Penyampain atau penurunan hukum menganai pengharaman khamr (minuman keras) dalam agama Islam dilakukan secara bertahap. Hal ini mencerminkan kebijaksanaan Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya. Teknik pengharaman khamr bisa menjadi contoh sebagai salah satu cara strategi dakwah secara bertahap. Berikut adalah tahapan-tahapan pengharaman khamr oleh Allah Swt.
Pengumuman Pengharaman Khamr Pertama Kali di Makkah
Pada awal agama Islam, khamr masih menjadi bagian minuman yang dihalalkan oleh Allah Swt. Allah menurunkan ayat yang memberikan penjelasan dan gambaran bahwasanya dari buah-buahan tertentu, seperti kurma dan anggur, dapat dibuat minuman yang memabukkan namun juga memberikan rezeki yang baik.
وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.”
Ayat ini menjelaskan bahwasannya tidak adanya larangan bagi kaum Muslimin, pada zaman dahulu bahwasanya hal yang memabukkan adalah sebuah larangan dalam agama Islam.
Penegasan Pengharaman Khamr di Madinah
Kemudian setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, Allah menurunkan ayat yang lebih tegas mengenai khamr dan judi. Ayat ini menjadi tahapan pertama adanya clue (petunjuk) atas pengharaman khamr.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia.”
Ayat ini menjelaskan bahwasannya dalam judi dan khamr ada dua potensi yang bisa manusia ambil. Potensi pertama, yakni adanya dosa besar, yang juga bisa kita artikan adanya kemadharatan dalam dua hal tersebut. Potensi yang kedua adalah; sebuah kemanfaatan.
Dalam berjudi dapat dipastikan adanya ketimpangan dalam pembagian keuntungan. Yakni pembagian keuntungan dan kerugian yang tidak jelas. Karena dalam perjudian sudah mendapat kepastian, bahwasannya salah satu dari dua orang akan mendaptkan keuntungan, sedangkan yang lain mendapatkan kerugian. Maka, dalam hal ini al-Qur’an menjelaskan bahwasanya dalam judi akan terjadi dua potensi tersebut.
Kemudian dalam khamr, keuntungan yang dijelaskan di sini adalah keuntungan yang didapatkan karena penjualan. Pada zaman dahulu, masyarakat Arab mengambil stok khamr dari Syam dengan harga yang murah dan menjualnya di Hijaz dengan harga yang mahal.
Larangan Mabuk Ketika Solat
Setelah itu, sahabat Abdur Rahman bin ‘Auf mengadakan sebuah acara jamuan makan dan mengundang beberapa golongan sahabat Rasullulah. Kemudian Abdur Rahman bin ‘Auf memberi mereka jamuan makanan dan khamr sebagai minumannya. Hingga tiba waktunya untuk solat Maghrib, maka mereka menyuruh salah satu dari yang hadir untuk menjadi imam solat Maghrib. Dia membaca surat al-Kafirun:
قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢
“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku akan menyembah apa yang kamu sembah.”
Dengan membuang لَآ pada ayat kedua. Maka, Allah menurunkan ayat dari surat an-Nisa yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”
Allah menurunkan ayat yang mengharamkan mereka untuk mendekati salat dalam keadaan mabuk. Ini adalah langkah konkret pertama dalam mengatur perilaku umat Islam terkait khamr, dengan membatasi konsumsinya sebelum waktu salat.
Pelarangan Khamr Secara Total
Kemudian, Allah menurunkan surat al-Maidah ayat 90-91:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa khamr, judi, persembahan kepada berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan yang najis dan perbuatan syaitan. Ayat ini menegaskan larangan yang mutlak terhadap khamr, mengingatkan kepada umat Islam bahwa harus meninggalkan perbuatan ini sepenuhnya.
Referensi: Kitab Mukhtashor Tafsir Ayatil Ahkam (cetakan Darul Mubtadiin)
Jangan lupa kunjungi akun media sosial Pondok Lirboyo
