدِ فِى وَضْعِ مُعَيَّنٍ إِشْعَارٌ بِالْوَلَاءِ لِلْوَطَنِ وَالاْلِتْفِاَفِ حَوْلَ قِيَادَتِهِ وَالْحِرْصِ عَلَى حِمَايَتِهِ ، وَذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِى مَفْهُوْمِ الْعِبَادَةِ لَهُ ،فَلَيْسَ فِيْهَا صَلَاةٌ وَلَا ذِكْرٌ حَتَّى يُقَالَ : إِنَّهَا بِدْعَةٌ أوَ تَقَرُّبٌ إِلَى غَيْرِ اللهِ
“Maka penghormatan dengan nyanyian atau isyarat tangan dalam posisi tertentu mengindikasikan hubungan kedekatan dengan tanah air serta motivasi untuk menjaganya, hal ini sama sekali tidak tergolong dalam kategori penyembahan, dengan begitu, dalam hal ini sama sekali tidak mengandung unsur salat atau zikir terlebih jika mengkalaim bahwa hal itu merupakan bid’ah dan mendekat kepada selain Allah dengan menyembah.” (Fatawa al-Azhar, X/221)
Sayyidina Umar bin al-Khatab RA menekankan terkait cinta tanah air:[3]
لَوْلاَ حُبُّ الْوَطَنِ لَخَرُبَ بَلَدُ السُّءِ, فَبِحُبِّ الْاَوْطَانِ عُمِرَتِ الْبُلْدَانُ.
“Seandainya tidak ada cinta tanah air, niscaya akan semakin hancur suatu negri yang terpuruk; maka dengan cinta tanah air, negri-negri termakmurkan.”
Baca juga: Cinta Tanah Air dalam Kacamata Santri
Menghormati dan Meninggikan Bendera Pada Zaman Rasulullah SAW
Menghormati dan meninggikan bendera telah mendapatkan pengakuan Nabi Muhammad SAW, yang terjadi di perang Mu’tah. Syekh Umar Abdul Jabbar dalam Khulasoh Nurul Yaqin menerangkan bahwa saat terjadi Perang Mu’tah, Zaid bin Haritsah RA bertugas menjunjung dan mempertahakan bendera sebagai lambang kehormatan untuk umat Islam hingga beliau terjatuh dan gugur dalam pertempuran. Kemudian, Sayyidina Ja’far bin Abi Thalib RA mengambil bendera itu. Karena serangan musuh yang bertubi-tubi membuat tangan kanan Sayyidina Ja’far RA putus. Namun, Sayyidina Ja’far RA berusaha keras menegakkan bendera dengan tangan kiri beliau. Namun serangan musuh datang tanpa henti. Hingga tangan kiri Sayyidina Ja’far RA juga putus. Beliau Sayyidina Ja’far RA masih berusaha menegakkan bendera dengan memeluknya sampai akhirnya beliau terbunuh. Sebab ini, Sayyidina Ja’far RA mendapatkan anugerah dari Allah SWT berupa dua sayap
قال رسول الله رأيت جعفر بن أبي طالب في الجنة ذا جناحين يطير حيث شاء
Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Aku melihat Ja’far bin Abu Thalib memiliki dua sayap, ia terbang ke manapun ia mau,’” (HR Thabrani).
Kemudian Abdullah bin Rawahah Ra yang memegang bendera dan beliau juga terbunuh. Hingga akhirnya bendera perang itu sampai di tangan Khalid Bin Walid Ra. Kisah perjuangan sahabat dalam mempertahankan bendera perang agar tetap berdiri ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya menjunjung tinggi bendera.
Baca juga: Resensi; Hukum Musik dalam Islam
Kesimpulan dan Pesan Menghormati Bendera
Bendera merah putih bukan sekedar kain biasa yang hanya memiliki warna. Bagi Negara Republik Indonesia, bendera merah putih adalah bendera nasional, yang mana warna merah-putihnya memiliki makna filosofis dan histori yang sangat mendalam. Dalam perspektif Islam hukum menghormati bendera ialah boleh, sebab menghormati bendera merupakan bentuk cinta tanah air dan sikap menjunjung tinggi martabat bangsa, seperti kisah para sahabat dalam mempertahankan bendera perang saat terjadi perang mu’tah. Mari kita ambil pelajaran: kita sebagai rakyat Indonesia harus menghormati, menjaga dan menjunjung tinggi bendera merah putih. Merusak dan menghina bendera sama halnya dengan merusak dan menghina bangsa sendiri, karena bendera merah putih merupakan identitas bangsa dan simbol perjuangan rakyat Indonesia.
Cukup sekian, mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam kepenulisan ini dan semoga tulisan ini dapat menambahkan wawasan serta menumbuhkan sikap nasionalisme.
Baca juga: Halloween, Sejarah dan Legalitas Hukum Merayakannya
[1] Tim Forum Kajian Ilmiah KLASIK (Kajian Intelektual Khazanah Islam Dinamika Kekinian), Nafas Sang Nabi: Menghayati Kehidupan Rasulullah SAW dalam Beragama dan Berbangsa, Kediri (Lirboyo Press, 2022).
[2] Tim Kodifikasi Nadwah, Sang Mufti, II (Lirboyo Press, 2023).
[3] Tim Bahtsul Masail Himasal, Fikih Kebangsaan (Lirboyo Press dan LTN Himasal Pusat, 2020).
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo





