Umat Muslim dalam keresahan, terutama para kaum cendekia, baik yang biasa dipanggil ulama atau yang bukan. Bagaimana tidak, peradaban Islam yang pernah agung itu, saat ini mengalami kemerosotannya yang paling tajam. Keresahan ini bisa dipahami karena sudah tercetak dalam keyakinan orang Muslim bahwa agama mereka adalah agama yang menyeluruh, universal dalam setiap waktu dan tempat (shālih li kulli zamān wa makān). Adagium ini bukanlah isapan jempol belaka. Dilihat dari penganutnya, agama Islam tidak tersekat batas-batas genealogis dan geografis. Segala macam ras dan berbagai macam suku bangsa bisa menganut agama Islam.
Realitas ini semakin membuat adagium itu mendapatkan tempatnya, meskipun ia bukan nash. Apalagi, akan sangat aneh jika kita melihat orang Aborigin menganut agama Yahudi atau pun orang Negro dari Zimbabwe menganut agama Tokugawa di Jepang. Jadi realitas-realitas sosial semacam itu membuat prinsip universalitas Islam semakin menemukan relevansinya. Bahkan Allah Swt. menyebut hal itu sebagai tanda-tanda-Nya.
Maka ketika eksistensi peradaban agama Islam terancam oleh invasi-invasi yang bersifat inovatif dan modern, reaksi pertama umat Islam adalah resistensi serta penolakan mentah-mentah. Paradoks ini sangat membingungkan; di sisi lain ada doktrin-doktrin yang meyakini bahwa agama ini universal dan selalu unggul (ya’lū wa lā yu’lā alaih), namun reaksi yang ditunjukkan terhadap inovasi modernisme adalah penolakan. Oleh karena itu, reaktualisasi dan reinterpretasi (meskipun hal ini telah didengungkan beribu-ribu kali) menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Keluhuran agama Islam tidak bisa dicapai dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai tradisional sambil meninggalkan keagungan kebudayaan modern. Agama Islam haruslah dinamis. Hal ini bukanlah hal yang asing bagi Islam. Sahabat Ali Ra. pernah berkata dalam satu kesempatan:
علّموا أولادكم في زمانهم فإنهم يعيشون في غير زمانكم
“Ajarilah anak kalian sesuai dengan zamannya. Karena mereka tidak hidup di zaman kalian.”
Keharusan Pembaruan
Pembaruan (tajdīdiyyah, renewal) bukanlah sesuatu yang aneh dalam Islam. Syaikh Abdullah bin Bayyah menyebut hal itu sebagai sebuah keniscayaan Ilahi. Hal ini menurut beliau, bersandar pada hadis Nabi Saw:
إنّ الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها أمر دينها
“Sesungguhnya Allah Swt mengutus bagi umat ini di setiap awal seratus tahun seseorang yang membarui urusan-urusan agamanya.”
Oleh karena itu, menutup diri dari pembaruan merupakan perlawanan terhadap kenyataan Ilahi. Pembaruan-pembaruan yang disasar di sini haruslah sesuatu yang bersifat match dengan perkembangan zaman. Karena, seperti sering dikatakan, al-ālim ibnul waqti. Orang pandai adalah dia yang memahami masanya; Putera Zaman. Begitu juga, setiap usaha pembaruan yang melawan dan bertentangan dengan zaman bukanlah merupakan pembaruan secara nyata. Melainkan retorika yang diulang-ulang. Keharusan pembaruan ini harus dilakukan agar dua doktrin yang telah disebutkan di atas (universalitas dan keluhuran Islam) tidak kehilangan relevansinya. Apabila ini yang terjadi, hal ini tentulah tidak akan bisa diterima oleh kalangan Islamis.
Seiring dengan berkembangnya budaya dan ilmu pengetahuan, old lifestyle dengan segala cara-cara dan langkahnya yang kuno tidak lagi relevan dengan kehidupan era modern ini. Peradaban modern selalu menuntut suatu hal yang kreatif-inovatif. Begitu pula karakter masyarakatnya yang cepat bosan dengan hal-hal monoton. Berangkat dari kenyataan seperti itu, maka upaya-upaya dalam menjadikan Islam sebagai yang terdepan haruslah menggunakan cara yang modern pula. Cara yang diminati masyarakat pada masa sekarang ini, bukanlah menundukkan agama pada realita. Namun langkah-langkah seperti ini sejatinya adalah upaya agar Islam tetap menapak bumi dan relevan (shalih likulli zaman), tidak menjadi hal yang mengambang dan absurd. Sehingga segala sesuatu yang bersifat destruktif terhadap kondisi sosial juga harus ditolak. Ada beberapa pola dasar yang bisa menjadi contoh konkret bagi hal-hal yang destruktif ini.
Contoh Klasik
Contoh klasik, tanggal 25 Desember dan 14 Februari selalu menjadi hari yang kontroversial di negeri kita yang mayoritas Muslim ini. Hampir setiap tahun, dua hari besar yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam itu selalu melahirkan fatwa haram, atau bahkan kafir bagi umat Islam yang ikut memeriahkan atau bahkan sekedar memberi ucapan selamat. Alih-alih menunjukkan independensi dan keteguhan agama Islam, fatwa ini malah menggambarkan kekalahan umat Islam dalam percaturan peradaban. Fatwa ini semakin memperlihatkan kegagalan “ulama” dalam mengawal umat. Beberapa orang Muslim seakan-akan menganggap hal itu sebagai ancaman yang membahayakan sehingga umat harus dibentengi dari hal itu dengan fatwa haram. Ada subyektifitas yang terselubung dari fatwa itu. Memang, kita harus melindungi diri kita sendiri dari invasi budaya di luar apa yang kita miliki. Tetapi tidak dengan cara destruktif dan kontra produktif. Tidak dengan cara menyerang mereka dengan selusin berondongan fatwa-fatwa agama.
Contoh lain yang bisa kita ambil adalah fatwa pelarangan pemimpin non-Muslim. Pelarangan ini menunjukkan bahwa kondisi agama Islam seakan kalah dalam pertarungan politik dan merasa terancam. Karena, seperti telah dijelaskan di muka—agama Islam adalah agama yang selalu luhur. Maka segala hal yang membuat agama Islam merosot dan tidak luhur harus dibentengi dan dilindungi. Kesalahan penerapan prinsip ini (ya’lu wala yu’la ‘alaih) adalah penyakit yang sedang melanda umat Islam saat ini.
Anggapan ancaman terhadap setiap sesuatu yang dianggap tidak Islami dan pelarang terhadap hal itu adalah sumber gejala kemunduran umat Islam yang semakin membuat Islam tampak terperosok ke bawah. Bukan malah semakin membuat Islam tampak sebagai agama yang luhur dan teguh memegang prinsip tapi semakin membuat Islam tampak sebagai pesakitan.
Analogi
Sebuah perumpamaan klasik sering dikatakan untuk menggambarkan hal ini: andaikan kita seorang pemilik restoran, kebetulan ada restoran milik orang lain yang tak jauh letaknya dari restoran kita, dan ternyata restoran milik orang lain lebih diminati konsumen, maka cara agar restoran kita bisa unggul bukanlah dengan menyebar fitnah bahwa restoran “tetangga” menjual makanan yang telah dicampuri bahan pengawet atau zat kimia berbahaya, ini persaingan amatir dan tidak sehat. Cara yang tepat dalam kasus di atas adalah memperbaiki dan meningkatkan kualitas restoran kita misalkan dengan tampilan fisik restoran yang baru, menambahkan menu baru, atau menyajikan menu lama dengan cara yang baru. Cara yang sehat inilah yang bisa menjadi obat bagi umat Islam dalam menghadapi era modern agar agamanya tidak kehilangan relevansi serta selalu unggul, sesuai dengan doktrinnya.
Dengan kasus fatwa-fatwa tadi, persaingan secara sehat harus dilakukan dengan meningkatkan kualitas penganut agama Islam. Peningkatan kualitas ini, dalam konteks fatwa di atas, bukan dengan menggalakkan fatwa bahwa Natal atau Valentine itu haram dirayakan, melainkan dengan membuat fatwa yang bisa meningkatkan kualitas umat. Sebagai contoh, fatwa untuk merayakan 10 Muharram atau Maulid Nabi harus dibuat dan dipromosikan dengan gencar tanpa perlu memfatwakan melarang merayakan Natal.
Begitu juga dengan permasalahan pemimpin, yang harus dilakukan bukanlah melarang untuk memilih non-Muslim. Melainkan umat Islam harus meningkatkan kualitas menciptakan kader-kader berkompeten yang mampu bersaing. Persaingan-persaingan secara sehat inilah yang harus digalakkan umat Islam agar ia bisa luhur dan universal.
Jika umat Islam sudah senang dan bangga dengan syiar dan kebudayaan Islam sendiri, tanpa fatwa pun mereka dengan sendirinya akan meninggalkan kebudayaan dan segala hal yang kontras dengan Islam.[]
Penulis: Arif Rahman Hakim Syadzili
Baca juga:
FANATIK KEBANGSAAN, BASIS MILITANSI SANTRI MEMBELA NEGERI
Follow juga:
@pondoklirboyo
# Islam Produktif # Islam Produktif # Islam Produktif # Islam Produktif # Islam Produktif