Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimanakah hukum memakan ikan tanpa membersihkan kotoran yang ada dalam perutnya? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Zulfa-Banyuwangi)

_______________________

Baca juga: Menikahkan Anak yang Sedang Mondok

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Sebagian besar masyarakat sangat menyukai kuliner hasil olahan ikan. Selain rasanya yang lezat, ikan memiliki banyak kandungan gizi yang bermanfaat untuk tubuh. Dalam pengolahannya, ada sebagian ikan yang dimasak utuh (tanpa dibersihkan kotorannya) ada pula yang yang telah dibersihkan. Sehingga memunculkan persoalan mengenai status kenajisan kotoran ikan.

Baca juga: Bolehkah Berziarah ke Makam Pahlawan Non-Muslim?

Jawaban Imam Ibn Ziyad

Dalam persoalan ini, Imam Ibnu Ziyad menjelaskan: .

مَسْأَلَةٌ: رَوْثُ السَّمَكِ نَجَسٌ، وَيَجُوْزُ أَكْلُ صِغَارِهِ قَبْلَ شَقِّ جَوْفِهِ، وَيُعْفَى عَنْ رَوْثٍ تَعَسَّرَ تَنْقِيَّتُهُ وَإِخْرَاجُهُ، لَكِنْ يُكْرَهُ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ كِبَارِهِ قَبْلَ إِخْرَاجِ رَوْثِهِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِيْ ذَلِكَ

“(Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil tanpa membersihkan kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi hukumannya makruh sebagaimana dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar
tidak boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan hal itu
.”[1]

Baca juga: Zakat Pertanian: Bolehkah dari Gabah? Ini Batas Nishabnya!

Perinciannya

Dari sana bisa kita pahami bahwa yang menuai hukum najis adalah kotoran ikan besar yang masih mudah untuk kita bersihkan. Adapun yang menjadi standar dalam menentukan besar kecilnya maka kita kembalikan pada kebiasaan yang berlaku (‘Urf). Namun ada pendapat yang mengatakan meskipun kotoran ikan besar tetap hukumnya suci. Sebagimana penjelasan Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur dalam karyanya yang berjudul Bughyah Al-Mustarsyidin:

Baca juga: Hati-Hati Menulis Lafadz Suci di Undangan!

وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنُ حَجَرَ وَزِيَادٌ وَ م ر وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِيْ جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِّ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَإِنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدِّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ م ر الْكَبِيْرَ اَيْضًا

Imam Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Ar-Ramli, dan ulama lain sepakat mengenai kesucian dan kebolehan memakan ikan kecil beserta sesuatu yang ada dalam perutnya, yang mencakup darah dan kotorannya. Karena sesuatu itu tidak membuat najis pada minyak (saat digoreng). Bahkan imam Ar-Ramli juga
memasukkan (hukum suci tersebut) terhadap ikan yang berukuran besar
.”[2]

Meskipun statusnya suci, namun alangkah baiknya untuk tetap kita bersihkan demi menjaga kebersihan dan kesehatan. [] Wallahu a’lam

Baca juga: Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali, Benarkah Murtad?


[1] Ghoyah At-Talkhish, hal. 254

[2] Bughyah Al-Mustarsyidin, hal. 15

Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses